Reza, jaan tadorong dulu manyalahkan masyarakat Riau.

Kalau Reza mabaco  nan dibawah ko mungkin pernilaian Rea akan lain:

*Oknum Perwira Polri Beking Perambah Cagar Biosfer Siak
<http://requisitoire-magazine.com/2014/04/01/oknum-perwira-polri-beking-perambah-cagar-biosfer-siak/>*

<http://requisitoire-magazine.com/>

01 Apr 2014

Cagar Biosfer Bukit Siak
<http://requisitoire-magazine.com/tag/cagar-biosfer-bukit-siak/>, Jikalahari
<http://requisitoire-magazine.com/tag/jikalahari/>

Jakarta – Terbongkarnya keterlibatan oknum perwira Polisi yang terlibat
dalam aksi perambahan Cagar Biosfer Giam Siak, Provinisi Riau, *menurut
Made Ali dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), *pihaknya
tidak kaget dengan informasi tersebut. “Sudah 7 hingga 10 tahun yang lalu
kami teriak-teriak lapor ke Polda Riau terkait masalah ini. Jadi bukan hal
yang spesial,” ujar Made kepada REQusitoire, Jumat (29/3).

“Kenapa pas menjelang Pemilu baru diungkap kembali kasus ini? Kok jadi
seperti pahlawan kesiangan?” imbuhnya.

Menurutnya, hampir semua kasus yang dilaporkan Jikalahari berhenti di
tengah jalan. “SP3 seluruh kasusnya.”

Kasus yang terjadi pada 2007-2010 menurut Made melibatkan perusahaan besar
di Indonesia.

Made pun meragukan keberanian Polda maupun Mabes Polri untuk membawa kasus
ini sampai ke pengadilan. “Berani gak mereka? Jangan-jangan nanti di SP3
lagi,” tuturnya. Made mengatakan, jika kita berkunjung ke Cagar Biosfer
Siak, masyarakat di sana sudah tahu lahan mana yang jadi milik aparat
Polisi maupun TNI. “Coba ke sana. Masyarakat pasti tahu letak-letak lahan
milik aparat,” jelasnya.

Sebelumnya, Komandan Satgas Pasukan Darat Operasi Darurat Asap Riau Brigjen
TNI Prihadi Agus Irianto mengungkapkan, sejumlah oknum perwira polisi
terlibat dalam aksi perambahan Cagar Biosfer Giam Siak. Hal tersebut
terbongkar dari keterangan Sersan Mayor Sudigdo yang ditangkap oleh satgas.

Sudigdo merupakan prajurit aktif TNI AD yang ditangkap karena menjadi
“cukong” (pemodal) dalam aksi perambahan di cagar biosfer dan merupakan
pemain lama yang pernah ditangkap pada tahun 2013.

Adanya oknum polisi yang sempat menjabat Kapolres Bengkalis menguasai lahan
600 hektare di kawasan tersebut. Oknum polisi tersebut akhirnya menyerahkan
lahan tersebut ke Satgas untuk ditertibkan.

Sedangkan informasi yang beredar ada juga oknum bekas Kapolres Dumai
menguasai 100 hektare lahan berupa kebun sawit di kawasan penyangga cagar
biosfer.

Menurut Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman, keterlibatan oknum
perwira Polisi yang membekingi perambahan hutan di Riau sebagai bukti
penegakan hukum dalam kasus ini bersifat Alibaba. “Yang ditangkap kan
selama ini cuma Ali saja, Babanya tidak pernah ditangkap. Ini sangat
memprihatinkan,” ujarnya kepada REQuisitoire.

Kapolri pun diminta untuk bersikap tegas terhadap kelakuan oknum tersebut.
“Sudah, jangan dibela dan dilindungi oknum itu. Jika masih dilindungi,
patut diduga pula banyak pejabat Polda maupun Polri yang menerima setoran
dari oknum tersebut. Ini sudah kejahatan terhadap negara. Dampaknya besar
kepada masyarakat,” tegasnya.

Kompolnas sendiri mengaku akan mengklarifikasi ke Kapolri terkait kejadian
ini. “Jangan sampai Polisi main mata dengan pengusaha,” tuturnya.

Sedikitnya ada 450 ton kayu ilegal dari pembalakan liar telah disita dalam
operasi penertiban di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak
Kecil-Bukit Batu.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu sendiri terletak di Kabupaten Siak
dan Bengkalis yang memiliki luas lebih dari 700.000 hektare.  UNESCO pun
mengancam akan mencabut status Cagar Biosfer tersebut.

Ketika ditanya hal ini, Karo Penmas Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan
akan segera menyelidiki dugaan tersebut. “Kami akan selidiki kepastian dan
kebenaran informasi tersebut,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kabag Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan
terkait kebakaran hutan, pihak Polda Riau sudah menangani 60 kasus. “Dari
60 kasus, 30 masih penyidikan, 12 sudah tahap 1, 10 sudah dinyatakan sudah
lengkap oleh Kejaksaan, 8 lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekitar
102 orang jadi tersangka,” ungkapnya di Mabes Polri, Jumat (29/3).
Menurutnya ada enam tersangka lain yang sedang buron. “Jadi 91 orang
ditahan, 5 orang tidak ditahan dan DPO ada 6 orang.”

“Kita sampaikan bukti keseriusan Polda Riau untuk berupaya semaksimal
mungkin meniadakan dan menghentikan kebiasan dalam membuka lahan dengan
cara dibakar. Mudah-mudahan langkah ini bisa terus memberikan pemahamanan
dan penyadaran,” pungkasnya. (tian)






Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke