Pak BTS,
Sebenarnya istilah "Development Impact Fee" itu bikin2an saya ajah,.. biar 
keren,... huehehehe
tentu saja sebenarnya intinya adalah kompensasi bagi warga ketika ada efek 
negeatif dari pembangunan rumah di lingkungan,...
ada dua kubu sebenarnya, 
Kubu 1: setuju untuk mekanisme simple, kontraktor/pembangun/pemilik rumah yang 
sedang mbangun, membayar sejumlah uang,.. tentunya ini kesepakatan (bukan 
pemaksaan sih semangatnya,.. jadi serem nih pak) . Tapi nanti mekanisme 
pengelolaan dana terkumpul tersebut akan agak sulit, karena siapa yang akan 
mengelolanya, dan berapa semestinya, dan gemanah penggunaannya, gemanah kalau 
kerusakan lebih dari dana yang terkumpul... ini yang diusulkan oleh ketua 
RW,..... 
Kubu 2: lebih setuju kalau bentuk perjanjian saja, itam di atas putih, yang 
menegaskan bahwa segala akibat kerusakan langsung akibat dari kegiatan 
pembangunan akan ditanggung oleh si pemborong/pembangun/pemilik rumah yang 
sedang dibangun, ...... 
nah dua kubu ini belum sepakat nih,.... walaupun saya dan blok sekitar rumah 
saya lebih setuju yang mekanisme ke dua,.... sedangkan ketua RW dan beberapa 
warga di blok lainnya memilih yang pertama,... 
tapi kedua opsi mekanisme tersebut bisa saja diangkat jadi peraturan desa khan, 
gak perlu perda khan? kalau lewat peraturan desa ini gak melanggar hukum,khan 
pak?... 
Terimakasih pak inputnya,.. bapak punya kualifikasi pas banget nih jadi PPNS 
untuk pengendalian penataan ruang di RW saya,.. becanda loh pak,.. huehehhe
 
B. Dwiagus Stepantoro   
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!!



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, May 22, 2008 1:27:44 PM
Subject: [referensi] Development Impact Fee


Bung Dwi, apa yang dilakukan oleh warga Anda itu jelas melanggar hukum. Tidak 
usah berdalih pake istilah keren "Development Impact Fee" segala, itu sama 
dengan pajak. Yang berhak menarik semacam pajak (bersifat pemaksaan) semacam 
itu adalah pemerintah daerah dan itu harus berupa peraturan daerah. Tapi saya 
memahami bahwa sering kali pembangunan rumah-rumah di komplek itu merusak 
prasarana lingkungan. Dan itu harus diganti oleh di perusak. Caranya jangan 
berupa uang, tetapi bisa berupa kewajiban lain, misalnya memperbaiki jalan yang 
rusak, atau pembangunan prasarana lain yang diperlukan warga. Itu lebih elegan 
khan. 

Thanks. CU. BTS. 

----- Original Message ----- 
From: Benedictus Dwiagus S. 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Sent: Thursday, May 22, 2008 10:56 AM 
Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor 



 


      

Kirim email ke