On 1/22/06, Ronny Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Setelah dipikir2 kembali, saran dr rekan Baskara hanya menyelesaikan masalah > CD Ubuntu saja, tapi mungkin kalau bisa diurus ijinnya maka dampaknya lebih > luas ke semua piranti lunak bebas dan open source. Ini menurut saya solusi yg > lebih jangka panjang, walaupun mungkin lebih sulit dilakukan.
Di dalam Permen tersebut, di pasal 2 tertulis: "....(4) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik...." Untuk membeli CD dari luar negeri harus membuat perusahaan dulu? :D Saya pikir maksud dari permen itu adalah membeli CD dari luar untuk diperdagangkan kembali di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah impor CD perangkat lunak bajakan, termasuk alat produksinya. Kalau memang peraturan tsb tidak bisa diubah, cara paling gampang menurut saya dengan mencari Perusahaan Cakram Optik yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik (IT = Importir Terdaftar). Hanya saja, tampaknya mereka akan minta biaya. So? Buat perusahaan sendiri? :D
