Ysh milister semuanya.

He..he.., sayang SBY tidak baca milis kita. Tapi sekarang SBY dan Menkeu bicara 
secara terbuka soal penempatan dana daerah di SBI. Apa yang mereka katakan bisa 
menjadi pengetahuan khalayak dan dianggap benar. Oleh karena itu saya mau 
nanggapi beberapa pernyataannya. 

1.SBY :  ...simpanan pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 96 triliun 
sebagai ironi di tengah keperluan dana yang besar untuk pembangunan. Pemerintah 
daerah diharuskan memanfaatkan dana itu untuk mendorong lebih cepat 
perekonomian di daerah.

BTS : Yang menyimpan dana ke SBI dalam jumlah besar itu umumnya pemerintah 
provinsi, seperti Riau (Rp 6,6 T); Jatim (Rp 5,6 T); Kaltim (Rp 5,4 T); Papua 
(Rp 3,7 T), Sumut (Rp 3,3 T); seterusnya dan  yang paling kecil adalah Jambi 
(Rp 361 juta). Daerahnya Mas BSP Jogya hanya Rp 647 milyar. [KOMPAS, 
24/8/2007]. Mengapa provinsi? Karena provinsi memperoleh pendapatan dari STNK, 
pajak BBM, dan sumbangan-sumbangan dari kota/kabupaten selain Dana Perimbangan 
tentunya. Sementara itu kewenangan provinsi tidak sebanyak kota/kabupaten. Yang 
paling besar hanya belanja untuk jalan raya dan irigasi. Yang lain kecil-kecil. 
Sudah gitu, provinsi sering mendapat tambahan proyek dari APBN berupa dana 
dekonsentrasi. Alhasil, provinsi itu pendapatannya besar, kegiatannya banyak,  
tapi belanjanya kecil, sehingga surplusnya besar. Hasil penelitian saya, 
surplus provinsi itu sekitar Rp 20-40 milyar pertahun. Kalau provinsi kaya 
seperti Riau, surplusnya bisa mencapai Rp 500 milyar. Nah, dana surplus ini 
disimpan sebagai Penerimaan Pembiayaan dan di simpan di Bank Pembangunan Daerah 
(BPD) setempat. Dana yang tercatat dalam Pembiayaan ini tidak lagi untuk 
investasi publik yang langsung , tetapi investasi yang memberikan penerimaan. 
Oleh karena itu tak salah kalau ditempatkan di jendela SBI untuk mendapatkan 
penerimaan. Penerimaan ini akan dicatatkan sebagai PAD (Pendapatan lain yang 
sah). Pertanyaannya, mengapa koq tidak dipakai untuk mendorong perekonomian 
daerah? Sebetulnya sudah, yaitu  dengan membangun dan memperbaiki prasarana 
(terutama jalan dan irigasi) dan prasarana lain yang sifatnya lintas-daerah. 
Selain itu provinsi juga memberi hibah ke daerah secara langsung. Terus 
apalagi? La wong kewenangan provinsi memang tidak banyak. Mungkin ada ide 
menggunakan selain SBI? Misalnya menjadi investor? Ya bisa saja, tapi harus ada 
persetujuan DPRD. Sebaiknya sih tidak, biar investor itu pihak swasta saja.

Selain dana surplus, ada lagi dana yang disebut dengan "Reserved Fund" yaitu 
dana yang dipakai untuk kegiatan yang multiyears atau kegiatan besar yang akan 
diselenggarakan tahun-tahun mendatang, misalnya Pilkada. Hal ini dilakukan oleh 
Jatim. Jatim selalu mencadangkan Rp 5-10 milyar tiap tahun dan dikumpulkan tiap 
tahun untuk Pilkada. Dengan demikian ketika diadakan  Pilkada tidak akan 
menganggu belanja pembangunan pada waktunya. Nah dana yang "reserved" ini 
sebelum dipakai Pilkada khan  nganggur. Jadi tak salah kalau ditanamkan ke SBI.

2. Presiden menilai rendahnya pemanfaatan dana oleh pemda terkait adanya 
hambatan dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
(APBD). Hambatan tersebut menyebabkan terlambatnya pengesahan APBD di beberapa 
daerah sehingga akhirnya pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan rakyat 
di setiap daerah juga terlambat. 

BTS : Pengesahan APBD sama sekali tidak terkait dengan pemanfaatan dana. Bahkan 
sering, pada waktu pengesahan APBD, Dana Perimbangan yang diberikan Pemerintah  
juga belum di tangan (di pemda). Ini hanya terkait apabila keterlambatan itu 
mengakibatkan DAU dipotong 25%. Kalau nggak ada pemotongan DAU, ya tidak ada 
pengaruhnya. Toh nanti khan ada perubahan APBD dan sumber-sumber dana tambahan 
bisa disusulkan. Kayaknya Pak SBY nggak tanya-tanya sama Departemen Keuangan. 
Atau yang mebuat pidato itu bukan orang dari Departemen Keuangan.

3. Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah pusat dan pemda sama-sama 
berkontribusi atas rendahnya penyerapan dana oleh pemda. 
Menurut Bambang, sejumlah pemda selalu terlambat dalam mengesahkan APBD-nya, 
rata-rata enam bulan. "Bahkan ada daerah yang APBD-nya baru disahkan setelah 
tahun fiskal APBD tersebut berjalan sembilan bulan," katanya.

BTS : Kayaknya Pak Bambang Brojo itu tidak membaca UU No. 25/2004 tentang 
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada bulan Maret (tahun t), APBD tahun 
depan (tahun t+1) itu sudah harus disahkan. Nggak mungkin sampai terlambat 9 
bulan.

4. Menkeu juga mengatakan, ...Daerah yang mencatat surplus antara lain 
Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 triliun, sedangkan daerah yang defisit antara 
lain DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 23,9 miliar, dan 
Irjabar Rp 150 miliar. "Uang itu kan dikumpulkan dari masyarakat dalam bentuk 
pajak, seharusnya dikembalikan lagi ke masyarakat," ujarnya.

BTS : Ibu Menteri mungkin nggak sempat tanya stafnya. Uang surplus Kaltim bukan 
dari pajak masyarakat (pajak masyarakat di Kaltim itu kecil) , tetapi berasal 
dari Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA). Sedangkan defisit bagi DKI Jakarta, Jateng, 
dan Irjabar itu hanya defisit akuntansi saja. Pada riilnya tidak ada cash flow 
yang defiisit. Yang dimaksud defisit bahwa Belanja lebih besar dari Pendapatan. 
Tapi defisit ini langsung ditutup dengan dana surplus.Oleh karena itu surplus 
itu penting untuk menutupi defisit. Tapi sebelum dipakai menutupi defisit 
menjelang akhir tahun anggaran, apa salahnya ditanamkan ke SBI.

Thanks. CU. BTS. 
  ----- Original Message ----- 
  From: B. Dwiagus Stepantoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, August 24, 2007 6:49 PM
  Subject: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah kebutuhan 
dana utk pembangunan



  Dan apa kata SBY tentang Dana BPD yang diparkir di SBI??

  96 Triliun, tidak sedikit. 

  http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/24/utama/3783492.htm 



  Paculah Ekonomi Daerah 

  Tak Bisa Dipahami Tingkat Kemiskinan Tinggi, tetapi Dana Ditaruh di Bank

  Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai simpanan 
pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 96 triliun sebagai ironi di 
tengah keperluan dana yang besar untuk pembangunan. Pemerintah daerah 
diharuskan memanfaatkan dana itu untuk mendorong lebih cepat perekonomian di 
daerah. 
  "Di tengah-tengah keperluan modal finansial yang b esar untuk kepentingan 
pembangunan infrastruktur, serta untuk kepentingan berbagai usaha sektor riil, 
terdapat dana yang parkir atau menganggur dalam jumlah yang besar," ujar 
Presiden Yudhoyono saat memberikan keterangan di hadapan Sidang Paripurna 
Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (23/8). 
  Menurut Presiden, pada awal triwulan II tahun ini, posisi total simpanan 
seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia yang ditempatkan di perbankan 
sekitar Rp 96 triliun. 
  Sebagian besar simpanan pemda biasanya ditempatkan di bank pembangunan daerah 
(BPD) masing-masing. 
  Sebagai bagian dari manajemen portofolionya, dana pihak ketiga yang belum 
terpakai, termasuk dana pemda, disimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia 
(SBI) yang bunganya dibayar Bank Indonesia. Hingga pertengahan Agustus 2007, 
simpanan semua BPD dalam bentuk SBI sekitar Rp 50 triliun. 
  Presiden menginstruksikan agar pemda memanfaatkan dana tersebut untuk 
pembangunan di daerah. "Kalau tidak, kita berada dalam posisi yang merugi. 
Rakyat juga akan kecewa karena mereka tahu bahwa pemdanya bisa berbuat lebih 
banyak lagi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan mereka," papar 
Presiden. 
  Presiden menilai rendahnya pemanfaatan dana oleh pemda terkait adanya 
hambatan dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
(APBD). Hambatan tersebut menyebabkan terlambatnya pengesahan APBD di beberapa 
daerah sehingga akhirnya pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan rakyat 
di setiap daerah juga terlambat. 
  Untuk itu, Presiden meminta dilakukan konsultasi dan koordinasi antara 
gubernur, bupati, wali kota dengan menteri dan para pejabat pemerintah pusat 
agar tidak ada keraguan dan ketakutan pejabat di daerah menggunakan dana 
APBD-nya. 
  "Lembaga BPKP juga dapat memberikan asistensi dan konsultasi agar tidak ada 
kekeliruan dalam pengelolaan dana," kata Presiden. 
  Terkait rendahnya penyerapan anggaran, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita 
meminta pemerintah pusat dan pemda memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan 
sistem penganggarannya agar lebih efektif dan efisien lagi. 
  Langkah tersebut untuk menghindari penyerapan anggaran yang sangat rendah 
pada semester I-2007, dan penggunaan anggaran yang besar dalam waktu sangat 
singkat pada semester II. 
  "Ini bisa menghasilkan kualitas pekerjaan yang rendah dan merangsang 
penyalahgunaan anggaran karena ingin cepat dihabiskan," kata Ginandjar. 
  Pakar ekonomi daerah yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 
Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah pusat dan pemda sama-sama 
berkontribusi atas rendahnya penyerapan dana oleh pemda. 
  Menurut Bambang, sejumlah pemda selalu terlambat dalam mengesahkan APBD-nya, 
rata-rata enam bulan. "Bahkan ada daerah yang APBD-nya baru disahkan setelah 
tahun fiskal APBD tersebut berjalan sembilan bulan," katanya. 
  Di sisi lain, dana perimbangan, terutama dana bagi hasil, telah dikirim 
pemerintah pusat tepat waktu. Terkait pemerintah pusat, Bambang menilai aturan 
pencairan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran terlalu rumit. 
  Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah Winny E Hasan menjelaskan, besarnya 
dana pemda di bank terjadi karena proses persetujuan APBD cukup panjang. 
  Setelah APBD disetujui, proyek pun harus ditenderkan terlebih dahulu sehingga 
juga butuh waktu. Setelah ditentukan pemenangnya, pemenang tender harus 
mengurus bank garansi atau modal kerja ke bank yang biasanya memerlukan waktu 
beberapa minggu. 
  Dikritik Menkeu 
  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritik sikap sejumlah pejabat 
pemda dalam urusan anggaran. Menurut dia, ada pemerintah daerah yang 
anggarannya surplus, tetapi pejabatnya masih minta uang. Sebaliknya, ada yang 
mengaku defisit, tetapi simpanannya di bank ternyata besar. 
  Menurut Menkeu, jika suatu daerah yang memiliki kebutuhan pembangunan sangat 
besar tetapi anggarannya tetap ditanamkan di perbankan, itu berarti ada 
persoalan dalam perencanaan anggaran. 
  "Sungguh tidak bisa dipahami kalau daerah tersebut tingkat kemiskinannya 
tinggi, infrastrukturnya jelek, tapi dananya ditaruh di bank," ujarnya. 
  Menkeu juga mengatakan, untuk daerah yang memang sarana infrastruktur, 
pendidikan, dan kesehatannya bagus, penggunaan anggaran biasanya akan lebih 
hemat sehingga surplus anggaran harus dijaga dengan baik. "Mungkin daerah yang 
surplus anggarannya perlu fund manager (pengelola dana)," katanya. 
  Daerah yang mencatat surplus antara lain Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 
triliun, sedangkan daerah yang defisit antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 
triliun, Jawa Tengah Rp 23,9 miliar, dan Irjabar Rp 150 miliar. 
  "Uang itu kan dikumpulkan dari masyarakat dalam bentuk pajak, seharusnya 
dikembalikan lagi ke masyarakat," ujarnya. (FAJ/HAR/JOE) 

  "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
    Dinda BTS ysssk (yang saya sangat sangat kagumi),
    Itulah hebatnya dinda BTS. Sebenarnya beliau membetulkan kesalahan saya. 
Karena memang sifat penggunaan SILPAS adalah untuk bridging, meskipun tidak 
harus mengendap setahun. Namun tetap sifatnya adalah bridging artinya secara 
akuntansi diperhitungkan pasa tauhn berikut. Luar biasa, saya sangat kagum 
dengan dimas BTS.
    Sukses selalu
    bambang sp/jogja




  B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
  http://bdwiagus.blogspot.com 
  Just be open,... who knows lightning will strike!!


------------------------------------------------------------------------------
  Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
  Yahoo! Answers - Check it out. 

   

Kirim email ke