Bang Ekadj , Pak Onnos dan rekans ysh,

Sekali lagi mengenai 'ruang' dan 'lahan' (land), apa lagi Ekdj menyebut
'pertanahan'. Juga soal 'planning' dan 'engineering', mungkin ada
baiknya melihat sisi lain dari 'mata uang' yang sama.

Di dunia Real Estate, dikenal istilah (pinjam bhs literatur dulu ya) 
'land', real estate, dan real property. Dalam hal ini land dimengerti
sebagai bentang lahan dengan unsur alam yang melekat di atasnya,
termasuk pepohonan, air dst.  Sehingga hak atas tanah meliputi
benda-benda tersebut.

Sedang real estate, diartikan sebagai land + man-made permanenet
improvement. Sehingga dihitung pula unsur bangunan, pagar, parit,
pekerjaan (cut, fill) atas lahan tersebut.

Selanjutnya real property, adalah real estate + legal rights of real
estate ownership. Hak-hak atas tanah ini termasuk hak untuk mengontrol,
memagari, memiliki, menjual, menikmati atau menggunakannya. D.p.l
termasuk keuntungan dari utilisasi atau pemanfaatan atas tanah tersebut.

Yang terakhir ini kiranya perlu menjadi perhatian bagi planner, bahwa
pemegang hak atas tanah itu punya hak. Terkadang dalam perencanaan
ruang, sepertinya diasumsikan, bahwa bentangan lahan yang disebut ruang
itu sebagai ruang yang senantiasa 'available' untuk diperuntukkan sesuai
rencana. Padahal kenyataannya tidak lah demikian, tiap bentang lahan
atau tanah ada "pemegang hak" nya, yang diakui oleh negara.

Pada masa lalu, argumen "demi kepentingan umum" sudah seperti otomatis
menjadi senjata ampuh dalam pelaksanaan rencana, namun di era sekarang,
hak-hak itu berbicara, dan masyarakat sudah sering mempertanyakan apakah
"kepentingan umum" itu memang kepentingan umum. Sebaliknya, sampai
dimana batas hak dari si pemegang "hak atas tanah" itu dalam membangun,
dalam konteks lingkungannya.

Ini jadi permasalahan yang layak dibahas juga.

Salam,
Risfan Munir


>
> Untuk neraca lahan, kita sebenarnya terbentur dengan policy BPN, dan
> bukan UUPA. Atau `ketakutan' kita sendiri untuk masuk ke
> `ranah' itu. Cerita neraca ini sebenarnya telah dimulai dari
> PP16/2004, namun tetap belum jelas sampai sekarang. Karena policy
neraca
> tidak bisa diurus oleh suatu badan yang mengurus masalah pertanahan,
> karena secara kultur mereka tidak memiliki wisdom dan outlook dalam
hal
> ini. Aspek `penatagunaan' dari dulu tidak berkembang, dan hanya
> berhenti sampai konsolidasi lahan dan peruntukan. Kalau kita periksa
> kebijakan LC, hanya berbuah kesepakatan-kesepakatan. Termasuk PP16
> mensyaratkan penyusunan 4 dokumen sebelum sampai pada kebijakan
> `penatagunaan'. Dengan kata lain PP16 tidak bicara masalah
> neraca, apalagi sampai `ukuran'. Kita lihat dulu ada Keppres 55
> sampai dengan Perpres 65 yang menghantam kebuntuan masalah tanah ini,
> dan sungguh tidak cerdas, dan tidak pula berbasis neraca.
>
>
>

Kirim email ke