Mme. Ida,
Maaf kalau menggangu, tapi saya ingin meluruskan sedikit tulisan anda yang
saya rasa agak kurang benar, terutama tentang sebagian detail-detailnya.
Walau secara keseluruhan, saya rasa tulisan federalisme ini sudah bagus.
>Defenisi sederhana federalisme adalah paham pembagian kekuasaan antara
>pemerintahan nasional, propinsi (state) dan lokal. Pembagian kekuasaan ini
>kemudian disebutkan sebagai sistem pemerintahan federasi or a federal
>system. Ada dua karakteristik dalam sistem federasi. Pertama: masyarakat
>memilih pegawai pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan
>ditingkat nasional, propinsi dan lokal, namun kewenangan dari setiap level
>pemerintahan terletak pada masyarakat. Kedua: setiap level pemerintahan
>mencari dan menciptakan sumber-sumber keuangan dengan koordinasi
>pemerintahan nasional.
>
Jangan lupa: yang dipilih bukan semua pegawai, melainkan hanya pemimpinnya
seperti mayor, leutnant Gov't, Governor, assembly, dan akhirnya wakil ke
Senat.
Mengenai sumber keuangan, state memiliki kebebasan untuk menarik pajak
sendiri dsb, tapi federal gov't juga memiliki kewenangan untuk menarik pajak
sehingga ada state dan federal tax yang diurusi oleh biro yang berbeda.
Federal gov't diurus oleh 'notorious I.R.S' dan state diurus oleh
Department of
Revenue. Tak heran kalau di Wisconsin state tax hanya 5.5% kalau membeli
barang, sedangkan di California pajaknya 8.5%.
>Idea pembagian tugas pemerintahan tiga level ini dengan dua karakteristik di
>atas adalah untuk mencegah terjadinya konsentrasi pemerintahan satu tingkat
>yakni nasional. Hal ini juga dimaksukan untuk mencegah penindasan
>pemerintahan tertinggi terhadap sub pemerintahan. Di Amerika konsep
>pembagian kekuasaan tiga level disebut juga sebagai sistem pemerintahan
>"checks and balances" Selanjutnya, untuk national level, pemerintahannya
>dibagi dalam tiga cabang: eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.
>
Trias politika atau checks and balances lebih berfokus kepada pembagian
kekuasaan antara executive, legislative, dan Yudikatif bukan kepada pembagian
tugas. Federalism bukan check and balance.
>Pembentukan negara federasi itu tidak dapat terjadi begitu saja. Ada dua
>theory yang berkembang sejak diajukannya konsep ini di abad ke 18.
>
>Pertama: federasi yang terjadi melalui ratifikasi setiap propinsi atau
>negara-negara bagian untuk masuk sebagai bagian dari negara federasi. Ketika
>mereka mendaftarkan diri sebagai anggota, maka state itu menyatakan beberapa
>peraturan yang akan mereka lakukan ditingkat propinsi dan lokal. Ini
>terjadi North America. Proses terjadinya negara federasi di AS misalnya
>memakan waktu bertahun-tahun. Pertama kali dikumandangkan pada tahun 1776
>oleh Virginia dan North Carolina dan baru terbentuk pada tahun 1784 dengan 8
>negara anggota. Kemudian pada 1790 menjadi 10 anggota. President pertama
>terpilih pada tahun 1987, George Washington. Ibu kota sementara negara
>federasi ini adalah New York. Bendera pertama dikibarkan pada tahun 1777.
>Amerika Serikat menjadi 50 negara bagian setelah hampir setengah abad
>berdirinya negara federasi.
>
Jangan melupakan faktor sejarah:
-George Washington sudah meninggal tahun 1987... :-)
-Ibukota pertama US di Philadelphia, bukan New York.
-Alaska dibeli US tahun 1860-an, US menjadi 50 negara bagian setelah Hawaii
bergabung
ke US tahun 1976 (kalau tak salah).
-Mengapa US pertama berdiri bukan 50 negara bagian? Ini karena alasan
sosial dan
politik juga, terutama karena perang. 13 negara bagian dulu tak cepat-cepat
menyatakan
merdeka karena pasukan Inggris yang masih bercokol. Louisiana (yang ini
dari New
Orleans sampai perbatasan Canada) dulu dimiliki Perancis sampai dijual ke
US untuk
membiayai perang Napoleon ditambah karena kemarahan Napoleon kepada
pemberontakan
di Haiti. Selain itu, wilayah barat US dan Florida dulu dikuasai
Mexico/Spanyol. Akuisasi
US kepada wilayah yang dibarat baru dilakukan setelah banyak imigran dari
timur yang
pindah ke barat sehingga feasible untuk dibentuk negara-negara bagian baru.
Congress menetapkan peraturan dimana negara-negara bagian baru ditentukan oleh
batas wilayah (yang sudah ditentukan kongres) dan banyak penduduk sebelum satu
wilayah berhak mengajukan diri sebagai calon 'negara bagian.' Karena sistem
'pengotakan'
ini maka kalau kita perhatikan peta US sekarang, banyak negara-negara
bagian di daerah
Mountain atau Midwest berbentuk kotak atau dibatasi sungai. Penggabungan
mereka juga
subject kepada persetujuan congress, yang kita lihat pengaruhnya tahun
1850-an ketika
congress memutuskan 'Missouri line' yakni semua negara bagian baru diatas
garis perbatasan
selatan Missouri menjadi 'non-slave' dan yang dibawah menjadi 'slave state'
untuk memberikan
perimbangan kepada pembagian kekuasaan antara negara bagian yang pro dan
anti slavery.
Argumen saya adalah: ratifikasi lebih banyak dengan persetujuan pemerintah
pusat dibandingkan
dari negara bagian sendiri. COntohnya sampai sekarang adalah Puerto Rico
yang statusnya
mengambang.
>Kedua: federasi yang terjadi melalui penggabungan bangsa-bangsa dibawah satu
>pemerintahan. Praktek ini terjadi dibawah Soviet Union dan Yugoslavia di
>mana setiap negara dimasukkan sebagai negara bagian tanpa ratifikasi atau
>persetujuan state. Bangsa-bangsa setiap negara hanya diklaim dibawah
>pemerintahan national. Bentuk ini sangat lemah sebab setiap state tidak
>memiliki wewenang untuk menentukan peraturan perundangan-undangan tentang
>sumber-sumber keuangan propinsi. Semuanya tergantung pada pemerintahan pusat
>atau nasional.
>
Federasi Soviet Union dan Yugoslavia berbeda sekali dengan federasi sistem US
karena prinsip komunisme yang menyatakan bahwa negara itu adalah bentuk
sementara saja karena setelah terjadi komunisme dunia, negara essentially
sudah tak berguna. Prinsip federalisme USSR dan Yugoslavia banyak dipengaruhi
prinsip Leninisme yang menyatakan bahwa pemerintah pusat diperlukan dalam
rangka mencapai komunisme dunia. Pada akhirnya sistem federasi USSR hanyalah
nama saja soalnya yang memiliki kekuasaan penuh adalah partai komunis di
ibukota.
>Jika kita mengikuti logika sejarah kebangsaan Indonesia, maka kita menemukan
>perdebatan tentang terbentuknya negara Indonesia. Nah dalam perdebatan itu,
>masing-masing pulau atau propinsi hendak menjadi negara-negara otonomi namun
>terkoordinasi dengan pemerintahan di Jakarta. Ini sebenarnya adalah konsep
>federalisme. Namun pada saat itu, Sukarno mengklaim Indonesia tidak melalui
>ratifikasi state melainkan melalui penyatuan bangsa-bangsa. Akhirnya tak
>ada kekuatan setiap state untuk mengatur urusan-urusan pemerintahan di
>tingkat propinsi. Semua urusan pemerintahan menjadi terpusat.
>
Saya menduga sebetulnya Sukarno lebih banyak terpengaruh ide intelektual
Eropa daripada federasi US yang menyebabkan dia setuju dengan ide negara
persatuan.
Seperti kita tahu, intelektual Eropa di masa-masa muda Sukarno lebih banyak
mendukung sistem persatuan dan menekankan rasa nasionalisme yang tinggi.
Indonesia sendiri sudah memiliki RIS tahun 1949, tapi dibubarkan karena
dianggap
kurang mencerminkan rasa persatuan dan dianggap sebagai usaha Belanda untuk
memecah Indonesia. Dengan masa berlaku yang sangat singkat yakni kurang
dari 1 tahun,
sebetulnya saya tak bisa menyatakan bahwa Indonesia pernah mengalami sistem
federasi.
>Satu argumen yang saya anggap memiliki relevansi pada terbentuknya Negara
>Kesatuan Republik Indonesia yang tersentralisasi adalah pengaruh the New
>Deal di tahun 1930s pada masa pemerintahan Franklin D. Rosevelt. Pada masa
>itu, AS dilanda resesi ekonomi kemudian Rosevelt memasukkan ide baru dalam
>praktek federasinya dengan menjadikan pemerintahan nasional atau federal
>sebagai agent yang membantu masyarakat. Maka dibentuklah AFDC (Aid to Family
>with Dependent Children). Program ini menjadi sangat tersentralisasi di
>tingkat pemerintahan pusat.
>
Sentralisasi ini dilakukan karena state dianggap kurang mampu dari segi
resources
untuk melakukan program ini secara keseluruhan. Lagipula dampak depresi di US
berbeda-beda untuk tiap state, di daerah pertanian Midwest contohnya, dampak
depresi lebih hebat daripada daerah east. Centralisasi ini dilakukan karena
'out of
necessity.' New Deal ini juga masih berlaku sampai sekarang, yakni adanya
'social security' program yang berlaku secara nasional.
>Sentralisasi pemerintahan berlanjut dan semakin kuat dibawah pemerintahan
>Lindon B. Johnson. Era ini disebut sebagai The Great Society. Pemerintah
>pusat memberi bantuan-bantuan sosial melalui pendidikan, kesehatan, dan
>pemenuhan kebutuhan pokok.
Ini dilakukan juga karena menghadapi 'red scare' dan bagaimana untuk
menghidupi
serdadu US yang baru pulang dari perang dunia dan perang Korea. Lagipula
Keynesian waktu itu masih merupakan paham yang sangat populer.
>Kebijakan sentralisasi pemerintahan ini dikritik
>oleh Reagan 1980, dengan mengajukan konsep pemerintahan: "the End of the Big
>Government Era." Reagan berpendapat bahwa seharusnya federal mengembalikan
>kekuasaan ke state dan lokal government dan melibatkan state dan local
>government dalam urusan-urusan bantuan sosial.
Dibawah Reagan justru government semakin membengkak dan juga mencapai
record high dalam defisit. 'Streamline' Reagan lebih banyak membantu untuk
big business daripada untuk mengembalikan kekuasaan ke state dan local
government.
>Kemudian pada tahun 1994,
>US Representatives yang majority Republikan mengemukakan konsep :"Devolution
>Revolution" yakni pengembalian wewenang kepada pemerintahan state dan
>lokal. Kemudian Bill Clinton menguatkan fondasi federalisme dengan idenya:
>"Reinventing Government." Ide ini kemudian dikenal sebagai "the New
>Federalism."
>
Sampai sekarang saya rasa Clinton tidak berhasil sama sekali dalam
revolusinya.... Justru kalau kita lihat, ide ini bahkan 'hidup segan mati
tak mau.'
>Nah, jika Indonesia hendak menjalankan sistem federal melalui ratifikasi
>setiap propinsi yang berlandaskan pada konsep pembagian kekuasaan tiga
>level, maka Indonesia harus melalui proses yang tidak mudah. Pertama:
>Menanyakan setiap propinsi jika bersedia menjadi bagian RI. Kedua:
>menetapkan bahwa fungsi federal adalah pada masalah moneter, security, dan
>hubungan luar negeri. Ketiga: hubungan pusat daerah adalah hubungan
>koordinasi. Keempat: setiap daerah berhak mengelola sumber-sumber kekayaan
>alamnya dan memberi sumbangan kepada federal melalui sistem perpajakan.
>
>Proses ini tidak mudah, dan proses ini baru langkah awal. Belum kita
>membahas kondisi federasi, batasan yurisdiksi setiap state, ekonomi
>federasi, politik federasi dll...dll. Selama tak ada ketegasan tentang
>fungsi tiga level pemerintahan maka selama itu pula sistem negara kesatuan
>atau federal Indonesia sangat lemah.
Ide federalisme Indonesia sebetulnya sangat memikat berhubung wilayah
Indonesia
yang sangat luas. Seperti yang anda nyatakan, memang sulit sekali untuk
membentuk
negara federasi. Fokus Indonesia untuk sekarang saya rasa lebih baik
membereskan
pemerintahannya dulu yang belum stabil, menstabilkan legislatif dan memperkuat
yudikatif serta membuat yudikatif betul-betul independen.
>
>Capek ah.... kalau mau mengetahui lebih lanjut, silahkan baca tulisan para
>federalists termasuk Hamilton, James Madison, John Locke, Kenyon, Lawler,
>Goodnow, Woodrow Wilson, Barry Waingast, Bill Miller, Mark C. Rom, Goodzin
>and Elazar, etc.etc....
>
Jangan lupa Jean Jacques Rosseau.
Walau dia bukan federalist, tapi ide dia dipakai total di negara federasi.
YS