Bu 2ny :
  iya khaan ? ....amien!
Salam - 2ny

  Mengamini bu 2ny :
  Aaaaammmmiiiiennn.......... 
Wassalamualaikum wr.wbr.,
  aby
  
Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Sdr. B. Dwiagus, pak BTS rekan2 semuanya.....
Untuk urusan di lingkungan perumahan anda itu, bisa melihat contoh peraturan 
Hinder Ordonantie yang sudah diadopsi dengan Perda Kodya Bandung no. 23/1998 
http://www.bandung.go.id/images/download/23._Tahun_1998.pdf .  Peraturan HO itu 
sudah diadopsi oleh beberapa kota lain juga seperti Solo. Jadi mungkin supaya 
tidak melanggar aturan (hehe....mungkin maksud pak BTS itu warga di kampung 
anda itu bikin negara dalam negara, tetapi ya kelihatannya baik juga ya....) 
paling-paling khan kalau ada hal yang tidak nyaman akibat ada yang membangun 
itu ada yang menanggung. Mungkin negara di kampung anda itu juga tidak 
menjalankan tugasnyakah, atau hanya karena ketidaktahuan hukum sajakah? 

Saya juga cuma mau mengingatkan agar walaupun kita bukan para ahli hukum, 
tetapi tanpa mau tahu tentang hukum, kita itu tidak lebih baik dari hanya 
sekadar "tukang" saja lho ! Jadi janganlah takut kalau ada yang mengupas 
sesuatu masalah hukum karena kalau kita mau tahu apa komentar/pendapat orang 
tentang hukum maka  kita akan lebih mantap dalam menjalankan apapun profesi 
kita. Pengalaman saya mengajarkan begitu, saya ingin berbagi dengan anda2. Dan 
itu bukan berarti tidak mau melaksanakan UU, bukan mau menentang UU, justru 
ingin membuat UU itu berwibawa untuk dapat dilaksanakan karena dengan berdebat 
mengupas UU itu kita akan sangat mengerti letak kelebihan dan kekurangannya 
dalam melaksanakannya kedepan, iya khaan ? ....amien!
Salam - 2ny

"B. Dwiagus Stepantoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:      
    Pak BTS,
   
  Sebenarnya istilah "Development Impact Fee" itu bikin2an saya ajah,.. biar 
keren,... huehehehe
  tentu saja sebenarnya intinya adalah kompensasi bagi warga ketika ada efek 
negeatif dari pembangunan rumah di lingkungan,...
  ada dua kubu sebenarnya, 
  Kubu 1: setuju untuk mekanisme simple, kontraktor/pembangun/pemilik rumah 
yang sedang mbangun, membayar sejumlah uang,.. tentunya ini kesepakatan (bukan 
pemaksaan sih semangatnya,.. jadi serem nih pak) . Tapi nanti mekanisme 
pengelolaan dana terkumpul tersebut akan agak sulit, karena siapa yang akan 
mengelolanya, dan berapa semestinya, dan gemanah penggunaannya, gemanah kalau 
kerusakan lebih dari dana yang terkumpul... ini yang diusulkan oleh ketua 
RW,..... 
   
  Kubu 2: lebih setuju kalau bentuk perjanjian saja, itam di atas putih, yang 
menegaskan bahwa segala akibat kerusakan langsung akibat dari kegiatan 
pembangunan akan ditanggung oleh si pemborong/pembangun/pemilik rumah yang 
sedang dibangun, ...... 
   
  nah dua kubu ini belum sepakat nih,.... walaupun saya dan blok sekitar rumah 
saya lebih setuju yang mekanisme ke dua,.... sedangkan ketua RW dan beberapa 
warga di blok lainnya memilih yang pertama,... 
   
  tapi kedua opsi mekanisme tersebut bisa saja diangkat jadi peraturan desa 
khan, gak perlu perda khan? kalau lewat peraturan desa ini gak melanggar 
hukum,khan pak?... 
  
   
    Terimakasih pak inputnya,.. bapak punya kualifikasi pas banget nih jadi 
PPNS untuk pengendalian penataan ruang di RW saya,.. 
becanda loh pak,.. huehehhe
 
      B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
    http://bdwiagus.blogspot.com 
Just be open,... who knows lightning will strike!!


  

  ----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, May 22, 2008 1:27:44 PM
Subject: [referensi] Development Impact Fee

    Bung Dwi, apa yang dilakukan oleh warga Anda itu jelas melanggar hukum. 
Tidak usah berdalih pake istilah keren "Development Impact Fee" segala, itu 
sama dengan pajak. Yang berhak menarik semacam pajak (bersifat pemaksaan) 
semacam itu adalah pemerintah daerah dan itu harus berupa peraturan daerah. 
Tapi saya memahami bahwa sering kali pembangunan rumah-rumah di komplek itu 
merusak prasarana lingkungan. Dan itu harus diganti oleh di perusak. Caranya 
jangan berupa uang, tetapi bisa berupa kewajiban lain, misalnya memperbaiki 
jalan yang rusak, atau pembangunan prasarana lain yang diperlukan warga. Itu 
lebih elegan khan. 

Thanks. CU. BTS. 

----- Original Message ----- 
From: Benedictus Dwiagus S. 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Sent: Thursday, May 22, 2008 10:56 AM 
Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor 









  


  

                           

       

Kirim email ke