terima kasih atas koreksi dan penjelasannya, pak tata
uraian pak tata memang selalu memperjelas, dan to the point...

kira2 apakah nantinya development impact fee sbg teknik internalisasi  
dampak dalam peraturan zonasi perlu dicatatkan dulu dlm APBD (sebagai  
hibah)untuk kemudian dikeluarkan lagi untuk tujuan mengatasi eksternalitas  
kegiatan, atau sebaiknya langsung saja dipersyaratkan oleh pemda kepada  
developer/investor untuk mengatasi eksternalitas yg ditimbulkannya. Kalau  
langsung dikenakan kpd developer tampaknya akan memperpendek waktu dan  
prosedur, dan menjamin pelaksanaan syarat/perintah dari pemda. kalau  
dicatatkan dulu sebagai hibah, apakah ada jaminan dana tsb bisa ditarik  
lagi oleh developer/kontraktor (jangan2 dipakai studi banding...). apakah  
secara hukum alternatif kedua ini dimungkinkan?

terimakasih, wass,
denny

On Fri, 23 May 2008 09:50:49 +0700, Bambang Tata Samiadji  
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>
>
> Halo Bung Deny, apa khabar?
> Saya sedikit menanggapi tentang
> :"....APBD KITA TIDAK MENGENAL "EARMARKING"?
>
> Sebetulnya dalam APBD kita ada yang bersifat "earmarking"
> yaitu penerimaan
> yang dikhususkan untuk pengeluaran tertentu.
>
> Memang benar, pada umumnya penerimaan dari berbagai sumber itu
> "blended" dan
> kemudian dikeluarkan untuk tujuan yang
> bermacam-macam. Misalnya penerimaan
> Pajak dari kegiatan A akan
> dikeluarkan untuk kegiatan A, B, C,...dsb, atau
> tidak
> "earmarking". Tapi dalam praktek bisa saja dibuat
> "earmarking".
> Sebagai contoh sebagai berikut :
>
> 1. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU, lihat PP 23/2006). Misalnya BLU
>
> Rumah Sakit. Penerimaan retribusi RS itu langsung digunakan untuk
>
> pengeluaran RS juga, misalnya untuk gaji dokter, perawat, beli obat,
> dsb.
> Walaupun retribusi RS itu dipakai langsung untuk RS sendiri,
> setiap
> penerimaan retribusi harus dicatatkan ke Pengelolaan Keuangan
> Daerah yang
> akan dicatat sebagai penerimaan lain PAD.
>
> 2.
> Penerimaan Hibah. Setiap penerimaan hibah selalu ada tujuan hibah untuk
>
> apa. Untuk menjamin hibah untuk tujuan tertentu dan tidak untuk
> tujuan lain,
> maka penerimaan hibah hanya dicatatkan sebagai
> penerimaan lain dalam APBD
> (tanpa menyerahkan sejumlah tunai
> senillai hibah). Nanti dalam penarikan
> tunai, si kontraktor akan
> mendapatkan otorisasi dari Bendahara dan
> selanjutnya si kontraktor
> claim ke pemberi hibah, misalnya si pemberi hibah
> Pemerintah, maka
> kontraktor akan claim ke Kantor Bendahara Dep. Keuangan
> yang ada di
> daerah. Dengan cara ini (hanya dicatatkan secara virtual saja),
> maka
> penerima hibah tidak bisa menggunakan untuk tujuan lain selain tujuan
> tertentu sebagaimana dimaksud hibah.
>
> 3. Penerimaan Pinjaman.
> Sama seperti sistem penerimaan hibah.
>
> 4. Dana Alokasi Khusus
> (DAK). Kalau DAK diserahkan tunai ke Kas Daerah,
> tetapi hanya boleh
> dikeluarkan untuk tujuan khusus. Misalnya DAK Air Bersih,
> maka hanya
> boleh dibayarkan untuk kegiatan penyediaan air bersih sebagaimana
> dimaksud oleh DAK.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
> -----
> Original Message -----
> From: "denny zulkaidi"
> <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
>
> Sent: Friday, May 23, 2008 8:37 AM
> Subject: Re: [referensi]
> Development Impact Fee
>
>
>> rekan2 sekalian dan bu
> renny,
>>
>> perda kota bandung no. 23/1998 sudah diganti
> dengan perda no. 27/2002 ttg
>> izin gangguan dan izin tempat
> usaha
>>
> (http://www.bandung.go.id/images/download/27.tahun_2002.pdf). perubahan
>
>> utama adalah dalam hal teknis penentuan izin diberikan terbit
> atau tidak
>> (tingkat dan jenis gangguan, kriteria lokasi), dan
> perubahan besar tarif.
>> struktur tarif dihitung semata-mata
> berdasarkan biaya
>> pemeriksaan/penelitian tempat usaha tanpa
> memasukkan biaya recovery bila
>> terjadi kecelakaan dibagi luas
> minimum 100m2. Biaya pemeriksaan kalau
>> tidak salah meliputi
> biaya admin (form, dll), spj pemeriksaan (2 orang?) x
>> 2 kali
> (sebelum dan sesudah/ketika beroperasi). lain-lainnya saya lupa...
>>
>> development impact fee bukan keren-kerenan pak tata...
>
>> prinsipnya adalah menginternalkan eksternalitas negaitif.
>> tentu saja lebih baik dalam bentuk "in-natura" (pelebaran
> jalan, pembuatan
>> jalan layang, jembatan penyeberangan, pos
> keamanan, dll).
>> pembayaran dalam bentuk tunai tidak bisa
> dijamin akan digunakan untuk
>> menetralkan eksternalitas negatif
> karena apbd kita tidak mengenal
>> "earmarking".
>>
>> development impact fee dan development charge merupakan
> 2 dari banyak
>> teknik yang harus masuk dalam peraturan zonasi.
> mudah2an teknik2 untuk
>> mengurangi/menetralisir dampak kegiatan
> thd lingkungan yang diatur dalam
>> PP penyelenggaraan penataan
> ruang cukup bervariasi dan jelas supaya daerah
>> dapat memilih yg
> sesuai dengan kebutuhannya.
>>
>> wass,
>> denny
>
>
>
>
>



-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/

------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke