rekan2 sekalian dan bu renny,

perda kota bandung no. 23/1998 sudah diganti dengan perda no. 27/2002 ttg  
izin gangguan dan izin tempat usaha  
(http://www.bandung.go.id/images/download/27.tahun_2002.pdf). perubahan  
utama adalah dalam hal teknis penentuan izin diberikan terbit atau tidak  
(tingkat dan jenis gangguan, kriteria lokasi), dan perubahan besar tarif.
struktur tarif dihitung semata-mata berdasarkan biaya  
pemeriksaan/penelitian tempat usaha tanpa memasukkan biaya recovery bila  
terjadi kecelakaan dibagi luas minimum 100m2. Biaya pemeriksaan kalau  
tidak salah meliputi biaya admin (form, dll), spj pemeriksaan (2 orang?) x  
2 kali (sebelum dan sesudah/ketika beroperasi). lain-lainnya saya lupa...

development impact fee bukan keren-kerenan pak tata...
prinsipnya adalah menginternalkan eksternalitas negaitif.
tentu saja lebih baik dalam bentuk "in-natura" (pelebaran jalan, pembuatan  
jalan layang, jembatan penyeberangan, pos keamanan, dll).
pembayaran dalam bentuk tunai tidak bisa dijamin akan digunakan untuk  
menetralkan eksternalitas negatif karena apbd kita tidak mengenal  
"earmarking".

development impact fee dan development charge merupakan 2 dari banyak  
teknik yang harus masuk dalam peraturan zonasi. mudah2an teknik2 untuk  
mengurangi/menetralisir dampak kegiatan thd lingkungan yang diatur dalam  
PP penyelenggaraan penataan ruang cukup bervariasi dan jelas supaya daerah  
dapat memilih yg sesuai dengan kebutuhannya.

wass,
denny

On Thu, 22 May 2008 17:20:27 +0700, abimanyu takdir alamsyah  
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> bu reny dan mailister ysh,
>
> betul sekali, harus tahu hukum, tidak hanya coret2 warna.....
> semoga tidak seperti artis...yg diobyekin ahli hukum,,,,,
> atau sedikit2 hukum...atau ke MK....
> kapan membangunnya....?
>
> memang kalau apa yang baik buruk untuk RW sampai wilayah yg lebih luas
> dihayati dan disepakati bersama (nah kalau ini sos-bud dominan), maka
> kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak lingkungan terkecil ya bu?
>
> salam,
> abimanyu
>
>
>
> On 5/22/08, Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>>   Sdr. B. Dwiagus, pak BTS rekan2 semuanya.....
>> Untuk urusan di lingkungan perumahan anda itu, bisa melihat contoh
>> peraturan Hinder Ordonantie yang sudah diadopsi dengan Perda Kodya  
>> Bandung
>> no. 23/1998 http://www.bandung.go.id/images/download/23._Tahun_1998.pdf  
>> .
>> Peraturan HO itu sudah diadopsi oleh beberapa kota lain juga seperti  
>> Solo.
>> Jadi mungkin supaya tidak melanggar aturan (hehe....mungkin maksud pak  
>> BTS
>> itu warga di kampung anda itu bikin negara dalam negara, tetapi ya
>> kelihatannya baik juga ya....) paling-paling khan kalau ada hal yang  
>> tidak
>> nyaman akibat ada yang membangun itu ada yang menanggung. Mungkin  
>> negara di
>> kampung anda itu juga tidak menjalankan tugasnyakah, atau hanya karena
>> ketidaktahuan hukum sajakah?
>>
>> Saya juga cuma mau mengingatkan agar walaupun kita bukan para ahli  
>> hukum,
>> tetapi tanpa mau tahu tentang hukum, kita itu tidak lebih baik dari  
>> hanya
>> sekadar "tukang" saja lho ! Jadi janganlah takut kalau ada yang mengupas
>> sesuatu masalah hukum karena kalau kita mau tahu apa komentar/pendapat  
>> orang
>> tentang hukum maka  kita akan lebih mantap dalam menjalankan apapun  
>> profesi
>> kita. Pengalaman saya mengajarkan begitu, saya ingin berbagi dengan  
>> anda2.
>> Dan itu bukan berarti tidak mau melaksanakan UU, bukan mau menentang UU,
>> justru ingin membuat UU itu berwibawa untuk dapat dilaksanakan karena  
>> dengan
>> berdebat mengupas UU itu kita akan sangat mengerti letak kelebihan dan
>> kekurangannya dalam melaksanakannya kedepan, iya khaan ? ....amien!
>> Salam - 2ny
>>
>> *"B. Dwiagus Stepantoro" <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>>
>>   Pak BTS,
>>
>> Sebenarnya istilah "Development Impact Fee" itu bikin2an saya ajah,..  
>> biar
>> keren,... huehehehe
>> tentu saja sebenarnya intinya adalah kompensasi bagi warga ketika ada  
>> efek
>> negeatif dari pembangunan rumah di lingkungan,...
>> ada dua kubu sebenarnya,
>> Kubu 1: setuju untuk mekanisme simple, kontraktor/pembangun/pemilik  
>> rumah
>> yang sedang mbangun, membayar sejumlah uang,.. tentunya ini kesepakatan
>> (bukan pemaksaan sih semangatnya,.. jadi serem nih pak) . Tapi nanti
>> mekanisme pengelolaan dana terkumpul tersebut akan agak sulit, karena  
>> siapa
>> yang akan mengelolanya, dan berapa semestinya, dan gemanah  
>> penggunaannya,
>> gemanah kalau kerusakan lebih dari dana yang terkumpul... ini yang  
>> diusulkan
>> oleh ketua RW,.....
>>
>> Kubu 2: lebih setuju kalau bentuk perjanjian saja, itam di atas putih,  
>> yang
>> menegaskan bahwa segala akibat kerusakan langsung akibat dari kegiatan
>> pembangunan akan ditanggung oleh si pemborong/pembangun/pemilik rumah  
>> yang
>> sedang dibangun, ......
>>
>> nah dua kubu ini belum sepakat nih,.... walaupun saya dan blok sekitar
>> rumah saya lebih setuju yang mekanisme ke dua,.... sedangkan ketua RW  
>> dan
>> beberapa warga di blok lainnya memilih yang pertama,...
>>
>> tapi kedua opsi mekanisme tersebut bisa saja diangkat jadi peraturan  
>> desa
>> khan, gak perlu perda khan? kalau lewat peraturan desa ini gak melanggar
>> hukum,khan pak?...
>>
>>  Terimakasih pak inputnya,.. bapak punya kualifikasi pas banget nih jadi
>> PPNS untuk pengendalian penataan ruang di RW saya,..
>> becanda loh pak,.. huehehhe
>>
>>  *B. Dwiagus Stepantoro   *
>> Jakarta, INDONESIA
>> * http://bdwiagus.blogspot.com
>> Just be open,... who knows lightning will strike!!*
>>
>>
>> ----- Original Message ----
>> From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: [email protected]
>> Sent: Thursday, May 22, 2008 1:27:44 PM
>> Subject: [referensi] Development Impact Fee
>>
>>  Bung Dwi, apa yang dilakukan oleh warga Anda itu jelas melanggar hukum.
>> Tidak usah berdalih pake istilah keren "Development Impact Fee" segala,  
>> itu
>> sama dengan pajak. Yang berhak menarik semacam pajak (bersifat  
>> pemaksaan)
>> semacam itu adalah pemerintah daerah dan itu harus berupa peraturan  
>> daerah.
>> Tapi saya memahami bahwa sering kali pembangunan rumah-rumah di komplek  
>> itu
>> merusak prasarana lingkungan. Dan itu harus diganti oleh di perusak.  
>> Caranya
>> jangan berupa uang, tetapi bisa berupa kewajiban lain, misalnya  
>> memperbaiki
>> jalan yang rusak, atau pembangunan prasarana lain yang diperlukan  
>> warga. Itu
>> lebih elegan khan.
>>
>> Thanks. CU. BTS.
>>
>> ----- Original Message -----
>> From: Benedictus Dwiagus S.
>> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
>> Sent: Thursday, May 22, 2008 10:56 AM
>> Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>



-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/

------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke