SINGKAWANG-Kepala Dinas Sosdukcapil Kota Singkawang, Rachmad Basuni SSos Msi dinilai oleh warga transmigrasi meleparkan tanggungjawab persoalan trans Pamilang Kecamatan Singkawang Selatan. Demikian diungkapkan Ketua Gapoktan Sinar Baru, Ari Iswanto, Tokoh Agama Pamilang, Najammudin, dan masyarakat setempat, Sukrisno kepada Pontianak Post, belum lama ini, mengklarifikasi pernyataan Rahmad yang dilansir Pontianak Post, beberapa hari lalu. Menurut mereka, sebagai orang yang membidani persoalan trans, mestinya harus berani mengambil langkah nyata, cepat dan cerdas.
"Jangan melihat bahwa warga trans tidak mengikuti aturan. Pada prinsipnya semua telah mengikuti aturan. Kenapa ada kasus jual beli rumah atau orangnya telah berganti. Mestinya, ada yang mengatur dan sebenarnya itu tak masalah, sebab bukan rahasia lagi." Kata mereka, semua ini sudah diketahui oleh RT, para saksi dan Lurah Pamilang. Sudah barang tentu Kabid Transmigrasi Kota Singkawang juga harus tahu termasuk kepala dinasnya. "Merekalah yang bertanggungjwab, adanya penghibah atau pengganti diselesaikan secara prosedur ketransmigrasian yang akhirnya akan diketahui jumlah transmigrasi aslinya. Misalnya daerah asal tinggal berapa, lokal (AAPDT) tinggal berapa dan penghibah atau pengganti berapa," kata Ari Iswanto. Kata Ari, mengenai lahan usaha tidak perlu ada perbedaan antara yang asli dengan penghibah. Masalahnya, lahan usaha harus diusahakan sesuai dengan target dan realisasikan sesuai yang dilaporkan beberapa tahun yang lalu. Namun sekarang, katanya, disinyalir ada laporan fiktif. Bila itu benar-benar ada, tentunya orang yang berbuat ini diminta tanggungjawabnya untuk menyelesaikan lahan usaha 150 hektar sesuai dengan gambar peta asli atau awalnya dulu. "Saya sebagai ketua gapoktan mengharapkan 150 hektar adalah menjadi aset gapoktan serta warga transmigrasi sebanyak 150 kepala keluarga untuk mengarap lahan yang menjadi masterplan Kota Singkawang dari arah Kelurahan Pamilang. Salah satu warga transmigrasi penghibah atau pengganti, Sukrisno mengatakan siap membangun dan mendukung program pemerintah melalui transmigrasi. "Adanya lahan usaha 150 hektar yang sedang dalam penantian diharapkan mendapatkan dukungan melalui BPN. Warga berharap, mempunyai hak milik sertifikat lahan perkarangan seluas 0,25 hektar dan calon lahan usaha seluas satu hektar yang dapat dipakai sebagai bukti hak kepemilikan yang resmi," katanya. Najammudin mengatakan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalbar maupun Sosduk Capil Singkawang disarankan untuk mengambil sikap dan merealisasikan yang menjadi tanggungjawabnya yakni lahan 150 hektar untuk 150 KK dengan cara yang baik, mengedepankan adanya akses jalan dan pembagian lahan yang profesional. (zrf) Sumber : www.pontianakpost.com
