Ysh Bung Dwiagus dan milister lainnya

Tenang, tenang,  belum ke japri koq sepanjang isunya masih hal-hal yang 
populer. Memang Pemerintah mengais-ngais dana dari World Bank, ADB, IDB, dan 
lainnya untuk menutupi defisit. Sekarang defisit sudah mendekati angka 1% dari 
PDB (maksimum 3%). Mengapa duit daerah tidak dipinjam saja oleh Pemerintah 
daripada di SBI-kan?

Soalnya adalah jangka waktu. Kalau pinjam ke ADB, WB, Obligasi Pemerintah, ORI, 
dan sebagainya, itu berjangka panjang (10-20 tahun) dan bunganya masih sekitar 
10%; sedangkan kalau pinjam di bank, atau BPD (sebagai bank umum biasa) itu 
jangka pendek  (maksimum 5 tahun) dan bunganya bisa 17%. Mengapa BPD memilih 
meletakkan dana pemda ke SBI? Karena berjangka pendek dan sewaktu-sewaktu bisa 
dicairkan atau ditarik. Nah Pemerintah sekarang sedang menerbitkan Surat 
Perbendaharaan Negara (SPN)  yang berjangka pendek. Ini kesempatan bagi pemda 
untuk membeli SPN. Dengan membeli SPN (dibandingkan menempatkan di SBI), maka 
dana itu tidak nganggur di BI dan mendapat bunga, tetapi dana itu dipakai oleh 
Pemerintah untuk membangun dan tetap mendapat bunga (kupon) yang sama dengan 
yang diperoleh di SBI.

Tentang BPD, memang namanya "pembangunan", tetapi prakteknya bank umum biasa. 
Sebelum tahun 1980, ada 3 jenis bank yaitu Bank Sentral, Bank Pembangunan, dan 
Bank Umum. Catatan bahwa yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah Bank 
Indonesia yang mengatur kebijakan moneter, Bank Pembangunan adalah bank yang 
memberi kredit jangka panjang untuk proyek berjangka panjang, misalnya 
perkebunan, sedangkan Bank Umum adalah bank kredit biasa. Setelah itu (UU yang 
baru tentang perbankan, tahun 1983), Bank Pembangunan tidak ada lagi, jadi 
tinggal Bank Sentral dan Bank Umum, termasuk Bapindo dan BPD menjadi bank umum 
biasa. Sekarang ada lagi Bank Syariah. Dulu pembentukan BPD hanya berdasarkan 
perda, sekarang pembentukannya diperbarui menjadi PT biasa sesuai dengan UU 
tentang Perseroan Terbatas.

Sepengetahuan saya, belum ada bank yang melongok masterplan terus kemudian 
mempromosikan masterplan untuk dibiayai. Yang ada baru berupa aplikasi calon 
debitor yang berkaitan dengan lokasi. Misalnya pengusaha realestat dan properti 
mengajukan proposal kredit. Di sini baru bank mempelajari prospek lokasi dan 
masterplan. Bila propek lokasi bagus dan sesuai dengan masterplan, baru kredit 
itu bisa disetuji. Jadi memang bank itu butuh planner, tetapi planner yang 
berpikiran bisnis atau planner kapitalis, bukan planner yang bervisi 
sosial..wah bank bisa bangkrut nanti.

Thanks. CU. BTS.


  ----- Original Message ----- 
  From: B. Dwiagus Stepantoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, August 28, 2007 5:11 PM
  Subject: Re: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah 
kebutuhan dana utk pembangunan


  Pak BSP+BTS, 

  1. Kok jadi mau japrian? Bagi-bagi ilmunya,dong, pak. Jangan disimpen 
berduan. hehehehe

  2. Sebuah ironi apabila Dana di BPD di parkir di SBI, ketika masih ada 
orang-orang di pusat,propinsi,atau daerah yang masih mengais-ngais (atau 
mengemis-ngemis?) dana dari ADB, WorldBank/IBRD,atau bank2 pembangunan di luar 
sana untuk proyek-proyek pembanungan,.... 
  Saya sih masih belum mengerti kenapa BPD masih mau menyandang kata 
"PEMBANGUNAN" di namanya, tap ibelum bisa serius menjadikan "development" 
sebagai core businessnya,....  atau saya masih bermimpi BPD-BPD ini bisa 
seperti ADB,IBRD dan lain-lain yang bisa saja memberikan loans ke Pemda-Pemda 
lainnnya,..... 
  toh bisa ajah dia melongok masterplan pembangunan propinsi/kabupaten 
tetangganya dan mencari-cari kemungkinan "development business" yang bisa di 
berikan,.. memberikan loan dengan interest menarik untuk propinsi/kabupaten 
tetangganya yang m emang membutuhkan dana itu ... 
  BUkan kah seperti itu, para "agen-agen ADB,WB,dll" yang melongok2 
program,renstra nasional atau daerah untuk mencari kemungkinan2 loan2,... ??
  Apakah saya bermimpi ketika mengharapkan BPD punya agen-agen yang lebih 
pro-aktif mencari kemungkinan loan untuk pembiayaan pembangunan di berbagai 
daerah,..  

  3. Ya, sangat normalkalau BPD menaruh dananya diSBI,..... tapi sebuah 
kesia-siaan kalau itu nganggur di SBI hanya sekedar mendapatkan bunga saja,.... 
dan harus ada sesuatu yang bisa diupayakan untuk mendorong itu,.... intinya sih 
saya setuju pesan SBY, walaupun ada kesalahan info yang dihighlite pak BTS,...




  Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 

     
    Ysh Mas BSP

    Thanks Mas koreksinya. Sebetulnya memang ada yang salah istilah dari saya. 
Saya mengatakan "sumbangan dari kabupaten/kota", maksud saya bukan sumbangan, 
tetapi Bagi Hasil yang sumbernya dari daerah-daerah Kabupaten/Kota yang memang 
hak-nya provonsi sesuai dengan UU. Begitu lanjutannya "selain Dana 
Perimbangan", maksud saya DAU. Sorry Mas.

    Oh iya, soal tugas provinsi, saya sudah mengacu pada PP 38/2007 (pengganti 
PP 25/2000), di situ saya baca banyak sekali tugas provinsi hanya sebagai 
fasilitator. Memang benar bahwa provinsi sering mendapat tugas tambahan, maka 
saya bilang provinsi itu pekerjaannya buanyak. Tapi itulah, yang saya teliti 
koq SILPA-nya besar?

    Memang tahun-tahun sebelumnya banyak pengesahan APBD-nya terlambat. Bisa 
dimengerti karena ketika ada perubahan dari "Cash Basis" ke "Accrue Basis" , 
yaitu Kepmendagri 29/2003, banyak yang belum bisa menyesuaikan formatnya. 
Ketika baru paham Kepmendagri 29/2002, e..ee diubah lagi dengan Permendagri 
13/2006 yang lebih rumit dan kaku. Jadinya sebagian besar daerah nggak bisa 
tepat waktu menyerahkan ke Gubernur pada sebelum bulan Maret. Tapi point yang 
ingin saya konfirmasikan kepada Mas BSP, betulkah sebenarnya keterlambatan 
pengesahan itu nggak ada hubungannya dengan penempatan dana di SBI?

    Soal SILPA untuk menutupi defisit, bukan dari Surplus. Di situ yang saya 
maksud Surplus itu ya SILPA itu sendiri. Pertanyaan saya apakah beda pengertian 
antara SILPA dan Surplus?

    Saya setuju Mas kalau perbincangan kita soal keuangan daerah antar japri 
saja. Takut nanti ada yang "capek". Cuman rada sayang, karena ada banyak 
milister  yang jarang menulis di milis ini (berdasarkan temu darat) tapi mereka 
sangat menikmati tambahan pengetahuan tentang keuangan daerah. Memang kenyataan 
bahwa belajar keuangan daerah itu sangat berat untuk memulainya, tapi kalau 
paham dan berpengalaman praktek seperti Mas BSP, wah rasanya bisa menjelaskan 
semua persoalan pembangunan daerah mulai dari soal why, what, where, and 
how-nya. Jadi para milister ini bisa langsung mengambil "sari pati" persoalan 
keuangan yang kita perbincangkan daripada belajar mulai dari istilah, hukumnya, 
format, wah rumit. Oke, kalau nanti lewat japri saya juga senang dan saya akan 
minta banyak konfirmasi lebih teknis dari pengalaman Mas BSP.

    Thanks banget lho Mas. CU. BTS.


      ----- Original Message ----- 
      From: [EMAIL PROTECTED] 
      To: [email protected] 
      Sent: Monday, August 27, 2007 11:06 AM
      Subject: Re: [referensi] kata SBY soal PENEMPATAN SBI: Ironi di tengah 
kebutuhan dana utk pembangunan


      Milister ysh dan khususnya mas BTS ysk (kagumi),
      Saya sangat sepakat dengan pernyataan mas BTS bahwa para pemimpin kita 
ternyata dalam memberikan pernyataan sering tidak mendalami permasalahan 
tersebut terlebih dahulu sehingga bisa membingungkan masyarakat. Saya mencoba 
untuk memberikan sedikit tanggapan dari tanggapan mas BTS :
      Tanggapan butir 1 mas BTS :
      Daerahnya Mas BSP Jogya hanya Rp 647 milyar. [KOMPAS, 24/8/2007]. Mengapa 
provinsi? Karena provinsi memperoleh pendapatan dari STNK, pajak BBM, dan 
sumbangan-sumbangan dari kota/kabupaten selain Dana Perimbangan tentunya. 
Sementara itu kewenangan provinsi tidak sebanyak kota/kabupaten. Yang paling 
besar hanya belanja untuk jalan raya dan irigasi. Yang lain kecil-kecil. Sudah 
gitu, provinsi sering mendapat tambahan proyek dari APBN berupa dana 
dekonsentrasi. Alhasil, provinsi itu pendapatannya besar, kegiatannya banyak,  
tapi belanjanya kecil, sehingga surplusnya besar. 
      Tanggapan BSP
      Pertama, APBD DIY tahun 2007 1,08T dan saat ini masih dibutuhkan beberapa 
program besar yang belum ada dana khususnya untuk penanganan rekonstruksi SD 
dan sekolah lain yang tidak didanai pusat. Artinya kalau DIY bisa punya 
simpanan sebesar itu sungguh sangat kaya DIY. Yang terjadi saat ini di DIY 
memang melakukan penyimpanan dengan deposito berjangka sebesar 18M dan ini 
disebar di beberapa bank untuk menjadi informal colateral (karena senyatanya 
pemda tidak boleh menjadi avalis). Nah dengan colateral tersebut, bank2 tsb 
harus menyalurkan dana ke masyarakat dengan perbandingan 1:6. Artinya saat ini 
ada dana sebesar 108M tersalur di masyarakat dari bank2 tsb. Menurut pandangan 
BSP itu adalah data yg diambil kompas sebagai dana yg masih station di BPD krn 
belum diserap oleh kegiatan, dan memang itu oleh BPD sering diparkir SEMENTARA 
di sertifikat BI berjangka 3-6 bln. 
      Kedua, memang pengamatan mas BTS cukup benar bahwa untuk propinsi banyak 
mengambil dari PKB/BBNKB. Sedangkan pajak BBM sebenarnya relatif kecil dan 
sering ini tidak lancar (ini pengalaman saya selama 7 tahun di DIY). Bila 
melihat kasus dr DIY, tidak pernah terjadi adanya sumbangan dari 
kabupaten/kota. Yang terjadi justru adanya block grant dari propinsi ke 
kabupaten. Jadi propinsi memang mendapatkan porsi pendapatan dari PKB/BBNKB (di 
DIY mencakup 93%). Selain itu sebenarnya ada juga yaitu pajak air bawah tanah. 
Untuk DKI juga perlu diperhatikan dari pendapatan lain diluar pajak yg 
jumlahnya cukup besar.
      Ketiga, saya kira mas BTS dalam membaca tugas propinsi adalah hanya 
bertumpu pada PP 25/2004 saja. Padahal kenyataan yang ada, justru banyak tugas 
yg bersifat cost center yg dilimpahkan balik ke propinsi. Ada kenyataan 
lapangan dan ada kenyataan tertulis dan ini sering berbeda jauh. Kenyataan di 
daerah banyak daerah yg meminta propinsi menangani hal2 yg tidak mungkin 
ditangani oleh kab/kota.
      Tanggapan mas BTS
      Kayaknya Pak Bambang Brojo itu tidak membaca UU No. 25/2004 tentang 
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada bulan Maret (tahun t), APBD tahun 
depan (tahun t+1) itu sudah harus disahkan. Nggak mungkin sampai terlambat 9 
bulan
      Tanggapan BSP
      Dalam kenyataan, ternyata memang benar ada APBD yang disahkan sampai 
larut, meskipun belum pernah saya mendengar sampai September (+9 bln). Tetapi 
DIY pada awal saya di DIY terlambat sampai Juli (+6 bln), kemudian maju lagi 
menjadi April (+4 bln) kemudian pas te rus. Tahun ini kembali lagi disahkan 
bulan maret (+3 bln). Ini masih lumayan, di Papua sampai Agustus pernah saya 
dengar. Problemnya adalah pada waktu munculnya Kepmendagri 29/2004 tentang 
Pengelolaan Keuangan di Daerah yang merubah seluruh sistem keuangan/APBD. Ini 
semua propinsi dan kab/kota telat rata2 4 bln.
      Tanggapan mas BTS :
      Ibu Menteri mungkin nggak sempat tanya stafnya. Uang surplus Kaltim bukan 
dari pajak masyarakat (pajak masyarakat di Kaltim itu kecil) , tetapi berasal 
dari Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA). Sedangkan defisit bagi DKI Jakarta, Jateng, 
dan Irjabar itu hanya defisit akuntansi saja. Pada riilnya tidak ada cash flow 
yang defiisit. Yang dimaksud defisit bahwa Belanja lebih besar dari Pendapatan. 
Tapi defisit ini langsung ditutup dengan dana surplus.Oleh karena itu surplus 
itu penting untuk menutupi defisit. Tapi sebelum dipakai menutupi defisit 
menjelang akhir tahun anggaran, apa salahnya ditanamkan ke SBI.
      Tanggapan BSP :
      Pertama, BSP setuju bahwa bu Menteri perlu mendapatkan data yg akurat 
dari stafnya bahwa Kaltim, Riau dan Aceh adalah bukan dari pajak masyarakat 
tetapi dari dana perimbangan bagi hasil SDA.
      Kedua, tentang defisit memang seperti tanggapan mas BTS namun ada sedikit 
koreksi bahwa pemenuhan defisit bukan dari surplus, tetapi dari SILPA yang 
dihitung setelah nota perhitungan yang dilakukan pada bulan Maret. Artinya, 
bahwa baik eskekutif maupun legislatif sudah memperkirakan pada saat penentuan 
APBD, terdapat dana sisa lebih dari kegiatan APBD tahun sebelumnya yg tidak 
terpakai oleh karena bermacam2 alasan seperti penghematan dlsb. Dengan adanya 
gambaran dari arus kas dapat diketauhi seberapa besar sisa yg bisa dikumpulkan. 
Ini menjadi modal untuk menutupi defisit. Jadi bukan dari surplus semata. 
      Tanggapan BSP terakhir :
      Mas BTS benar2 seorang ahli dalam membahas tentang sistem keuangan 
daerah. Mungkin suatu ketika saya akan menggunakan japri untuk bisa membahas 
hal ini. Karena banyak sekali potensi daerah tidak terserap hanya gara2 ketidak 
mampuan daerah mendayagunakan seluruh potensinya.
      Salam hormat dr jgoja
      bambang sp





  B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
  http://bdwiagus.blogspot.com 
  Just be open,... who knows lightning will strike!!


------------------------------------------------------------------------------
  Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase. 

   

Kirim email ke