Sdr. B. Dwiagus, pak BTS rekan2 semuanya..... Untuk urusan di lingkungan perumahan anda itu, bisa melihat contoh peraturan Hinder Ordonantie yang sudah diadopsi dengan Perda Kodya Bandung no. 23/1998 http://www.bandung.go.id/images/download/23._Tahun_1998.pdf . Peraturan HO itu sudah diadopsi oleh beberapa kota lain juga seperti Solo. Jadi mungkin supaya tidak melanggar aturan (hehe....mungkin maksud pak BTS itu warga di kampung anda itu bikin negara dalam negara, tetapi ya kelihatannya baik juga ya....) paling-paling khan kalau ada hal yang tidak nyaman akibat ada yang membangun itu ada yang menanggung. Mungkin negara di kampung anda itu juga tidak menjalankan tugasnyakah, atau hanya karena ketidaktahuan hukum sajakah?
Saya juga cuma mau mengingatkan agar walaupun kita bukan para ahli hukum, tetapi tanpa mau tahu tentang hukum, kita itu tidak lebih baik dari hanya sekadar "tukang" saja lho ! Jadi janganlah takut kalau ada yang mengupas sesuatu masalah hukum karena kalau kita mau tahu apa komentar/pendapat orang tentang hukum maka kita akan lebih mantap dalam menjalankan apapun profesi kita. Pengalaman saya mengajarkan begitu, saya ingin berbagi dengan anda2. Dan itu bukan berarti tidak mau melaksanakan UU, bukan mau menentang UU, justru ingin membuat UU itu berwibawa untuk dapat dilaksanakan karena dengan berdebat mengupas UU itu kita akan sangat mengerti letak kelebihan dan kekurangannya dalam melaksanakannya kedepan, iya khaan ? ....amien! Salam - 2ny "B. Dwiagus Stepantoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak BTS, Sebenarnya istilah "Development Impact Fee" itu bikin2an saya ajah,.. biar keren,... huehehehe tentu saja sebenarnya intinya adalah kompensasi bagi warga ketika ada efek negeatif dari pembangunan rumah di lingkungan,... ada dua kubu sebenarnya, Kubu 1: setuju untuk mekanisme simple, kontraktor/pembangun/pemilik rumah yang sedang mbangun, membayar sejumlah uang,.. tentunya ini kesepakatan (bukan pemaksaan sih semangatnya,.. jadi serem nih pak) . Tapi nanti mekanisme pengelolaan dana terkumpul tersebut akan agak sulit, karena siapa yang akan mengelolanya, dan berapa semestinya, dan gemanah penggunaannya, gemanah kalau kerusakan lebih dari dana yang terkumpul... ini yang diusulkan oleh ketua RW,..... Kubu 2: lebih setuju kalau bentuk perjanjian saja, itam di atas putih, yang menegaskan bahwa segala akibat kerusakan langsung akibat dari kegiatan pembangunan akan ditanggung oleh si pemborong/pembangun/pemilik rumah yang sedang dibangun, ...... nah dua kubu ini belum sepakat nih,.... walaupun saya dan blok sekitar rumah saya lebih setuju yang mekanisme ke dua,.... sedangkan ketua RW dan beberapa warga di blok lainnya memilih yang pertama,... tapi kedua opsi mekanisme tersebut bisa saja diangkat jadi peraturan desa khan, gak perlu perda khan? kalau lewat peraturan desa ini gak melanggar hukum,khan pak?... Terimakasih pak inputnya,.. bapak punya kualifikasi pas banget nih jadi PPNS untuk pengendalian penataan ruang di RW saya,.. becanda loh pak,.. huehehhe B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!! ----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, May 22, 2008 1:27:44 PM Subject: [referensi] Development Impact Fee Bung Dwi, apa yang dilakukan oleh warga Anda itu jelas melanggar hukum. Tidak usah berdalih pake istilah keren "Development Impact Fee" segala, itu sama dengan pajak. Yang berhak menarik semacam pajak (bersifat pemaksaan) semacam itu adalah pemerintah daerah dan itu harus berupa peraturan daerah. Tapi saya memahami bahwa sering kali pembangunan rumah-rumah di komplek itu merusak prasarana lingkungan. Dan itu harus diganti oleh di perusak. Caranya jangan berupa uang, tetapi bisa berupa kewajiban lain, misalnya memperbaiki jalan yang rusak, atau pembangunan prasarana lain yang diperlukan warga. Itu lebih elegan khan. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Benedictus Dwiagus S. To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Thursday, May 22, 2008 10:56 AM Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

