Mme. Ida,
Terima kasih atas tanggapan anda kepada tanggapan dari saya.
Terus terang, saya agak pangling soalnya tanggapan anda penuh
senyum....
Tapi kembali ke diskusi kita yang menarik ini:
>
>:) Thank you but you mixed your opinions.
Saya rasa tidak. Biarpun saya tak sependapat kepada semuanya,
tapi kalau tulisan anda memang bagus, saya terus terang akan
menyatakan bahwa itu bagus. Setiap orang memiliki ide dan
pandangan sendiri, dan siapa saya sehingga saya berhak
menyatakan satu pendapat itu salah total atau jelek sementara
saya sendiri masih perlu terus belajar?
Tapi terus terang memang banyak ide kita yang sama sehingga
saya hanya bisa memberi komentar sedikit.
Tax
>yang dialokasikan ke federal, ke state, county, and city. Nah untuk tiga
>tax terakhir ditentukan oleh state, sementara tax federal ditentukan oleh
>wakil-wakil state and district bersama eksekutif di federal level.
Terima kasih untuk memperjelas tulisan anda. Saya rasa kita
memang sependapat di soal ini. Jadi tak ada argumen tambahan
dari saya.
>:) Trias politika adalah micro defenisi dari the whole
>government. Trias politika oleh Montesque adalah "check and
>balance" politik di tingkat federal, sementara konsep
>federalism adalah "check and Balance" untuk pemerintahan di
>tingkat National, State, dan Lokal. Bahwa state dan lokal
>memiliki hak dan kewajiban dibatas jurisdiksinya yang tidak
>diintervensi oleh pemerintah federal.
Jika kita mengikuti teori, sebetulnya pemerintah pusat sendiri
dibatasi bukan oleh state, melainkan oleh penduduk state yang
diwakili oleh anggota di senat dan representative. Jadi secara
otomatis trias politika di tingkat federal sendiri sudah
merupakan 'check and balance' dari state. Jika
mengikuti pendapat anda bahwa individual state yang mengadakan
check kepada pemerintah pusat, maka pertanyaannya adalah apakah
jika state tak setuju kepada pemerintah pusat, state bisa
melepaskan diri dari union?
>
>Yohanes:
>>Jangan melupakan faktor sejarah:
>>-Ibukota pertama US di Philadelphia, bukan New York.
>
>:) New York adalah ibukota sementara pertama (see the History of the US).
Terima kasih untuk mengingatkan saya. Soalnya seingat
saya tak pernah ibukota US ada di New York. Congress US
sejak dulu ada di Philadelphia sampai pindah akhirnya ke
Washington D.C.. Saya cek lagi ternyata memang NYC adalah
ibukota US dari 1785-1787, walau hanya untuk executive.
Untul legislative, sejak dulu memang di Philadelphia.
>Mengenai
>pro dan anti slavery, itu diatur lagi dalam act yang lain.
>
Saya memakai contoh pro dan anti slavery untuk menekankan bahwa
pada akhirnya congress (pemerintah pusat) yang menentukan apakah
satu wilayah bisa menjadi negara bagian US. Tapi kelihatannya
saya salah menangkap tulisan anda. Saya pikir ada menulis bahwa
wilayah baru yang menentukan batas wilayahnya atau syaratnya.
Tapi waktu saya baca lagi, intinya memang sama dengan yang
saya tulis yakni congress yang pada akhirnya yang memberi
keputusan akhir.
>Rakyat dinyatakan bersatu dalam satu ideologi, komunisme. Maka
>federasi SU dan Yugo adalah federasi nation, not state. Namun
>demikian, Soviet gagal sebab mereka memiliki pemerintahan pusat
>yang sebenarnya tidak diinginkan dalam paham komunis.
Sebetulnya paham komunis sendiri menyetujui adanya pemerintah
pusat yang bersifat sementara untuk pada akhirnya mencapai
komunisme penuh. Soviet sendiri hancur karena diwarnai
inefisiensi, kehancuran lingkungan, dan KKN. Belum lagi era
stagnasi dibawah Leonid Brezhnev atau efek dari Stalinisme
dan collectivization.
>(Kalau dipikir-pikir, bentuk ini sama persis yang dilakukan
>Sukarno dan Suharto ya?)
Hampir sama, hanya dibawah Suharto, partai bukan
merupakan faktor terpenting. Kalau di Soviet, partai merupakan
tempat untuk mendapat kader pemerintah yang baru. Di jaman
Suharto, yang penting itu KKN-nya.... :-)
>:) Betul, sebab pemikiran federalism itu dari Eropa. Tapi,
>perlu diketahui bahwa interpretasi idiologi politik barat di
>Indonesia itu banyak yang rancu. Mungkin karena hendak
>disesuaikan dengan kultur aktor politiknya. RIS itu gagal sebab
>pemerintahan pusat tidak mau merubah UUD 45 pasal 33
>bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan
>dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Saya rasa perubahan pasal itu hanyalah satu faktor saja.
Seingat saya cukup banyak protes yang terjadi setelah KMB
berakhir yang pada akhirnya membatalkan sistem federalisme.
Waktu itu sudah ada UUD RIS yang katanya cukup bagus, tapi
akhirnya ditinggalkan dan membentuk UUDS 1950.
>:) I do not think so. Sebab prinsip dasar Republikan adalah
>keseimbangan kekuasaan state, lokal dan federal. Kalau
>kebijaksaan ekonomi Reagan, ya memang beliau anjlok.
DI kelas sejarah saya, dosen saya mencaci maki kebijaksanaan
Reagan sebagai 'voodoo policy' yang hanya menguntungkan the
Big Business dan menginjak-injak badan seperti EPA. Maklum
dosen saya demokrat-sosialis... :-)
Tapi prinsip dasar tidak berarti actionnya... :-)
>
>Yohanes:
>>Sampai sekarang saya rasa Clinton tidak berhasil sama sekali dalam
>>revolusinya.... Justru kalau kita lihat, ide ini bahkan 'hidup segan mati
>> >tak mau.'
>
>:) Mungkin kita tidak sependapat di sini. Kamu boleh chek study yang
>diadakan oleh NSF 1997 tentang the New Federalism.
>Clinton coba
>menggabungkan prinsip negara federal sebagai agent nasional dan state dan
>lokal sebagai sub agent tetapi setiap level pemerintahan memiliki
>independence yang terkoordinasi dengan pusat.
Saya tak memiliki dokumen NSF itu. BIsa mungkin anda e-mail
atau beri tahu web sitenya?
>:) Yap. Namun demikian, sudah saatnya pemerintah Indonesia berani melakukan
>pembenahan, khususnya perubahan sistem pengelolaan sumber kekayaan alam di
>state yurisdiksi. Sebab kita tidak mau nelayan Sul-Sel dikencingi nelayan
>Taiwan. Hal ini terjadi sebab untuk membeli alat-alat menangkap ikan pun
>harus menunggu keputusan pusat. Ditambah lagi sirkulasi pasar sangat
>monopolistik. State benar-benar disunat.
>
Itu memang keburukan sistem pemerintahan sentralisasi seperti
Indonesia. Makanya saya agak tertarik dengan ide federasi karena
pemerintah daerah terkadang lebih tahu bahwa daerah itu butuh
apa; tentunya tanpa ada unsur KKN yang tercinta.... :-)
Tapi kesulitan sekarang adalah pemerintah Indonesia yang
belum sepenuhnya dipercaya dan efektif. Sehingga paling perlu
adalah pemulihan rasa percaya massa kepada pemerintah dulu
sebelum melangkah ke ide-ide baru seperti federasi. Argumennya
adalah buat apa bergabung dengan pemerintah tukang peras?
>:) tentang kontrak sosial? Mungkin ya tapi ide Rosseau saya >rasa lebih banyak
berkembang di sosiologi tentang hirarki
>kekuasaan yang kemudian dikembangkan oleh Weber. Di politik
>pemerintahan, mungkin hanya pada awal terbentuknya suatu
>pemerintahan atau organisasi kekuasaan.
Tepat sekali. Tapi sebagai tambahan, Rosseau juga dengan
argumen 'kontrak sosial'-nya memberikan legitimacy kepada
sebuah pemerintahan, apalagi untuk pemerintah yang mengaku
sebagai demokrasi. Walau terus terang, saya jauh lebih setuju
dengan teori Locke yang lebih realis.
>:) nice to have this discussion, write more please....let me
>know more...
Senang berdiskusi dengan anda. Tapi rasanya pengetahuan saya
masih dangkal, apa anda yakin mau terus berdiskusi dengan saya?
:-)
Soalnya secara jujur, fokus study saya lebih ke arah
hubungan internasional dan East Asia.... Jadi bukan state theory
seperti anda.
YS