Pak Onnos, Pak Risfan, dan Pak Aby ysh,

Saya memang sedang mencoba menautkan pendekatan 'neraca lahan' ini
dengan menggunakan LR, sebagai sebuah metoda dalam pemanfaatan ruang.
Memang perhitungan LR ini cukup detil sebagaimana diakui oleh Pak Wawo
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3813> . Namun neraca
lahan / LR <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2798> 
bukanlah domainnya para planner/planolog, lebih bersifat pengetahuan
praktis yang justru berkembang di luar disiplin ilmu pengetahuan kampus,
atau dulu kita sebut sebagai ilmu konsultan
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3787> .

Mengenai lingkup mikro-mezzo-makro, sebenarnya kita mendapat pencerahan
dari Pak Onnos bila ada kendala dalam 'perencanaan' dalam hal lingkup
geografis yang harusnya sudah diantisipasi dalam kebijakan. Karena
disadari seorang perencana 'tidak memiliki kemampuan' untuk mengungkap
dan menganalisis informasi hingga merumuskan arahan dari suatu kawasan
perencanaan; sehingga akhirnya secara produk harus melakukan 'strategic
choices'. Teknik benefit cost analysis (BCA) juga pada akhirnya hanya
berlaku untuk satu item infrastruktur; atau sebagaimana telah
diungkapkan Pak Risfan, real-estate / properti sangat terdefinisi
lingkup luasan mikronya untuk dapat dimenej sebagai aset bisnis. Dengan
demikian bagaimana 'perhitungan neraca' dapat dilakukan?

Pertama, untuk skala kota, kebijakan sudah given disampaikan dalam UU26,
dengan memakai indikator 30% RTH. Semudah itu. Namun belum ada arahan
bila hal itu dapat diturunkan hingga ke skala permukiman. Contoh kasus,
kota Sorong dan Jayapura memiliki 95% RTH, sehingga seharusnya sangat
feasible. Namun bagi kota-kota yang luas wilayahnya telah dipenuhi oleh
bangunan, seperti contoh Jakarta, Medan, dst, satu-satunya alternatif
yang layak untuk mengejar 30% adalah dengan menambah luasan kota dengan
memasukkan 'buffer zone' dari daerah tetangga. Karena elaborasi 30%
dalam suatu kawasan permukiman cukup muskil, karena dari perkiraan saya,
paling maksimal usaha yang dapat dilakukan adalah 20%, yaitu 10% publik
dan 10% privat. Sisa 10% masih mungkin dicari di periferi dari 'buffer
zone'. Komposisi ruang publik pada suatu kawasan permukiman sangat
optimal adalah 30%, yaitu 10% untuk jalan (RTnonH), 10% untuk RTH, dan
10% untuk fasos/fasum. Hanya kota-kota sekeras di negara-negara maju
yang mampu mengejar 40% ruang publik.

Kedua, untuk skala bagian kota yang menjadi obyek RDTR, berdasarkan
pengalaman kinerja konsultan, luasan ideal yang mungkin dengan basis
citra 1:5.000 adalah antara 300 s/d 500 Ha. Lebih luas dari itu, dari
pengamatan saya selama ini, produk rencananya cenderung berantakan, dan
perhitungan neraca tidak terbentuk. Ukuran ini juga masih dapat
digunakan untuk pengaturan zonasi (pengendalian).

Ketiga, untuk skala kawasan-kawasan permukiman, mungkin kita perlu
bertanya kepada rekan-rekan di milis ini yang memiliki pengalaman di
real estate seperti Pak Hari Gani, Pak Jo, dkk tentang luasan kawasan
yang masih manageable. Juga Pak Tatok dkk dengan perhitungan
kasiba/lisiba-nya. Dari exercise LR di Kupang, dengan kendala 1 tahun
anggaran, saya memperkirakan sekitar 30-50 Ha.

Demikian pak sementara waktu. Saya juga mengucapkan mohon maaf lahir
batin bila selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan dan tidak patut,
apalagi darah yang masih setampuk pinang dan umur masih seumuran jagung.
Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Pak Eka, Mas Risfan dan rekan milister ysh;
> Mengikuti pembahasan tentang 'neraca ruang' atau 'neraca lahan' yang
sepertinya berawal dari 'neraca air', saya jadi tergelitik untuk ikut
urun rembuk.
> Mungkin ini dasarnya ada kesalahan prinsip yaitu antara 'planner'
dengan 'engineer'. Kita mungkin menyamakan keduanya, karena seorang
'planner' disini bergelar 'insinyur' atau 'engineer', padahal itu lain.
'Engineer' seperti 'civil engineer', mechanical engineer' atau
'chemistry engineer' disiplin ilmunya memang sangat teknis, seperti
menghitung 'neraca air'.
> Nah, menurut saya 'planner' disiplin ilmunya agak lain mikro - mezzo -
makro dan bersifat kebijaksanaan yang mengait ke politik, sehingga
kurang tepat kalau harus ngitung teknis sampai detail sekrup segala,
mungkin cukup kepada perkiraan 'daya dukung' saja.
> Mungkin sebaiknya seorang 'planner' tidak bergelar 'insiyur' tetapi
'planolog' saja, sehingga tidak harus tahu semuanya termasuk disiplin
teknik irigasi segala yang jadi domainnya 'civil engineer'.
> Mumpung masih puasa, mohon maaf kalau saya salah ya...
> Wassalam;
> Onnos
>
>
>
>
> To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Tue, 23 Sep 2008 01:06:28 
> +0700Subject:
Re: [referensi] Re: neraca ruang
>
>
>
>
>
>
> Pak Risfan ysh,
> Sebenarnya istilah ini muncul kemarin di Yogya sewaktu kita mencoba
mengelaborasi beberapa istilah UU26, yaitu neraca penatagunaan tanah,
air, udara, dan sda lainnya. Ketika harus dijabarkan, terlihat overlap
lingkup yang sulit dipisahkan satu sama lain, sehingga dipertimbangkan
suatu istilah generik yang memungkinkan untuk merepresentasikan
istilah-istilah tersebut. Walaupun disadari dalam pendalaman
masing-masing masih terasa sulit menggunakan metode tunggal yang dapat
digunakan untuk menyigi setiap persoalan sda tersebut. Sebagai contoh
misalnya kkop (udara) yang mensyaratkan arahan di darat (tanah), dst.
Dan hal ini telah saya lemparkan sebagai masalah dalam diskusi awal
kita: mengenai suatu batas dari neraca ruang.
>
> Saya sebenarnya tidak terlalu pusing menyikapi hal ini, karena
penerapan neraca suatu sda dalam suatu ruang dapat menggunakan
'pendekatan strategis', yang tentunya bermula dari suatu 'permasalahan
strategis'. Sehingga ini sebenarnya merupakan 'pilihan strategis'.
Sebagai contoh, penilaian kkop belum perlu dilakukan pada suatu kota
kecil yang memiliki bandara kecil dengan intensitas penerbangan yang
rendah. Atau dengan kata lain: perencanaan tidak melulu komprehensif.
>
> Kita memang telah mencoba meng-exercise salah satunya, yaitu neraca
lahan di milis Perkotaan, dan ternyata memiliki dimensi dan lingkup yang
luas dan ruwet. Lahan sendiri masih perlu pendefinisian menyangkut
konten vertikal ke bawah (ruang bawah tanah) dan ke atas (bangunan dll).
Saya lampirkan suatu perbandingan dari sistem hukum pertanahan di
Jepang, yang telah dapat memisahkan hal tersebut sehingga menjadi acuan
dalam perhitungan neraca. Dalam perspektif lebih lanjut, sebenarnya kita
telah masuk dalam 'perhitungan neraca ruang'. Memang dalam kasus neraca
lahan alat ukurnya adalah '(land) value'; dan bagaimana ini
diperbandingkan misalnya dengan neraca air yang menggunakan alat ukur
'stock' dan 'distribusi'?
>
> Saya mengharapkan berbagai rekan berkenan untuk kontribusi tentang
beraneka ragam neraca ini, dan apakah benar titik temunya akan sampai
kepada neraca ruang? Namun untuk saya, bapak, dan rekan yang berminat
diharapkan dapat meneruskan diskusi 'neraca lahan' ini di milis
Perkotaan/Futurologi. Begitu pak. Salam.
>
> -ekadj
>
> 2008/9/22 risfano [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
>
>
> Bang Eka dan rekans ysh,Neraca lahan = neraca ruang?Kalau lahan,
tanah, apakah tidak lebih konkret. Kalau 'ruang' sepertinyakan
intangible. Orang memiliki atau membeli x ha lahan, bukan ruang
kan?Nilai lahan/tanah, land value, land rent.Sementara kalau ruang
konotasinya lebih abstract, konsep, "peruntukan"atas sebidang
lahan/tanah.Bukan begitu? Jadi yang mana yang ada kita
bahas?Salam,Risfan Munir
> --- In [email protected], "ekadj08" 4ekadj@ wrote:>>> Pak
Risfan ysh,>> Sepertinya bapak telah membuka pintu kepada pemikiran
neraca yanglebih> implementatif. Sebenarnya ada contoh yang lebih
populer dan dikenal> selama ini, yaitu: neraca air. Manajemen sumber
daya air berlandaspada> beberapa prinsip, di antaranya bagaimana bila
air itu ditahan selama> mungkin di daratan, tersimpan (stock) di hulu,
dan didistribusikan> penggunaannya secara efisien, apakah melalui pipa,
saluran, bendungan,> dst. Jenis penggunaannya pun beragam, mulai dari
penggunaan domestik> rumah tangga, pertanian, perikanan, industri, dst.
Jadi pengelolaan> sumber daya air memerlukan manajemen mulai dari hulu
hingga ke hilir.> Untuk itu dibutuhkan neraca, yang mengimbangkan
penyediaan dan> penggunaan, supaya pemanfaatannya menjadi sustain. Namun
permasalahan> kita selama ini hanya bermain di tataran teoritik dan
filosofik, belum> sampai kepada perhitungan yang lebih terukur. Atau
kalaupun ada, belum> populer.>


Kirim email ke