Pak BTS ysh., Saya kira yang dimaksud Pak DZ adalah “yang tidak ada Peraturan-Perundang-undangan Khusus untuk itu”, jadi tidak ada kewenangan pemda sendiri untuk meng-earmarked suatu jenis penerimaan untuk belanja tertentu. Kalau Pemda meng-earmarked secara formal jadi melanggar hukum. Kecuali secara diam-diam saja ada konsensus antara pemda dg seluruh anggota DPRD setempat untuk mem-blok suatu penerimaan tertentu untuk diagihkan ke belanja tertentu dalam pembahasan RAPBD, misalnya ketika mulai membahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran) J (mana ada yang mau ya DPRD-nya?)
BLU seperti RS tentu saja punya aturan sendiri dari atas (PP BLU) yang mendasari kenapa malah sebaliknya Pemda harus meng-earmarked, bahkan BLU ini didesain untuk menggantikan Perjan (yang bersifat pelayanan sosial) setelah dengan UU BUMN yang baru Negara kita hanya mengenal Persero dan Perum. Beda lagi kan dengan BUMD yang juga punya aturan tersendiri, sehingga hanya akan terkait dengan APBD, khususnya ke PAD, yaitu kalau untung baru ada revenue dalam bentuk bagian laba BUMD J setelah itu pun masuk ke ‘melting pot’ yang penggunaannya lewat proses politik budgeting di DPRD itu he…he… Demikian juga untuk Hibah, Pinjaman, DAK semuanya ada aturannya sendiri yang Pemda cuma harus taat melaksanakan saja. Itulah sebabnya instrument pembiayaan non-konvensional seperti Development Impact Fee itu jadi sulit dilaksanakan secara administratif fiscal di Indonesia. Perlu ubah dulu UU 17/2003 Keuangan Negara he..he…, minimal ada PP-nya nanti untuk itu. Maaf cuma ikut meramaikan saja… Salam, AO From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Tata Samiadji Sent: Friday, May 23, 2008 9:51 AM To: [email protected] Subject: [referensi] Development Impact Fee Halo Bung Deny, apa khabar? Saya sedikit menanggapi tentang :"....APBD KITA TIDAK MENGENAL "EARMARKING"? Sebetulnya dalam APBD kita ada yang bersifat "earmarking" yaitu penerimaan yang dikhususkan untuk pengeluaran tertentu. Memang benar, pada umumnya penerimaan dari berbagai sumber itu "blended" dan kemudian dikeluarkan untuk tujuan yang bermacam-macam. Misalnya penerimaan Pajak dari kegiatan A akan dikeluarkan untuk kegiatan A, B, C,...dsb, atau tidak "earmarking". Tapi dalam praktek bisa saja dibuat "earmarking". Sebagai contoh sebagai berikut : 1. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU, lihat PP 23/2006). Misalnya BLU Rumah Sakit. Penerimaan retribusi RS itu langsung digunakan untuk pengeluaran RS juga, misalnya untuk gaji dokter, perawat, beli obat, dsb. Walaupun retribusi RS itu dipakai langsung untuk RS sendiri, setiap penerimaan retribusi harus dicatatkan ke Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan dicatat sebagai penerimaan lain PAD. 2. Penerimaan Hibah. Setiap penerimaan hibah selalu ada tujuan hibah untuk apa. Untuk menjamin hibah untuk tujuan tertentu dan tidak untuk tujuan lain, maka penerimaan hibah hanya dicatatkan sebagai penerimaan lain dalam APBD (tanpa menyerahkan sejumlah tunai senillai hibah). Nanti dalam penarikan tunai, si kontraktor akan mendapatkan otorisasi dari Bendahara dan selanjutnya si kontraktor claim ke pemberi hibah, misalnya si pemberi hibah Pemerintah, maka kontraktor akan claim ke Kantor Bendahara Dep. Keuangan yang ada di daerah. Dengan cara ini (hanya dicatatkan secara virtual saja), maka penerima hibah tidak bisa menggunakan untuk tujuan lain selain tujuan tertentu sebagaimana dimaksud hibah. 3. Penerimaan Pinjaman. Sama seperti sistem penerimaan hibah. 4. Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau DAK diserahkan tunai ke Kas Daerah, tetapi hanya boleh dikeluarkan untuk tujuan khusus. Misalnya DAK Air Bersih, maka hanya boleh dibayarkan untuk kegiatan penyediaan air bersih sebagaimana dimaksud oleh DAK. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: "denny zulkaidi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Friday, May 23, 2008 8:37 AM Subject: Re: [referensi] Development Impact Fee > rekan2 sekalian dan bu renny, > > perda kota bandung no. 23/1998 sudah diganti dengan perda no. 27/2002 ttg > izin gangguan dan izin tempat usaha > (http://www.bandung.go.id/images/download/27.tahun_2002.pdf). perubahan > utama adalah dalam hal teknis penentuan izin diberikan terbit atau tidak > (tingkat dan jenis gangguan, kriteria lokasi), dan perubahan besar tarif. > struktur tarif dihitung semata-mata berdasarkan biaya > pemeriksaan/penelitian tempat usaha tanpa memasukkan biaya recovery bila > terjadi kecelakaan dibagi luas minimum 100m2. Biaya pemeriksaan kalau > tidak salah meliputi biaya admin (form, dll), spj pemeriksaan (2 orang?) x > 2 kali (sebelum dan sesudah/ketika beroperasi). lain-lainnya saya lupa... > > development impact fee bukan keren-kerenan pak tata... > prinsipnya adalah menginternalkan eksternalitas negaitif. > tentu saja lebih baik dalam bentuk "in-natura" (pelebaran jalan, pembuatan > jalan layang, jembatan penyeberangan, pos keamanan, dll). > pembayaran dalam bentuk tunai tidak bisa dijamin akan digunakan untuk > menetralkan eksternalitas negatif karena apbd kita tidak mengenal > "earmarking". > > development impact fee dan development charge merupakan 2 dari banyak > teknik yang harus masuk dalam peraturan zonasi. mudah2an teknik2 untuk > mengurangi/menetralisir dampak kegiatan thd lingkungan yang diatur dalam > PP penyelenggaraan penataan ruang cukup bervariasi dan jelas supaya daerah > dapat memilih yg sesuai dengan kebutuhannya. > > wass, > denny No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.24.0/1461 - Release Date: 5/22/2008 4:44 PM No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.24.0/1461 - Release Date: 5/22/2008 4:44 PM

