>
>Yw: Enforcement apa, nih? Justru kenaikan tarif itu yg menaikkan
>    adalah yg punya Telkom (pemerintah/eksekutif) dg persetujuan
>    DPR (legislatif). Si Telkomnya sendiri cuma usul doang.
>
>...

Hai...

Maksud saya, "enforcement" disini adalah tugas eksekutif bersama dengan
yudikatif memantau dan menjaga agar harga telkom tetap "memadai" untuk
rakyat banyak. Jika tarif yang diproposalkan tidak sesuai dengan daya beli
masyarakat, maka badan-badan tsb harus mengatakan kepada telkom, bahwa tarif
yang anda ajukan kurang cocok. Kata "enforcement" disini memang saya akui
kurang jelas, tapi yg saya ingin sampaikan pada awalnya, adalah tindakan
proaktif dari eksekutif dan yudikatif untuk berkerja-sama dengan PT Telkom
untuk menemukan titik temu yang baik untuk kesejahteraan rakyat.

Mengapa saya katakan demikian, PT telkom merupakan satu-satunya perusahaan
jasa telekomunikasi massal di Indonesia (monopolist). Jika regulasi yang
sekarang tidak mengarah pada suatu kebijakan "price ceiling," (setting the
price of the service artificially low)  maka telkom bisa seenaknya menaikkan
harga untuk menutup ongkos faktor-faktor produksi.

Nge-set P=MC=MR sih boleh-boleh saja, malah disarankan untuk berbisnis, tapi
itu kan kalau ada kompetisi yang sempurna "perfect competition." Sekarang
masalahnya, PT Telkom adalah sebuah natural monopolist karena dijaga oleh
pemerintah "entry to market-nya."

Seharusnya PT Telkom malah menjadi bulan-bulanan regulasi yang ketat
(seperti perusahaan utilities di Amerika) untuk menjaga kesejahteraan
masyarakat. Bukannya malah menodong rakyat saat mereka sedang kesusahan
seperti sekarang.

Yah, sekali lagi, mungkin masalah "price increase(s)" dalam masalah telkom
ini merupakan hal yg sangat menarik untuk kita diskusikan lebih lanjut.
Terima kasih.

Henry

Kirim email ke