Halo Bung Deny, apa khabar? 
Saya sedikit menanggapi tentang
:"....APBD KITA TIDAK MENGENAL "EARMARKING"? 

Sebetulnya dalam APBD kita ada yang bersifat "earmarking"
yaitu penerimaan 
yang dikhususkan untuk pengeluaran tertentu. 

Memang benar, pada umumnya penerimaan dari berbagai sumber itu
"blended" dan 
kemudian dikeluarkan untuk tujuan yang
bermacam-macam. Misalnya penerimaan 
Pajak dari kegiatan A akan
dikeluarkan untuk kegiatan A, B, C,...dsb, atau 
tidak
"earmarking". Tapi dalam praktek bisa saja dibuat
"earmarking". 
Sebagai contoh sebagai berikut : 

1. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU, lihat PP 23/2006). Misalnya BLU

Rumah Sakit. Penerimaan retribusi RS itu langsung digunakan untuk

pengeluaran RS juga, misalnya untuk gaji dokter, perawat, beli obat,
dsb. 
Walaupun retribusi RS itu dipakai langsung untuk RS sendiri,
setiap 
penerimaan retribusi harus dicatatkan ke Pengelolaan Keuangan
Daerah yang 
akan dicatat sebagai penerimaan lain PAD. 

2.
Penerimaan Hibah. Setiap penerimaan hibah selalu ada tujuan hibah untuk

apa. Untuk menjamin hibah untuk tujuan tertentu dan tidak untuk
tujuan lain, 
maka penerimaan hibah hanya dicatatkan sebagai
penerimaan lain dalam APBD 
(tanpa menyerahkan sejumlah tunai
senillai hibah). Nanti dalam penarikan 
tunai, si kontraktor akan
mendapatkan otorisasi dari Bendahara dan 
selanjutnya si kontraktor
claim ke pemberi hibah, misalnya si pemberi hibah 
Pemerintah, maka
kontraktor akan claim ke Kantor Bendahara Dep. Keuangan 
yang ada di
daerah. Dengan cara ini (hanya dicatatkan secara virtual saja), 
maka
penerima hibah tidak bisa menggunakan untuk tujuan lain selain tujuan 
tertentu sebagaimana dimaksud hibah. 

3. Penerimaan Pinjaman.
Sama seperti sistem penerimaan hibah. 

4. Dana Alokasi Khusus
(DAK). Kalau DAK diserahkan tunai ke Kas Daerah, 
tetapi hanya boleh
dikeluarkan untuk tujuan khusus. Misalnya DAK Air Bersih, 
maka hanya
boleh dibayarkan untuk kegiatan penyediaan air bersih sebagaimana 
dimaksud oleh DAK. 

Thanks. CU. BTS. 

-----
Original Message ----- 
From: "denny zulkaidi"
<[EMAIL PROTECTED]> 
To: <[email protected]>

Sent: Friday, May 23, 2008 8:37 AM 
Subject: Re: [referensi]
Development Impact Fee 


> rekan2 sekalian dan bu
renny, 
> 
> perda kota bandung no. 23/1998 sudah diganti
dengan perda no. 27/2002 ttg 
> izin gangguan dan izin tempat
usaha 
>
(http://www.bandung.go.id/images/download/27.tahun_2002.pdf). perubahan

> utama adalah dalam hal teknis penentuan izin diberikan terbit
atau tidak 
> (tingkat dan jenis gangguan, kriteria lokasi), dan
perubahan besar tarif. 
> struktur tarif dihitung semata-mata
berdasarkan biaya 
> pemeriksaan/penelitian tempat usaha tanpa
memasukkan biaya recovery bila 
> terjadi kecelakaan dibagi luas
minimum 100m2. Biaya pemeriksaan kalau 
> tidak salah meliputi
biaya admin (form, dll), spj pemeriksaan (2 orang?) x 
> 2 kali
(sebelum dan sesudah/ketika beroperasi). lain-lainnya saya lupa... 
> 
> development impact fee bukan keren-kerenan pak tata...

> prinsipnya adalah menginternalkan eksternalitas negaitif. 
> tentu saja lebih baik dalam bentuk "in-natura" (pelebaran
jalan, pembuatan 
> jalan layang, jembatan penyeberangan, pos
keamanan, dll). 
> pembayaran dalam bentuk tunai tidak bisa
dijamin akan digunakan untuk 
> menetralkan eksternalitas negatif
karena apbd kita tidak mengenal 
> "earmarking". 
> 
> development impact fee dan development charge merupakan
2 dari banyak 
> teknik yang harus masuk dalam peraturan zonasi.
mudah2an teknik2 untuk 
> mengurangi/menetralisir dampak kegiatan
thd lingkungan yang diatur dalam 
> PP penyelenggaraan penataan
ruang cukup bervariasi dan jelas supaya daerah 
> dapat memilih yg
sesuai dengan kebutuhannya. 
> 
> wass, 
> denny





Kirim email ke