Ysh milister semuanya. He..he.., sayang SBY tidak baca milis kita. Tapi sekarang SBY dan Menkeu bicara secara terbuka soal penempatan dana daerah di SBI. Apa yang mereka katakan bisa menjadi pengetahuan khalayak dan dianggap benar. Oleh karena itu saya mau nanggapi beberapa pernyataannya.
1.SBY : ...simpanan pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 96 triliun sebagai ironi di tengah keperluan dana yang besar untuk pembangunan. Pemerintah daerah diharuskan memanfaatkan dana itu untuk mendorong lebih cepat perekonomian di daerah. BTS : Yang menyimpan dana ke SBI dalam jumlah besar itu umumnya pemerintah provinsi, seperti Riau (Rp 6,6 T); Jatim (Rp 5,6 T); Kaltim (Rp 5,4 T); Papua (Rp 3,7 T), Sumut (Rp 3,3 T); seterusnya dan yang paling kecil adalah Jambi (Rp 361 juta). Daerahnya Mas BSP Jogya hanya Rp 647 milyar. [KOMPAS, 24/8/2007]. Mengapa provinsi? Karena provinsi memperoleh pendapatan dari STNK, pajak BBM, dan sumbangan-sumbangan dari kota/kabupaten selain Dana Perimbangan tentunya. Sementara itu kewenangan provinsi tidak sebanyak kota/kabupaten. Yang paling besar hanya belanja untuk jalan raya dan irigasi. Yang lain kecil-kecil. Sudah gitu, provinsi sering mendapat tambahan proyek dari APBN berupa dana dekonsentrasi. Alhasil, provinsi itu pendapatannya besar, kegiatannya banyak, tapi belanjanya kecil, sehingga surplusnya besar. Hasil penelitian saya, surplus provinsi itu sekitar Rp 20-40 milyar pertahun. Kalau provinsi kaya seperti Riau, surplusnya bisa mencapai Rp 500 milyar. Nah, dana surplus ini disimpan sebagai Penerimaan Pembiayaan dan di simpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat. Dana yang tercatat dalam Pembiayaan ini tidak lagi untuk investasi publik yang langsung , tetapi investasi yang memberikan penerimaan. Oleh karena itu tak salah kalau ditempatkan di jendela SBI untuk mendapatkan penerimaan. Penerimaan ini akan dicatatkan sebagai PAD (Pendapatan lain yang sah). Pertanyaannya, mengapa koq tidak dipakai untuk mendorong perekonomian daerah? Sebetulnya sudah, yaitu dengan membangun dan memperbaiki prasarana (terutama jalan dan irigasi) dan prasarana lain yang sifatnya lintas-daerah. Selain itu provinsi juga memberi hibah ke daerah secara langsung. Terus apalagi? La wong kewenangan provinsi memang tidak banyak. Mungkin ada ide menggunakan selain SBI? Misalnya menjadi investor? Ya bisa saja, tapi harus ada persetujuan DPRD. Sebaiknya sih tidak, biar investor itu pihak swasta saja. Selain dana surplus, ada lagi dana yang disebut dengan "Reserved Fund" yaitu dana yang dipakai untuk kegiatan yang multiyears atau kegiatan besar yang akan diselenggarakan tahun-tahun mendatang, misalnya Pilkada. Hal ini dilakukan oleh Jatim. Jatim selalu mencadangkan Rp 5-10 milyar tiap tahun dan dikumpulkan tiap tahun untuk Pilkada. Dengan demikian ketika diadakan Pilkada tidak akan menganggu belanja pembangunan pada waktunya. Nah dana yang "reserved" ini sebelum dipakai Pilkada khan nganggur. Jadi tak salah kalau ditanamkan ke SBI. 2. Presiden menilai rendahnya pemanfaatan dana oleh pemda terkait adanya hambatan dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hambatan tersebut menyebabkan terlambatnya pengesahan APBD di beberapa daerah sehingga akhirnya pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan rakyat di setiap daerah juga terlambat. BTS : Pengesahan APBD sama sekali tidak terkait dengan pemanfaatan dana. Bahkan sering, pada waktu pengesahan APBD, Dana Perimbangan yang diberikan Pemerintah juga belum di tangan (di pemda). Ini hanya terkait apabila keterlambatan itu mengakibatkan DAU dipotong 25%. Kalau nggak ada pemotongan DAU, ya tidak ada pengaruhnya. Toh nanti khan ada perubahan APBD dan sumber-sumber dana tambahan bisa disusulkan. Kayaknya Pak SBY nggak tanya-tanya sama Departemen Keuangan. Atau yang mebuat pidato itu bukan orang dari Departemen Keuangan. 3. Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah pusat dan pemda sama-sama berkontribusi atas rendahnya penyerapan dana oleh pemda. Menurut Bambang, sejumlah pemda selalu terlambat dalam mengesahkan APBD-nya, rata-rata enam bulan. "Bahkan ada daerah yang APBD-nya baru disahkan setelah tahun fiskal APBD tersebut berjalan sembilan bulan," katanya. BTS : Kayaknya Pak Bambang Brojo itu tidak membaca UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada bulan Maret (tahun t), APBD tahun depan (tahun t+1) itu sudah harus disahkan. Nggak mungkin sampai terlambat 9 bulan. 4. Menkeu juga mengatakan, ...Daerah yang mencatat surplus antara lain Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 triliun, sedangkan daerah yang defisit antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 23,9 miliar, dan Irjabar Rp 150 miliar. "Uang itu kan dikumpulkan dari masyarakat dalam bentuk pajak, seharusnya dikembalikan lagi ke masyarakat," ujarnya. BTS : Ibu Menteri mungkin nggak sempat tanya stafnya. Uang surplus Kaltim bukan dari pajak masyarakat (pajak masyarakat di Kaltim itu kecil) , tetapi berasal dari Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA). Sedangkan defisit bagi DKI Jakarta, Jateng, dan Irjabar itu hanya defisit akuntansi saja. Pada riilnya tidak ada cash flow yang defiisit. Yang dimaksud defisit bahwa Belanja lebih besar dari Pendapatan. Tapi defisit ini langsung ditutup dengan dana surplus.Oleh karena itu surplus itu penting untuk menutupi defisit. Tapi sebelum dipakai menutupi defisit menjelang akhir tahun anggaran, apa salahnya ditanamkan ke SBI. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: B. Dwiagus Stepantoro To: [email protected] Sent: Friday, August 24, 2007 6:49 PM Subject: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah kebutuhan dana utk pembangunan Dan apa kata SBY tentang Dana BPD yang diparkir di SBI?? 96 Triliun, tidak sedikit. http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/24/utama/3783492.htm Paculah Ekonomi Daerah Tak Bisa Dipahami Tingkat Kemiskinan Tinggi, tetapi Dana Ditaruh di Bank Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai simpanan pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 96 triliun sebagai ironi di tengah keperluan dana yang besar untuk pembangunan. Pemerintah daerah diharuskan memanfaatkan dana itu untuk mendorong lebih cepat perekonomian di daerah. "Di tengah-tengah keperluan modal finansial yang b esar untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, serta untuk kepentingan berbagai usaha sektor riil, terdapat dana yang parkir atau menganggur dalam jumlah yang besar," ujar Presiden Yudhoyono saat memberikan keterangan di hadapan Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (23/8). Menurut Presiden, pada awal triwulan II tahun ini, posisi total simpanan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia yang ditempatkan di perbankan sekitar Rp 96 triliun. Sebagian besar simpanan pemda biasanya ditempatkan di bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing. Sebagai bagian dari manajemen portofolionya, dana pihak ketiga yang belum terpakai, termasuk dana pemda, disimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang bunganya dibayar Bank Indonesia. Hingga pertengahan Agustus 2007, simpanan semua BPD dalam bentuk SBI sekitar Rp 50 triliun. Presiden menginstruksikan agar pemda memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan di daerah. "Kalau tidak, kita berada dalam posisi yang merugi. Rakyat juga akan kecewa karena mereka tahu bahwa pemdanya bisa berbuat lebih banyak lagi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan mereka," papar Presiden. Presiden menilai rendahnya pemanfaatan dana oleh pemda terkait adanya hambatan dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hambatan tersebut menyebabkan terlambatnya pengesahan APBD di beberapa daerah sehingga akhirnya pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan rakyat di setiap daerah juga terlambat. Untuk itu, Presiden meminta dilakukan konsultasi dan koordinasi antara gubernur, bupati, wali kota dengan menteri dan para pejabat pemerintah pusat agar tidak ada keraguan dan ketakutan pejabat di daerah menggunakan dana APBD-nya. "Lembaga BPKP juga dapat memberikan asistensi dan konsultasi agar tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan dana," kata Presiden. Terkait rendahnya penyerapan anggaran, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita meminta pemerintah pusat dan pemda memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan sistem penganggarannya agar lebih efektif dan efisien lagi. Langkah tersebut untuk menghindari penyerapan anggaran yang sangat rendah pada semester I-2007, dan penggunaan anggaran yang besar dalam waktu sangat singkat pada semester II. "Ini bisa menghasilkan kualitas pekerjaan yang rendah dan merangsang penyalahgunaan anggaran karena ingin cepat dihabiskan," kata Ginandjar. Pakar ekonomi daerah yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah pusat dan pemda sama-sama berkontribusi atas rendahnya penyerapan dana oleh pemda. Menurut Bambang, sejumlah pemda selalu terlambat dalam mengesahkan APBD-nya, rata-rata enam bulan. "Bahkan ada daerah yang APBD-nya baru disahkan setelah tahun fiskal APBD tersebut berjalan sembilan bulan," katanya. Di sisi lain, dana perimbangan, terutama dana bagi hasil, telah dikirim pemerintah pusat tepat waktu. Terkait pemerintah pusat, Bambang menilai aturan pencairan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran terlalu rumit. Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah Winny E Hasan menjelaskan, besarnya dana pemda di bank terjadi karena proses persetujuan APBD cukup panjang. Setelah APBD disetujui, proyek pun harus ditenderkan terlebih dahulu sehingga juga butuh waktu. Setelah ditentukan pemenangnya, pemenang tender harus mengurus bank garansi atau modal kerja ke bank yang biasanya memerlukan waktu beberapa minggu. Dikritik Menkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritik sikap sejumlah pejabat pemda dalam urusan anggaran. Menurut dia, ada pemerintah daerah yang anggarannya surplus, tetapi pejabatnya masih minta uang. Sebaliknya, ada yang mengaku defisit, tetapi simpanannya di bank ternyata besar. Menurut Menkeu, jika suatu daerah yang memiliki kebutuhan pembangunan sangat besar tetapi anggarannya tetap ditanamkan di perbankan, itu berarti ada persoalan dalam perencanaan anggaran. "Sungguh tidak bisa dipahami kalau daerah tersebut tingkat kemiskinannya tinggi, infrastrukturnya jelek, tapi dananya ditaruh di bank," ujarnya. Menkeu juga mengatakan, untuk daerah yang memang sarana infrastruktur, pendidikan, dan kesehatannya bagus, penggunaan anggaran biasanya akan lebih hemat sehingga surplus anggaran harus dijaga dengan baik. "Mungkin daerah yang surplus anggarannya perlu fund manager (pengelola dana)," katanya. Daerah yang mencatat surplus antara lain Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 triliun, sedangkan daerah yang defisit antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 23,9 miliar, dan Irjabar Rp 150 miliar. "Uang itu kan dikumpulkan dari masyarakat dalam bentuk pajak, seharusnya dikembalikan lagi ke masyarakat," ujarnya. (FAJ/HAR/JOE) "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dinda BTS ysssk (yang saya sangat sangat kagumi), Itulah hebatnya dinda BTS. Sebenarnya beliau membetulkan kesalahan saya. Karena memang sifat penggunaan SILPAS adalah untuk bridging, meskipun tidak harus mengendap setahun. Namun tetap sifatnya adalah bridging artinya secara akuntansi diperhitungkan pasa tauhn berikut. Luar biasa, saya sangat kagum dengan dimas BTS. Sukses selalu bambang sp/jogja B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!! ------------------------------------------------------------------------------ Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out.

