Pak BTS, Sebenarnya istilah "Development Impact Fee" itu bikin2an saya ajah,.. biar keren,... huehehehe tentu saja sebenarnya intinya adalah kompensasi bagi warga ketika ada efek negeatif dari pembangunan rumah di lingkungan,... ada dua kubu sebenarnya, Kubu 1: setuju untuk mekanisme simple, kontraktor/pembangun/pemilik rumah yang sedang mbangun, membayar sejumlah uang,.. tentunya ini kesepakatan (bukan pemaksaan sih semangatnya,.. jadi serem nih pak) . Tapi nanti mekanisme pengelolaan dana terkumpul tersebut akan agak sulit, karena siapa yang akan mengelolanya, dan berapa semestinya, dan gemanah penggunaannya, gemanah kalau kerusakan lebih dari dana yang terkumpul... ini yang diusulkan oleh ketua RW,..... Kubu 2: lebih setuju kalau bentuk perjanjian saja, itam di atas putih, yang menegaskan bahwa segala akibat kerusakan langsung akibat dari kegiatan pembangunan akan ditanggung oleh si pemborong/pembangun/pemilik rumah yang sedang dibangun, ...... nah dua kubu ini belum sepakat nih,.... walaupun saya dan blok sekitar rumah saya lebih setuju yang mekanisme ke dua,.... sedangkan ketua RW dan beberapa warga di blok lainnya memilih yang pertama,... tapi kedua opsi mekanisme tersebut bisa saja diangkat jadi peraturan desa khan, gak perlu perda khan? kalau lewat peraturan desa ini gak melanggar hukum,khan pak?... Terimakasih pak inputnya,.. bapak punya kualifikasi pas banget nih jadi PPNS untuk pengendalian penataan ruang di RW saya,.. becanda loh pak,.. huehehhe B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!!
----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, May 22, 2008 1:27:44 PM Subject: [referensi] Development Impact Fee Bung Dwi, apa yang dilakukan oleh warga Anda itu jelas melanggar hukum. Tidak usah berdalih pake istilah keren "Development Impact Fee" segala, itu sama dengan pajak. Yang berhak menarik semacam pajak (bersifat pemaksaan) semacam itu adalah pemerintah daerah dan itu harus berupa peraturan daerah. Tapi saya memahami bahwa sering kali pembangunan rumah-rumah di komplek itu merusak prasarana lingkungan. Dan itu harus diganti oleh di perusak. Caranya jangan berupa uang, tetapi bisa berupa kewajiban lain, misalnya memperbaiki jalan yang rusak, atau pembangunan prasarana lain yang diperlukan warga. Itu lebih elegan khan. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Benedictus Dwiagus S. To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Thursday, May 22, 2008 10:56 AM Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

