Bung Dwi, apa yang dilakukan oleh warga Anda itu jelas melanggar hukum. Tidak usah berdalih pake istilah keren "Development Impact Fee" segala, itu sama dengan pajak. Yang berhak menarik semacam pajak (bersifat pemaksaan) semacam itu adalah pemerintah daerah dan itu harus berupa peraturan daerah. Tapi saya memahami bahwa sering kali pembangunan rumah-rumah di komplek itu merusak prasarana lingkungan. Dan itu harus diganti oleh di perusak. Caranya jangan berupa uang, tetapi bisa berupa kewajiban lain, misalnya memperbaiki jalan yang rusak, atau pembangunan prasarana lain yang diperlukan warga. Itu lebih elegan khan.
Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Benedictus Dwiagus S. To: [email protected] Sent: Thursday, May 22, 2008 10:56 AM Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

