Ysh Mas BSP Thanks Mas koreksinya. Sebetulnya memang ada yang salah istilah dari saya. Saya mengatakan "sumbangan dari kabupaten/kota", maksud saya bukan sumbangan, tetapi Bagi Hasil yang sumbernya dari daerah-daerah Kabupaten/Kota yang memang hak-nya provonsi sesuai dengan UU. Begitu lanjutannya "selain Dana Perimbangan", maksud saya DAU. Sorry Mas.
Oh iya, soal tugas provinsi, saya sudah mengacu pada PP 38/2007 (pengganti PP 25/2000), di situ saya baca banyak sekali tugas provinsi hanya sebagai fasilitator. Memang benar bahwa provinsi sering mendapat tugas tambahan, maka saya bilang provinsi itu pekerjaannya buanyak. Tapi itulah, yang saya teliti koq SILPA-nya besar? Memang tahun-tahun sebelumnya banyak pengesahan APBD-nya terlambat. Bisa dimengerti karena ketika ada perubahan dari "Cash Basis" ke "Accrue Basis" , yaitu Kepmendagri 29/2003, banyak yang belum bisa menyesuaikan formatnya. Ketika baru paham Kepmendagri 29/2002, e..ee diubah lagi dengan Permendagri 13/2006 yang lebih rumit dan kaku. Jadinya sebagian besar daerah nggak bisa tepat waktu menyerahkan ke Gubernur pada sebelum bulan Maret. Tapi point yang ingin saya konfirmasikan kepada Mas BSP, betulkah sebenarnya keterlambatan pengesahan itu nggak ada hubungannya dengan penempatan dana di SBI? Soal SILPA untuk menutupi defisit, bukan dari Surplus. Di situ yang saya maksud Surplus itu ya SILPA itu sendiri. Pertanyaan saya apakah beda pengertian antara SILPA dan Surplus? Saya setuju Mas kalau perbincangan kita soal keuangan daerah antar japri saja. Takut nanti ada yang "capek". Cuman rada sayang, karena ada banyak milister yang jarang menulis di milis ini (berdasarkan temu darat) tapi mereka sangat menikmati tambahan pengetahuan tentang keuangan daerah. Memang kenyataan bahwa belajar keuangan daerah itu sangat berat untuk memulainya, tapi kalau paham dan berpengalaman praktek seperti Mas BSP, wah rasanya bisa menjelaskan semua persoalan pembangunan daerah mulai dari soal why, what, where, and how-nya. Jadi para milister ini bisa langsung mengambil "sari pati" persoalan keuangan yang kita perbincangkan daripada belajar mulai dari istilah, hukumnya, format, wah rumit. Oke, kalau nanti lewat japri saya juga senang dan saya akan minta banyak konfirmasi lebih teknis dari pengalaman Mas BSP. Thanks banget lho Mas. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: [email protected] Sent: Monday, August 27, 2007 11:06 AM Subject: Re: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah kebutuhan dana utk pembangunan Milister ysh dan khususnya mas BTS ysk (kagumi), Saya sangat sepakat dengan pernyataan mas BTS bahwa para pemimpin kita ternyata dalam memberikan pernyataan sering tidak mendalami permasalahan tersebut terlebih dahulu sehingga bisa membingungkan masyarakat. Saya mencoba untuk memberikan sedikit tanggapan dari tanggapan mas BTS : Tanggapan butir 1 mas BTS : Daerahnya Mas BSP Jogya hanya Rp 647 milyar. [KOMPAS, 24/8/2007]. Mengapa provinsi? Karena provinsi memperoleh pendapatan dari STNK, pajak BBM, dan sumbangan-sumbangan dari kota/kabupaten selain Dana Perimbangan tentunya. Sementara itu kewenangan provinsi tidak sebanyak kota/kabupaten. Yang paling besar hanya belanja untuk jalan raya dan irigasi. Yang lain kecil-kecil. Sudah gitu, provinsi sering mendapat tambahan proyek dari APBN berupa dana dekonsentrasi. Alhasil, provinsi itu pendapatannya besar, kegiatannya banyak, tapi belanjanya kecil, sehingga surplusnya besar. Tanggapan BSP Pertama, APBD DIY tahun 2007 1,08T dan saat ini masih dibutuhkan beberapa program besar yang belum ada dana khususnya untuk penanganan rekonstruksi SD dan sekolah lain yang tidak didanai pusat. Artinya kalau DIY bisa punya simpanan sebesar itu sungguh sangat kaya DIY. Yang terjadi saat ini di DIY memang melakukan penyimpanan dengan deposito berjangka sebesar 18M dan ini disebar di beberapa bank untuk menjadi informal colateral (karena senyatanya pemda tidak boleh menjadi avalis). Nah dengan colateral tersebut, bank2 tsb harus menyalurkan dana ke masyarakat dengan perbandingan 1:6. Artinya saat ini ada dana sebesar 108M tersalur di masyarakat dari bank2 tsb. Menurut pandangan BSP itu adalah data yg diambil kompas sebagai dana yg masih station di BPD krn belum diserap oleh kegiatan, dan memang itu oleh BPD sering diparkir SEMENTARA di sertifikat BI berjangka 3-6 bln. Kedua, memang pengamatan mas BTS cukup benar bahwa untuk propinsi banyak mengambil dari PKB/BBNKB. Sedangkan pajak BBM sebenarnya relatif kecil dan sering ini tidak lancar (ini pengalaman saya selama 7 tahun di DIY). Bila melihat kasus dr DIY, tidak pernah terjadi adanya sumbangan dari kabupaten/kota. Yang terjadi justru adanya block grant dari propinsi ke kabupaten. Jadi propinsi memang mendapatkan porsi pendapatan dari PKB/BBNKB (di DIY mencakup 93%). Selain itu sebenarnya ada juga yaitu pajak air bawah tanah. Untuk DKI juga perlu diperhatikan dari pendapatan lain diluar pajak yg jumlahnya cukup besar. Ketiga, saya kira mas BTS dalam membaca tugas propinsi adalah hanya bertumpu pada PP 25/2004 saja. Padahal kenyataan yang ada, justru banyak tugas yg bersifat cost center yg dilimpahkan balik ke propinsi. Ada kenyataan lapangan dan ada kenyataan tertulis dan ini sering berbeda jauh. Kenyataan di daerah banyak daerah yg meminta propinsi menangani hal2 yg tidak mungkin ditangani oleh kab/kota. Tanggapan mas BTS Kayaknya Pak Bambang Brojo itu tidak membaca UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada bulan Maret (tahun t), APBD tahun depan (tahun t+1) itu sudah harus disahkan. Nggak mungkin sampai terlambat 9 bulan Tanggapan BSP Dalam kenyataan, ternyata memang benar ada APBD yang disahkan sampai larut, meskipun belum pernah saya mendengar sampai September (+9 bln). Tetapi DIY pada awal saya di DIY terlambat sampai Juli (+6 bln), kemudian maju lagi menjadi April (+4 bln) kemudian pas terus. Tahun ini kembali lagi disahkan bulan maret (+3 bln). Ini masih lumayan, di Papua sampai Agustus pernah saya dengar. Problemnya adalah pada waktu munculnya Kepmendagri 29/2004 tentang Pengelolaan Keuangan di Daerah yang merubah seluruh sistem keuangan/APBD. Ini semua propinsi dan kab/kota telat rata2 4 bln. Tanggapan mas BTS : Ibu Menteri mungkin nggak sempat tanya stafnya. Uang surplus Kaltim bukan dari pajak masyarakat (pajak masyarakat di Kaltim itu kecil) , tetapi berasal dari Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA). Sedangkan defisit bagi DKI Jakarta, Jateng, dan Irjabar itu hanya defisit akuntansi saja. Pada riilnya tidak ada cash flow yang defiisit. Yang dimaksud defisit bahwa Belanja lebih besar dari Pendapatan. Tapi defisit ini langsung ditutup dengan dana surplus.Oleh karena itu surplus itu penting untuk menutupi defisit. Tapi sebelum dipakai menutupi defisit menjelang akhir tahun anggaran, apa salahnya ditanamkan ke SBI. Tanggapan BSP : Pertama, BSP setuju bahwa bu Menteri perlu mendapatkan data yg akurat dari stafnya bahwa Kaltim, Riau dan Aceh adalah bukan dari pajak masyarakat tetapi dari dana perimbangan bagi hasil SDA. Kedua, tentang defisit memang seperti tanggapan mas BTS namun ada sedikit koreksi bahwa pemenuhan defisit bukan dari surplus, tetapi dari SILPA yang dihitung setelah nota perhitungan yang dilakukan pada bulan Maret. Artinya, bahwa baik eskekutif maupun legislatif sudah memperkirakan pada saat penentuan APBD, terdapat dana sisa lebih dari kegiatan APBD tahun sebelumnya yg tidak terpakai oleh karena bermacam2 alasan seperti penghematan dlsb. Dengan adanya gambaran dari arus kas dapat diketauhi seberapa besar sisa yg bisa dikumpulkan. Ini menjadi modal untuk menutupi defisit. Jadi bukan dari surplus semata. Tanggapan BSP terakhir : Mas BTS benar2 seorang ahli dalam membahas tentang sistem keuangan daerah. Mungkin suatu ketika saya akan menggunakan japri untuk bisa membahas hal ini. Karena banyak sekali potensi daerah tidak terserap hanya gara2 ketidak mampuan daerah mendayagunakan seluruh potensinya. Salam hormat dr jgoja bambang sp

