Dear netters,
Federasi dan Negara Kesatuan
Indonesia saat ini dalam proses mencari dan hendak membangun entity sebagai
negara demokrasi. Sayang sekali terlalu banyak penggunaan jargon politik
yang tidak memiliki arti apa-apa atau tidak dijabarkan dalam konteks real
yang bisa ditindaklanjuti. Misalnya konsep politik federalisme.
Saudara Jefferey menggambarkan bahwa terjadi kerancuan retorika "negara
federasi" di Indonesia. Jika saya tidak salah menginterpretasi tulisan
saudara Jefferey. Kerancuan penggunaan pilosophi politik negara federal
dapat berakibat fatal pada proses pemerintahan nanti. Karena itu, mungkin
ada baiknya jika saya sharing sedikit pengetahuan tentang (sebagai mahasiswa
politik..hm..hm) federalisme dalam suatu political entity.
Defenisi sederhana federalisme adalah paham pembagian kekuasaan antara
pemerintahan nasional, propinsi (state) dan lokal. Pembagian kekuasaan ini
kemudian disebutkan sebagai sistem pemerintahan federasi or a federal
system. Ada dua karakteristik dalam sistem federasi. Pertama: masyarakat
memilih pegawai pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan
ditingkat nasional, propinsi dan lokal, namun kewenangan dari setiap level
pemerintahan terletak pada masyarakat. Kedua: setiap level pemerintahan
mencari dan menciptakan sumber-sumber keuangan dengan koordinasi
pemerintahan nasional.
Idea pembagian tugas pemerintahan tiga level ini dengan dua karakteristik di
atas adalah untuk mencegah terjadinya konsentrasi pemerintahan satu tingkat
yakni nasional. Hal ini juga dimaksukan untuk mencegah penindasan
pemerintahan tertinggi terhadap sub pemerintahan. Di Amerika konsep
pembagian kekuasaan tiga level disebut juga sebagai sistem pemerintahan
"checks and balances" Selanjutnya, untuk national level, pemerintahannya
dibagi dalam tiga cabang: eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.
Pembentukan negara federasi itu tidak dapat terjadi begitu saja. Ada dua
theory yang berkembang sejak diajukannya konsep ini di abad ke 18.
Pertama: federasi yang terjadi melalui ratifikasi setiap propinsi atau
negara-negara bagian untuk masuk sebagai bagian dari negara federasi. Ketika
mereka mendaftarkan diri sebagai anggota, maka state itu menyatakan beberapa
peraturan yang akan mereka lakukan ditingkat propinsi dan lokal. Ini
terjadi North America. Proses terjadinya negara federasi di AS misalnya
memakan waktu bertahun-tahun. Pertama kali dikumandangkan pada tahun 1776
oleh Virginia dan North Carolina dan baru terbentuk pada tahun 1784 dengan 8
negara anggota. Kemudian pada 1790 menjadi 10 anggota. President pertama
terpilih pada tahun 1987, George Washington. Ibu kota sementara negara
federasi ini adalah New York. Bendera pertama dikibarkan pada tahun 1777.
Amerika Serikat menjadi 50 negara bagian setelah hampir setengah abad
berdirinya negara federasi.
Kedua: federasi yang terjadi melalui penggabungan bangsa-bangsa dibawah satu
pemerintahan. Praktek ini terjadi dibawah Soviet Union dan Yugoslavia di
mana setiap negara dimasukkan sebagai negara bagian tanpa ratifikasi atau
persetujuan state. Bangsa-bangsa setiap negara hanya diklaim dibawah
pemerintahan national. Bentuk ini sangat lemah sebab setiap state tidak
memiliki wewenang untuk menentukan peraturan perundangan-undangan tentang
sumber-sumber keuangan propinsi. Semuanya tergantung pada pemerintahan pusat
atau nasional.
Apa perbedaan konsep negara federal dan negara kesatuan? Negara federal
adalah juga negara kesatuan. Beberapa cabang pemikiran federalisme adalah
paham yang berlandaskan pada liberty or values (liberal) dan paham yang
berlandaskan pada property rights dan self-government (republic.)
Negara-negara federal menyebut diri mereka sebagai Negara Kesatuan or
United States, ex. United States of America, Soviet Union, etc. Lalu apa
hubungan konsep negara kesatuan yang dipergunakan di Indonesia? Mengapa
Indonesia menggunakan Republik yang merupakan salah satu pemikiran dalam
Federalisme?
Jika kita mengikuti logika sejarah kebangsaan Indonesia, maka kita menemukan
perdebatan tentang terbentuknya negara Indonesia. Nah dalam perdebatan itu,
masing-masing pulau atau propinsi hendak menjadi negara-negara otonomi namun
terkoordinasi dengan pemerintahan di Jakarta. Ini sebenarnya adalah konsep
federalisme. Namun pada saat itu, Sukarno mengklaim Indonesia tidak melalui
ratifikasi state melainkan melalui penyatuan bangsa-bangsa. Akhirnya tak
ada kekuatan setiap state untuk mengatur urusan-urusan pemerintahan di
tingkat propinsi. Semua urusan pemerintahan menjadi terpusat.
Satu argumen yang saya anggap memiliki relevansi pada terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tersentralisasi adalah pengaruh the New
Deal di tahun 1930s pada masa pemerintahan Franklin D. Rosevelt. Pada masa
itu, AS dilanda resesi ekonomi kemudian Rosevelt memasukkan ide baru dalam
praktek federasinya dengan menjadikan pemerintahan nasional atau federal
sebagai agent yang membantu masyarakat. Maka dibentuklah AFDC (Aid to Family
with Dependent Children). Program ini menjadi sangat tersentralisasi di
tingkat pemerintahan pusat.
Sentralisasi pemerintahan berlanjut dan semakin kuat dibawah pemerintahan
Lindon B. Johnson. Era ini disebut sebagai The Great Society. Pemerintah
pusat memberi bantuan-bantuan sosial melalui pendidikan, kesehatan, dan
pemenuhan kebutuhan pokok. Kebijakan sentralisasi pemerintahan ini dikritik
oleh Reagan 1980, dengan mengajukan konsep pemerintahan: "the End of the Big
Government Era." Reagan berpendapat bahwa seharusnya federal mengembalikan
kekuasaan ke state dan lokal government dan melibatkan state dan local
government dalam urusan-urusan bantuan sosial. Kemudian pada tahun 1994,
US Representatives yang majority Republikan mengemukakan konsep :"Devolution
Revolution" yakni pengembalian wewenang kepada pemerintahan state dan
lokal. Kemudian Bill Clinton menguatkan fondasi federalisme dengan idenya:
"Reinventing Government." Ide ini kemudian dikenal sebagai "the New
Federalism."
So, federalisme dan negara federasi adalah pemikiran tentang pembagian
kekuasaan yang mendukung kemampuan setiap level pemerintahan untuk membuat
keputusannya masing-masing, terutama yang menyangkut kepentingan orang
banyak. Federalisme adalah pemikiran tentang menyeimbangkan kekuasaan dan
tanggung jawab antara state government dan local government di satu sisi dan
dengan federal or national government di lain sisi.
Nah, jika Indonesia hendak menjalankan sistem federal melalui ratifikasi
setiap propinsi yang berlandaskan pada konsep pembagian kekuasaan tiga
level, maka Indonesia harus melalui proses yang tidak mudah. Pertama:
Menanyakan setiap propinsi jika bersedia menjadi bagian RI. Kedua:
menetapkan bahwa fungsi federal adalah pada masalah moneter, security, dan
hubungan luar negeri. Ketiga: hubungan pusat daerah adalah hubungan
koordinasi. Keempat: setiap daerah berhak mengelola sumber-sumber kekayaan
alamnya dan memberi sumbangan kepada federal melalui sistem perpajakan.
Proses ini tidak mudah, dan proses ini baru langkah awal. Belum kita
membahas kondisi federasi, batasan yurisdiksi setiap state, ekonomi
federasi, politik federasi dll...dll. Selama tak ada ketegasan tentang
fungsi tiga level pemerintahan maka selama itu pula sistem negara kesatuan
atau federal Indonesia sangat lemah.
Capek ah.... kalau mau mengetahui lebih lanjut, silahkan baca tulisan para
federalists termasuk Hamilton, James Madison, John Locke, Kenyon, Lawler,
Goodnow, Woodrow Wilson, Barry Waingast, Bill Miller, Mark C. Rom, Goodzin
and Elazar, etc.etc....
salam,
ida
>
>Sebetulnya saya tidak hendak dan tidak dalam posisi yg cukup untuk
>menerangkan apa itu federasi. Cuman saya dari dulu sudah anti konsep
>federasi yang banyak digemborkan oleh Christianto Wibisono dan akhirnya
>di-echo-in oleh Amien Rais. Gara-gara Amien ikutan ngomong tanpa konsep
>jelas made in Christ inilah yg membuat saya akhirnya mencoblos PKB. Padahal
>saya lagi kesal-kesalnya dengan Mbah Gus Dur yg sukanya demenan sama Mbakyu
>Mega. Yah, pandangan saya ini sudah sering saya tulis sih.
>
>Bukannya apa-apa, dengan kondisi yang masih bersuasana sukuis, dan berbagai
>pertikaian etnis yg muncul, maka konsep federasi jelas harus out dari
>pemikiran. Dasarnya belum cukup kuat untuk membangun ikatan
>antar state.
>
>Pada saat konflik Timtim mengemuka, media barat (CNN atau ABCNews, antara
>dua itulah) menulis bahwa konflik antar etnik di Indonesia tidak separah di
>Yugoslavia justru karena wujud dari wilayahnya yg
>berpulau-pulau. Di lain pihak saya berpikir memang konflik secara nyata
>dapat lebih teredam, tetapi ikatan sebagai sesama bangsa Indonesia juga
>menjadi rentan oleh gosokan.
>
>Si Abang Buyung Nasution menyatakan bahwa konsep federalisme harus
>diterapkan, tetapi penerapannya tidak boleh seketika, tetapi berjangka dari
>5 sampai 10 tahun. Nah, sebetulnya kan sama. Saya bilang saat ini
>konsep federasi tidak aplicable, dan Buyung bilang cocoknya 10 tahun lagi.
>Bedanya saya mahasiswa miskin, Buyung biarpun katanya ditekan Suharto masih
>hidup kayak pangeran.
>
>Yang jadi masalah, terlalu banyak elit politik yg lebih senang mengeluarkan
>ucapan yg BERNILAI JUAL, khususnya ke koran-koran. Mereka menyatakan bentuk
>federal harus diterapkan untuk mencegah disintegrasi, tetapi mereka
>menabung
>statement lanjutan, bahwa bentuk itu tidak cocok untuk saat ini.
>
>Mereka justru WAJIB untuk menyampaikan statement yg mereka sembunyikan itu.
>Mengapa? Karena mahasiswa-mahasiswa itu berpikir sangat pragmatis. Begitu
>sering mendengar konsep federalisme dikomentarin
>bagus, langsung mintanya saat ini juga. Ini mestinya yg harus disadari oleh
>para politisi yg hobi mengumbar statement hanya berujud headline doang.
>Isinya sih kapan-kapan saja disampaikannya. Kalau bisa disampaikannya pas
>ada seminar biar ada/dapat honornya. Nah, kan repot. Headlinenya sudah
>dijual eceran, body beritanya dijual secara khusus. Mestinya mereka pantas
>juga disebut sebagai provokator.
>
>Berhubung yg sekarang ini hobi dengan issue federasi adalah mahasiswa
>Sulsel, saya jelas kesalnya dilontarkan ke sana. Masak dilontarkan ke nona
>di sebelah saya ini? Kekesalan saya karena tuntutan itu tidak didasari oleh
>pikiran yg jernih. Apakah yg disebut dengan bentuk federasi itu yg model
>Malaysia? Atau yang model AS? Berhubung yg model Malaysia jelas tidak cocok
>(karena didasarkan oleh kesultanan), maka yg jadi patokan pasti yg model
>Amerika.
>
>Yang repot, desentralisasi yg saat ini sedang dilaksanakan sebetulnya sudah
>seperti bentuk federasi itu sendiri. Gubernur nanti dipilih dari bawah,
>bupati juga demikian. Kalau camat sama kades sih dari dulu juga urusan
>daerah. Masalah pendapatan juga sudah didesentralisasi. Masalah
>pembangunan?
>Bappenas sekarang hanya bertugas membuat perencanaan global saja. Semua
>urusan sudah urusan Bappeda. Pembangunan fisik juga ditangani Dinas PU
>propinsi. Lalu apa lagi yg dimaui oleh mahasiswa Sulsel? Merdeka? Eh, yg
>dulu ngojok-ngojokin dan maju paling depan waktu peristiwa 10 November di
>Surabaya itu siapa kalau bukan orang-orang pergerakan yg juga banyak
>dimotori oleh orang sulsel dan sulut? Itu 300,000 orang yg mati.
>
>Inilah kalau perasaan emosi akibat Habibie tidak terpilih jadi presiden.
>Harusnya ditanya dulu dong, Habibie selama 1.5 tahun sudah ngasih apa ke
>Sulsel? Yang ada orang Sulsel diusirin dari Timtim gara-gara Habibie.
>Harusnya mahasiswa Sulsel justru menggantung Habibie di pantai Losari dong.
>Daripada ribut mending bikin kapal nelayan yg gede buat cari ikan deh. Malu
>dong katanya raja lautan tapi sekarang cuma dikencingi sama nelayan taiwan
>baik yg pencuri maupun yg legal.
>
>Sebelum saya tutup omelan panjang pendek saya, saya mau tanya apa
>saudara-saudara ada yg melihat Embak Mega? Diserahi tugas ngurusin KTI kok
>malah bobo siang. Bangunin dong, bilangin dia sekarang jabatannya wapres.
>Bukan lagi tukang kebun. Mestinya rajin dikit gitu. Masak bangun tidur,
>bagi-bagi tanda jasa, nowel-nowel taruna, lalu ngemil, lalu tidur siang.
>Kapan kurusnya mbak. Pantas awet endut.
>
>Jeffrey Anjasmara
>
>______________________________________________________
>Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
>
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com