Assalaamu 'alaykum wR wB,

Dear mas Ali dan Rekans ysh,

Wah...wah.., maksud mas Ibadah Ritual dan ibadah sosial.
Saya juga punya 'kebingungan' yang sama dengan mas Ali kalau begitu, apa iya
orang-2 yang berbuat baik dalam hub sosialnya itu lebih mulia dibandingkan
orang-orang yang 'hanya' beribadah ritual saja ?

Memang ada hadits (saya lupa-lupa ingat perawinya, mohon dikoreksi) yang
menyatakan bahwa tidak akan diterima shalat seseorang apabila ketika ia shalat
(beribadah ritual lainnya) ada tetangganya yang menangis kelaparan. Ataupun
seperti yang disebutkan mas Ali, kisah seorang pelacur yang dihapuskan
dosa-dosanya 'hanya' karena memberi minum anjing yang kehausan.

Dari sini saya dapat implikasi makna, yaitu dengan beribadah ritual saja tidak
cukup. Kita perlu amalan-amalan hablum minannas juga. Dan impilkasi lainnya,
jangan meremehkan perbuatan baik yang dilakukan oleh orang lain, seberapapun
'remeh'nya bagi kita. Ini ada hubungannya dengan keikhlasan kita juga dalam
beribadah.

Tapi terus timbul pertanyaan, apa iya 'hanya' dengan perbuatan baik kepada
sesama, alam ataupun mahluk lainnya, dapat menghantarkan kita kehadirat Allah
Swt ? Kalau begitu apa bedanya dengan non-muslim yang baik-baik itu, kayak bunda
Theresa, dll-nya ? Bisa aja dong mereka masuk surga ?

Mungkin disinilah peranannya Ibadah Ritual, untuk saling melengkapi dengan
ibadah Sosial kita tadi. Seperti kata teman saya yang bijak, "Perbuatan baik
orang non muslin itu baik, tapi perbuatan baik orang muslim itu (selain baik
juga) bener !"  :)

Wallahu 'alam, yang saya yakin, bila kita shalat dengan benar, dirikan,
ikhlaskan lillahi ta'ala, saya yakin itu akan tergambar dalam tingkah polah kita
sehari-hari.Akan muncul dalam bentuk tingkah laku yang membuat malaikat pun akan
bersujud kepada-Nya.

So ? So, Dzikrullah-lah, but don't forget to say hello to your neighbour as
well.

Wallahu 'alam,
Wassalaamu 'alaykum wR wB,

arief muLya
---------------
"There's always a light in the heart of ones who Love"

ps: mas Ali, saya mohon perbandingan nich dengan mazhab Jakfari, mengenai hukum
-2 :
1. Pernikahan
2. Warisan
kalau tidak mengganggu ya mas.



---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke