Lho..koq nyambung lagi. OK. 

Kasus Development
Impact Fee (DIF) yang dicontohkan Bung Dwiagus adalah 
contoh kecil
dan bukan skala kota. Oleh karenanya tidak perlu diatur secara 
khusus. Biasanya, dalam kasus yang diceritakan Bung Dwiagus sudah ada

cara-cara untuk mengurangi. Misalnya digunakan penghalang (misalnya
drum 
berisi tanah) agar truk tidak bisa lewat. Selanjutnya mereka
menggunakan 
pick up kecil sehingga mengurangi dampak. 

Untuk kasus DIF skala kota bisa juga contoh E-Road Pricing. Untuk
mengelola 
penerimaan dari E-Road Pricing biasanya dibentuk BLU.
Mekanismenya seperti 
yang saya jelaskan sebelumnya. 

Tapi
soal eksternalitas memang penting, terutama bagi kota-kota besar. Hal 
ini mulai diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, yaitu dalam kasus sanitasi

(solid waste, human waste, dan micro drainage). Mengingat kerugian
akibat 
sanitasi itu besar terhadap lingkungan kota besar, sementara
pemasukan dari 
sektor sanitasi sangat kecil, maka Pemerintah
bermaksud akan merevisi UU 
34/2001 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah. Prinsipnya : Polluters pay 
pollution. Pemerintah akan
memasukkan objek Pajak Sanitasi kepada RT, 
bisnis, industri, dan
pencemar lainnya. Selanjutnya berasal dari akumulasi 
Pajak Sanitasi
akan digunakan sebesar-besarnya untuk membiayai pengelolaan 
sanitasi
kota. Jadi ini sifatnya "semi-earmarking". 

Menjawab
pertanyaan Anda : 

1. Apakah DIF perlu dimasukkan APBD.
Jawabnya tergantung pada skala, kalau 
skalanya luas, bisa saja
diatur kemudian dalam perda berupa pajak daerah. 
Berarti masuk APBD.
Kalau skala kecil dan bisa diatasi oleh masyarakat, ya 
biar
masyarakat sendiri yang menentukan dengan kompromi (asalkan jangan pake

uang tunai, nanti repot akuntablitasnya dan akan menyangkut hukum).


2. Contoh mengatasi dampak eksternalitas skala besar saya
contohnya Pajak 
Sanitasi yang merupakan agenda reformasi keuangan
masa datang. 

3. Kalau hibah dari swasta, maka hibah harus
dimasukkan dalam rekening 
khusus (seperti garansi bank) yang tidak
begitu saja bisa ditarik kembali. 

Thanks. Semoga jelas. Sorry
soalnya nulisnya di kantor sambil 
sembunyi-sembunyi. CU. 

BTS. 



----- Original Message ----- 
From:
"denny zulkaidi" <[EMAIL PROTECTED]> 
To:
<[email protected]> 
Sent: Friday, May 23, 2008 10:04
AM 
Subject: Re: [referensi] Development Impact Fee 


> terima kasih atas koreksi dan penjelasannya, pak tata 
>
uraian pak tata memang selalu memperjelas, dan to the point... 
>

> kira2 apakah nantinya development impact fee sbg teknik
internalisasi 
> dampak dalam peraturan zonasi perlu dicatatkan
dulu dlm APBD (sebagai 
> hibah)untuk kemudian dikeluarkan lagi
untuk tujuan mengatasi eksternalitas 
> kegiatan, atau sebaiknya
langsung saja dipersyaratkan oleh pemda kepada 
>
developer/investor untuk mengatasi eksternalitas yg ditimbulkannya. Kalau

> langsung dikenakan kpd developer tampaknya akan memperpendek
waktu dan 
> prosedur, dan menjamin pelaksanaan syarat/perintah
dari pemda. kalau 
> dicatatkan dulu sebagai hibah, apakah ada
jaminan dana tsb bisa ditarik 
> lagi oleh developer/kontraktor
(jangan2 dipakai studi banding...). apakah 
> secara hukum
alternatif kedua ini dimungkinkan? 
> 
> terimakasih,
wass, 
> denny 


Kirim email ke