Pak Risfan ysh, Sepertinya bapak telah membuka pintu kepada pemikiran neraca yang lebih implementatif. Sebenarnya ada contoh yang lebih populer dan dikenal selama ini, yaitu: neraca air. Manajemen sumber daya air berlandas pada beberapa prinsip, di antaranya bagaimana bila air itu ditahan selama mungkin di daratan, tersimpan (stock) di hulu, dan didistribusikan penggunaannya secara efisien, apakah melalui pipa, saluran, bendungan, dst. Jenis penggunaannya pun beragam, mulai dari penggunaan domestik rumah tangga, pertanian, perikanan, industri, dst. Jadi pengelolaan sumber daya air memerlukan manajemen mulai dari hulu hingga ke hilir. Untuk itu dibutuhkan neraca, yang mengimbangkan penyediaan dan penggunaan, supaya pemanfaatannya menjadi sustain. Namun permasalahan kita selama ini hanya bermain di tataran teoritik dan filosofik, belum sampai kepada perhitungan yang lebih terukur. Atau kalaupun ada, belum populer.
Dalam UU26 sudah ada usaha sedikit secara diskrit, seperti penentuan 30% RTH <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5842> pada daerah aliran sungai, serta di dalam kawasan perkotaan. Angka ini masih sim salabim, belum sebagai formula. Yang lain adalah neraca udara, apakah digunakan secara fisik ataukah gelombangnya. Pak BTS sepertinya sedang menakar carbon trading <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4895> , isu yang lain seperti polusi udara hingga penempatan satelit di atmosfir kita. Pak AO saya kira mendalami hal ini. Kemarin dalam PZ kita sudah mulai mengukur hal itu, terutama dalam hal kkop (aerodrome <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3225> ). Implikasinya dalam penggunaan lahan adalah aspek kebisingan dan ketinggian bangunan. Untuk kkop sudah ada ketentuannya dari ICAO dan Dephub, namun bagaimana dengan kawasan sekitar peluncuran roket di Pameungpeuk Garut, dan besok kita juga akan berurusan dengan bandar antariksa di Biak <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4309> ? Belum lagi bila suatu masa penerimaan televisi <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2765> saya mengalami gangguan gara-gara ada jalur monorail di dekat rumah. Untuk neraca lahan, kita sebenarnya terbentur dengan policy BPN, dan bukan UUPA. Atau `ketakutan' kita sendiri untuk masuk ke `ranah' itu. Cerita neraca ini sebenarnya telah dimulai dari PP16/2004, namun tetap belum jelas sampai sekarang. Karena policy neraca tidak bisa diurus oleh suatu badan yang mengurus masalah pertanahan, karena secara kultur mereka tidak memiliki wisdom dan outlook dalam hal ini. Aspek `penatagunaan' dari dulu tidak berkembang, dan hanya berhenti sampai konsolidasi lahan dan peruntukan. Kalau kita periksa kebijakan LC, hanya berbuah kesepakatan-kesepakatan. Termasuk PP16 mensyaratkan penyusunan 4 dokumen sebelum sampai pada kebijakan `penatagunaan'. Dengan kata lain PP16 tidak bicara masalah neraca, apalagi sampai `ukuran'. Kita lihat dulu ada Keppres 55 sampai dengan Perpres 65 yang menghantam kebuntuan masalah tanah ini, dan sungguh tidak cerdas, dan tidak pula berbasis neraca. Untuk neraca wilayah, neraca kota <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3474> , neraca desa <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2925> , neraca hutan <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4004> , sudah mulai kita bicarakan di milis ini. Saya kira ini suatu kendala dalam perumusan `neraca ruang' dalam terminologi generik, namun memang harus dihadapi dan disikapi agar penataan ruang itu berdaya. Butuh keberanian dan `jalan pedang' <http://groups.yahoo.com/group/referensi/files/Ekadj/jalanpedang.pdf> . Bila tidak maka business as usual. Demikian saja pak, mudah-mudahan dari bapak diperoleh pencerahan lebih lanjut. Salam. -ekadj --- In [email protected], "risfano" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Bang Eka ysh, > > > Berbicara masalah neraca, sebenarnya ada sedikit rumus yang baru > > terungkap, yaitu: penyediaan (stock) dan kebutuhan (needs); dan > > rumusannya belum tersedia secara kuantitatif. Muaranya memang pada > > keselarasan dan harmoni, namun kalau ditambah dengan indikator > ekonomi: > > efisiensi. Para ahli baru berangkat pada pendekatan filosofi, dan > belum > > sampai pada pemodelan. Justru hal ini sangat dibutuhkan dalam > menentukan > > spm (standar pelayanan minimal) serta optimasi dan realisasi > pemanfaatan > > ruang. > > > > Neraca ini kalau dalam bahasa lugas apa bukan: > 1. Dari segi kebutuhan atas lahan, perimbangan: - supply vs demand > 2. Dari segi lingkungan, carrying capacity, ya perimbangan: peruntukan > yang menyedot resources vs peruntukan yang mengisi ulang (recharge). > > Atau seperti neraca keuangan, perimbangan: Assets vs Liabilities. > Apa bisa diperluas menjadi: peruntukan yang komersial (untuk cari dana), > dan peruntukan yang disubsidi (untuk golongan ekonomi lemah)? > > Begitukah? > > Salam, > Risfan Munir >

