Pak BSP+BTS,
1. Kok jadi mau japrian? Bagi-bagi ilmunya,dong, pak. Jangan disimpen berduan.
hehehehe
2. Sebuah ironi apabila Dana di BPD di parkir di SBI, ketika masih ada
orang-orang di pusat,propinsi,atau daerah yang masih mengais-ngais (atau
mengemis-ngemis?) dana dari ADB, WorldBank/IBRD,atau bank2 pembangunan di luar
sana untuk proyek-proyek pembanungan,....
Saya sih masih belum mengerti kenapa BPD masih mau menyandang kata
"PEMBANGUNAN" di namanya, tap ibelum bisa serius menjadikan "development"
sebagai core businessnya,.... atau saya masih bermimpi BPD-BPD ini bisa
seperti ADB,IBRD dan lain-lain yang bisa saja memberikan loans ke Pemda-Pemda
lainnnya,.....
toh bisa ajah dia melongok masterplan pembangunan propinsi/kabupaten
tetangganya dan mencari-cari kemungkinan "development business" yang bisa di
berikan,.. memberikan loan dengan interest menarik untuk propinsi/kabupaten
tetangganya yang memang membutuhkan dana itu ...
BUkan kah seperti itu, para "agen-agen ADB,WB,dll" yang melongok2
program,renstra nasional atau daerah untuk mencari kemungkinan2 loan2,... ??
Apakah saya bermimpi ketika mengharapkan BPD punya agen-agen yang lebih
pro-aktif mencari kemungkinan loan untuk pembiayaan pembangunan di berbagai
daerah,..
3. Ya, sangat normalkalau BPD menaruh dananya diSBI,..... tapi sebuah
kesia-siaan kalau itu nganggur di SBI hanya sekedar mendapatkan bunga saja,....
dan harus ada sesuatu yang bisa diupayakan untuk mendorong itu,.... intinya sih
saya setuju pesan SBY, walaupun ada kesalahan info yang dihighlite pak BTS,...
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Ysh Mas BSP
Thanks Mas koreksinya. Sebetulnya memang ada yang salah istilah dari saya.
Saya mengatakan "sumbangan dari kabupaten/kota", maksud saya bukan sumbangan,
tetapi Bagi Hasil yang sumbernya dari daerah-daerah Kabupaten/Kota yang memang
hak-nya provonsi sesuai dengan UU. Begitu lanjutannya "selain Dana
Perimbangan", maksud saya DAU. Sorry Mas.
Oh iya, soal tugas provinsi, saya sudah mengacu pada PP 38/2007 (pengganti PP
25/2000), di situ saya baca banyak sekali tugas provinsi hanya sebagai
fasilitator. Memang benar bahwa provinsi sering mendapat tugas tambahan, maka
saya bilang provinsi itu pekerjaannya buanyak. Tapi itulah, yang saya teliti
koq SILPA-nya besar?
Memang tahun-tahun sebelumnya banyak pengesahan APBD-nya terlambat. Bisa
dimengerti karena ketika ada perubahan dari "Cash Basis" ke "Accrue Basis" ,
yaitu Kepmendagri 29/2003, banyak yang belum bisa menyesuaikan formatnya.
Ketika baru paham Kepmendagri 29/2002, e..ee diubah lagi dengan Permendagri
13/2006 yang lebih rumit dan kaku. Jadinya sebagian besar daerah nggak bisa
tepat waktu menyerahkan ke Gubernur pada sebelum bulan Maret. Tapi point yang
ingin saya konfirmasikan kepada Mas BSP, betulkah sebenarnya keterlambatan
pengesahan itu nggak ada hubungannya dengan penempatan dana di SBI?
Soal SILPA untuk menutupi defisit, bukan dari Surplus. Di situ yang saya
maksud Surplus itu ya SILPA itu sendiri. Pertanyaan saya apakah beda
pengertian antara SILPA dan Surplus?
Saya setuju Mas kalau perbincangan kita soal keuangan daerah antar japri
saja. Takut nanti ada yang "capek". Cuman rada sayang, karena ada banyak
milister yang jarang menulis di milis ini (berdasarkan temu darat) tapi
mereka sangat menikmati tambahan pengetahuan tentang keuangan daerah. Memang
kenyataan bahwa belajar keuangan daerah itu sangat berat untuk memulainya,
tapi kalau paham dan berpengalaman praktek seperti Mas BSP, wah rasanya bisa
menjelaskan semua persoalan pembangunan daerah mulai dari soal why, what,
where, and how-nya. Jadi para milister ini bisa langsung mengambil "sari pati"
persoalan keuangan yang kita perbincangkan daripada belajar mulai dari
istilah, hukumnya, format, wah rumit. Oke, kalau nanti lewat japri saya juga
senang dan saya akan minta banyak konfirmasi lebih teknis dari pengalaman Mas
BSP.
Thanks banget lho Mas. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [email protected]
Sent: Monday, August 27, 2007 11:06 AM
Subject: Re: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah
kebutuhan dana utk pembangunan
Milister ysh dan khususnya mas BTS ysk (kagumi),
Saya sangat sepakat dengan pernyataan mas BTS bahwa para pemimpin kita
ternyata dalam memberikan pernyataan sering tidak mendalami permasalahan
tersebut terlebih dahulu sehingga bisa membingungkan masyarakat. Saya
mencoba untuk memberikan sedikit tanggapan dari tanggapan mas BTS :
Tanggapan butir 1 mas BTS :
Daerahnya Mas BSP Jogya hanya Rp 647 milyar. [KOMPAS, 24/8/2007]. Mengapa
provinsi? Karena provinsi memperoleh pendapatan dari STNK, pajak BBM, dan
sumbangan-sumbangan dari kota/kabupaten selain Dana Perimbangan tentunya.
Sementara itu kewenangan provinsi tidak sebanyak kota/kabupaten. Yang paling
besar hanya belanja untuk jalan raya dan irigasi. Yang lain kecil-kecil.
Sudah gitu, provinsi sering mendapat tambahan proyek dari APBN berupa dana
dekonsentrasi. Alhasil, provinsi itu pendapatannya besar, kegiatannya
banyak, tapi belanjanya kecil, sehingga surplusnya besar.
Tanggapan BSP
Pertama, APBD DIY tahun 2007 1,08T dan saat ini masih dibutuhkan beberapa
program besar yang belum ada dana khususnya untuk penanganan rekonstruksi SD
dan sekolah lain yang tidak didanai pusat. Artinya kalau DIY bisa punya
simpanan sebesar itu sungguh sangat kaya DIY. Yang terjadi saat ini di DIY
memang melakukan penyimpanan dengan deposito berjangka sebesar 18M dan ini
disebar di beberapa bank untuk menjadi informal colateral (karena senyatanya
pemda tidak boleh menjadi avalis). Nah dengan colateral tersebut, bank2 tsb
harus menyalurkan dana ke masyarakat dengan perbandingan 1:6. Artinya saat
ini ada dana sebesar 108M tersalur di masyarakat dari bank2 tsb. Menurut
pandangan BSP itu adalah data yg diambil kompas sebagai dana yg masih
station di BPD krn belum diserap oleh kegiatan, dan memang itu oleh BPD
sering diparkir SEMENTARA di sertifikat BI berjangka 3-6 bln.
Kedua, memang pengamatan mas BTS cukup benar bahwa untuk propinsi banyak
mengambil dari PKB/BBNKB. Sedangkan pajak BBM sebenarnya relatif kecil dan
sering ini tidak lancar (ini pengalaman saya selama 7 tahun di DIY). Bila
melihat kasus dr DIY, tidak pernah terjadi adanya sumbangan dari
kabupaten/kota. Yang terjadi justru adanya block grant dari propinsi ke
kabupaten. Jadi propinsi memang mendapatkan porsi pendapatan dari PKB/BBNKB
(di DIY mencakup 93%). Selain itu sebenarnya ada juga yaitu pajak air bawah
tanah. Untuk DKI juga perlu diperhatikan dari pendapatan lain diluar pajak yg
jumlahnya cukup besar.
Ketiga, saya kira mas BTS dalam membaca tugas propinsi adalah hanya
bertumpu pada PP 25/2004 saja. Padahal kenyataan yang ada, justru banyak
tugas yg bersifat cost center yg dilimpahkan balik ke propinsi. Ada kenyataan
lapangan dan ada kenyataan tertulis dan ini sering berbeda jauh. Kenyataan di
daerah banyak daerah yg meminta propinsi menangani hal2 yg tidak mungkin
ditangani oleh kab/kota.
Tanggapan mas BTS
Kayaknya Pak Bambang Brojo itu tidak membaca UU No. 25/2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada bulan Maret (tahun t), APBD
tahun depan (tahun t+1) itu sudah harus disahkan. Nggak mungkin sampai
terlambat 9 bulan
Tanggapan BSP
Dalam kenyataan, ternyata memang benar ada APBD yang disahkan sampai
larut, meskipun belum pernah saya mendengar sampai September (+9 bln).
Tetapi DIY pada awal saya di DIY terlambat sampai Juli (+6 bln), kemudian maju
lagi menjadi April (+4 bln) kemudian pas terus. Tahun ini kembali lagi
disahkan bulan maret (+3 bln). Ini masih lumayan, di Papua sampai Agustus
pernah saya dengar. Problemnya adalah pada waktu munculnya Kepmendagri 29/2004
tentang Pengelolaan Keuangan di Daerah yang merubah seluruh sistem
keuangan/APBD. Ini semua propinsi dan kab/kota telat rata2 4 bln.
Tanggapan mas BTS :
Ibu Menteri mungkin nggak sempat tanya stafnya. Uang surplus Kaltim bukan
dari pajak masyarakat (pajak masyarakat di Kaltim itu kecil) , tetapi
berasal dari Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA). Sedangkan defisit bagi DKI
Jakarta, Jateng, dan Irjabar itu hanya defisit akuntansi saja. Pada riilnya
tidak ada cash flow yang defiisit. Yang dimaksud defisit bahwa Belanja lebih
besar dari Pendapatan. Tapi defisit ini langsung ditutup dengan dana
surplus.Oleh karena itu surplus itu penting untuk menutupi defisit. Tapi
sebelum dipakai menutupi defisit menjelang akhir tahun anggaran, apa
salahnya ditanamkan ke SBI.
Tanggapan BSP :
Pertama, BSP setuju bahwa bu Menteri perlu mendapatkan data yg akurat
dari stafnya bahwa Kaltim, Riau dan Aceh adalah bukan dari pajak masyarakat
tetapi dari dana perimbangan bagi hasil SDA.
Kedua, tentang defisit memang seperti tanggapan mas BTS namun ada sedikit
koreksi bahwa pemenuhan defisit bukan dari surplus, tetapi dari SILPA yang
dihitung setelah nota perhitungan yang dilakukan pada bulan Maret. Artinya,
bahwa baik eskekutif maupun legislatif sudah memperkirakan pada saat
penentuan APBD, terdapat dana sisa lebih dari kegiatan APBD tahun sebelumnya
yg tidak terpakai oleh karena bermacam2 alasan seperti penghematan dlsb.
Dengan adanya gambaran dari arus kas dapat diketauhi seberapa besar sisa yg
bisa dikumpulkan. Ini menjadi modal untuk menutupi defisit. Jadi bukan dari
surplus semata.
Tanggapan BSP terakhir :
Mas BTS benar2 seorang ahli dalam membahas tentang sistem keuangan
daerah. Mungkin suatu ketika saya akan menggunakan japri untuk bisa membahas
hal ini. Karena banyak sekali potensi daerah tidak terserap hanya gara2
ketidak mampuan daerah mendayagunakan seluruh potensinya.
Salam hormat dr jgoja
bambang sp
B. Dwiagus Stepantoro
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com
Just be open,... who knows lightning will strike!!
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.