Pak Risfan ysh,

Sepertinya bapak telah membuka pintu kepada pemikiran neraca yang lebih
implementatif. Sebenarnya ada contoh yang lebih populer dan dikenal
selama ini, yaitu: neraca air. Manajemen sumber daya air berlandas pada
beberapa prinsip, di antaranya bagaimana bila air itu ditahan selama
mungkin di daratan, tersimpan (stock) di hulu, dan didistribusikan
penggunaannya secara efisien, apakah melalui pipa, saluran, bendungan,
dst. Jenis penggunaannya pun beragam, mulai dari penggunaan domestik
rumah tangga, pertanian, perikanan, industri, dst. Jadi pengelolaan
sumber daya air memerlukan manajemen mulai dari hulu hingga ke hilir.
Untuk itu dibutuhkan neraca, yang mengimbangkan penyediaan dan
penggunaan, supaya pemanfaatannya menjadi sustain. Namun permasalahan
kita selama ini hanya bermain di tataran teoritik dan filosofik, belum
sampai kepada perhitungan yang lebih terukur. Atau kalaupun ada, belum
populer.



Dalam UU26 sudah ada usaha sedikit secara diskrit, seperti penentuan 30%
RTH <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5842>  pada daerah
aliran sungai, serta di dalam kawasan perkotaan. Angka ini masih sim
salabim, belum sebagai formula.



Yang lain adalah neraca udara, apakah digunakan secara fisik ataukah
gelombangnya. Pak BTS sepertinya sedang menakar carbon trading
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4895> , isu yang lain
seperti polusi udara hingga penempatan satelit di atmosfir kita. Pak AO
saya kira mendalami hal ini. Kemarin dalam PZ kita sudah mulai mengukur
hal itu, terutama dalam hal kkop (aerodrome
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3225> ). Implikasinya
dalam penggunaan lahan adalah aspek kebisingan dan ketinggian bangunan.
Untuk kkop sudah ada ketentuannya dari ICAO dan Dephub, namun bagaimana
dengan kawasan sekitar peluncuran roket di Pameungpeuk Garut, dan besok
kita juga akan berurusan dengan bandar antariksa di Biak
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4309> ? Belum lagi bila
suatu masa penerimaan televisi
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2765>  saya mengalami
gangguan gara-gara ada jalur monorail di dekat rumah.



Untuk neraca lahan, kita sebenarnya terbentur dengan policy BPN, dan
bukan UUPA. Atau `ketakutan' kita sendiri untuk masuk ke
`ranah' itu. Cerita neraca ini sebenarnya telah dimulai dari
PP16/2004, namun tetap belum jelas sampai sekarang. Karena policy neraca
tidak bisa diurus oleh suatu badan yang mengurus masalah pertanahan,
karena secara kultur mereka tidak memiliki wisdom dan outlook dalam hal
ini. Aspek `penatagunaan' dari dulu tidak berkembang, dan hanya
berhenti sampai konsolidasi lahan dan peruntukan. Kalau kita periksa
kebijakan LC, hanya berbuah kesepakatan-kesepakatan. Termasuk PP16
mensyaratkan penyusunan 4 dokumen sebelum sampai pada kebijakan
`penatagunaan'. Dengan kata lain PP16 tidak bicara masalah
neraca, apalagi sampai `ukuran'. Kita lihat dulu ada Keppres 55
sampai dengan Perpres 65 yang menghantam kebuntuan masalah tanah ini,
dan sungguh tidak cerdas, dan tidak pula berbasis neraca.



Untuk neraca wilayah, neraca kota
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3474> , neraca desa
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2925> , neraca hutan
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4004> , sudah mulai
kita bicarakan di milis ini.



Saya kira ini suatu kendala dalam perumusan `neraca ruang' dalam
terminologi generik, namun memang harus dihadapi dan disikapi agar
penataan ruang itu berdaya. Butuh keberanian dan `jalan pedang'
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/files/Ekadj/jalanpedang.pdf> .
Bila tidak maka business as usual.



Demikian saja pak, mudah-mudahan dari bapak diperoleh pencerahan lebih
lanjut. Salam.



-ekadj




--- In [email protected], "risfano" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Bang Eka ysh,
>
> > Berbicara masalah neraca, sebenarnya ada sedikit rumus yang baru
> > terungkap, yaitu: penyediaan (stock) dan kebutuhan (needs); dan
> > rumusannya belum tersedia secara kuantitatif. Muaranya memang pada
> > keselarasan dan harmoni, namun kalau ditambah dengan indikator
> ekonomi:
> > efisiensi. Para ahli baru berangkat pada pendekatan filosofi, dan
> belum
> > sampai pada pemodelan. Justru hal ini sangat dibutuhkan dalam
> menentukan
> > spm (standar pelayanan minimal) serta optimasi dan realisasi
> pemanfaatan
> > ruang.
> >
>
> Neraca ini kalau dalam bahasa lugas apa bukan:
> 1. Dari segi kebutuhan atas lahan, perimbangan: - supply vs demand
> 2. Dari segi lingkungan, carrying capacity, ya perimbangan: peruntukan
> yang menyedot resources vs peruntukan yang mengisi ulang (recharge).
>
> Atau seperti neraca keuangan, perimbangan: Assets vs Liabilities.
> Apa bisa diperluas menjadi: peruntukan yang komersial (untuk cari
dana),
> dan peruntukan yang disubsidi (untuk golongan ekonomi lemah)?
>
> Begitukah?
>
> Salam,
> Risfan Munir
>


Kirim email ke