Bung Dwi, apa yang dilakukan oleh warga Anda itu jelas melanggar hukum.
Tidak usah berdalih pake istilah keren "Development Impact Fee"
segala, itu sama dengan pajak. Yang berhak menarik semacam pajak (bersifat
pemaksaan) semacam itu adalah pemerintah daerah dan itu harus berupa
peraturan daerah. Tapi saya memahami bahwa sering kali pembangunan
rumah-rumah di komplek itu merusak prasarana lingkungan. Dan itu harus
diganti oleh di perusak. Caranya jangan berupa uang, tetapi bisa berupa
kewajiban lain, misalnya memperbaiki jalan yang rusak, atau pembangunan
prasarana lain yang diperlukan warga. Itu lebih elegan khan. 

Thanks. CU. BTS. 

----- Original Message ----- 
From:
Benedictus Dwiagus S. 
To: [email protected] 
Sent:
Thursday, May 22, 2008 10:56 AM 
Subject: RE: [referensi] UU 26/2007
berpotensi menghambat investor 




Kirim email ke