Salam,
Terima kasih
sebelumnya atas masukkan dari teman-teman milis ini.
Maaf sekali
kalo saya masih ingin meneruskan mengenai masalah ini.
Semoga ini
bisa menjadi test case untuk komunitas domain di Indonesia.
Mengenai
penjelasan bahwa IDNIC tdk mengurusi masalah content dari sebuah situs,
melainkan meluluskan sebuah nama domain, berdasarkan "kriteria"
yg tercantum di formulir pendaftaran. Maka saya ingin menanyakan beberapa
hal:
---------------->
1.Seandainya, saya mendaftarkan domain
ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP /
KTP, pengaktifan domain dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk
portal komunitas umum, khususnya untuk kawula muda.
Katakan,
akhirnya domain tersebut diluluskan oleh IDNIC (memenuhi persyaratan
pendaftaran), tapi pada akhirnya pengembangan domain tersebut ternyata disalah
gunakan untuk PERJUDIAN (ONLINE GAMBLING) / PENJUALAN VCD, BUKU, ATAU
SERVIS PORNO LAIN-NYA / BAHKAN PEMESANAN WANITA PANGGILAN SECARA
ONLINE. Mohon maaf untuk contoh-contoh yg saya
berikan.
Tentu saja
tidak terang-terangan, disamarkan, bisa dengan pembatasan servis khusus hanya
untuk anggota saja dan atau beberapa teknik lain-nya yg mungkin tidak perlu
dijelaskan panjang lebar disini.
Yang ingin
saya tanyakan adalah: APAKAH TINDAKAN DARI IDNIC?
(A)Mengingat: Bahwa berdasarkan usulan / komentar dari
admin IDNIC, sebaiknya dibentuk lembaga pengawas content, namun apa yg perlu
diawasi / kaedah-kaedah dari hal-hal yg perlu diawasi juga masih belum jelas.
Dalam artian seandainya ada lembaga semacam tersebut, dan sudah menerapkan
kaedah-kaedah yg perlu dipatuhi, lalu apakah sekedar memberikan masukkan saja
kepada IDNIC?
(B)Mempertimbangkan: Bahwa IDNIC sendiri sampai saat
ini (sepengetahuan saya) belum mempunyai aturan yg jelas mengenai apa yg perlu
dilaksanakan bila ditemukan hal diatas. Belum ada aturan yg jelas. Percuma saja
kalo ada lembaga pengawas content, tapi kalo nggak punya gigi. Dalam artian,
bisa menemukan penyimpangan, tapi hanya sampai dalam taraf pelaporan. (Seperti
yg terjadi dalam lembaga pemerintah Indonesia). Kasihan sekali kalo *SINDROMA*
ini juga terjadi secara sadar/tidak sadar di IDNIC sendiri.
---------------->
2.IDNIC
sendiri tidak mengenal istilah parking domain dalam hal ini. Tapi, istilah
dari *PARKING DOMAIN* sendiri apakah mencakup:
(A)Pendaftaran suatu domain, setelah diaktifkan, masih
dalam status pengembangan (website under construction) untuk jangka waktu lebih
dari 3 bulan. Karena secara logika, pengembangan suatu situs (kalo memang
serius lho), tidak bakalan memakan waktu lebih dari 3 bulan. Apakah ini tidak
termasuk dalam istilah PARKING DOMAIN?
(B)Ketidak
aktifan penggunaan domain untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan. Bisa saja,
setelah digunakan dan aktif, ternyata suatu situs DITUTUP SENDIRI oleh
pengguna-nya dengan berbagai alasan. Apakah domain tersebut masih tetap
dibiarkan eksis? Atau dikembalikan, supaya dapat digunakan oleh pengguna
lain-nya? Apakah ini tidak termasuk dalam istilah PARKING
DOMAIN?
Kasus yg
nyata saat ini adalah domain LASKARJIHAD.OR.ID. Saya minta maaf pada komunitas
ini kalo mengangkat mengenai masalah ini. Tapi seingat saya (yg sudah menjadi
anggota dari milis ini) untuk jangka waktu kurang lebih 3 tahun, belum ada
pembahasan / topik terhadap domain LASKARJIHAD.OR.ID dan juga kebetulan
karena situs dari domain LASKARJIHAD.OR.ID ini sekarang sudah di non
aktifkan, maka saya merasa perlu untuk menanyakan dan mengangkat mengenai
masalah ini.
Kasus
lain-nya adalah: katakanlah ada dua perusahaan:
1.PT.ABADI
JAYA yg bergerak dibidang trading hasil bumi dan berkedudukan di Jakarta,
dan
2.TOKO ABADI
JAYA yg bergerak dibidang elektronik.
Kedua-dua-nya berminat untuk menggunakan domain ABADIJAYA.CO.ID. Hanya
saja, karena keberuntungan maka PT.ABADI JAYA bisa mendapatkan domain tersebut
terlebih dahulu. Namun, karena satu dan lain alasan, maka pengembangan situs
dari ABADIJAYA.CO.ID tersebut tdk aktif / non-aktif dalam jangka waktu lebih
dari 3 bulan. Apakah dalam artian ini, pihak kedua (TOKO ABADI JAYA) sudah tdk
berkesempatan mendapatkan domain tersebut? Selama-nya? Atau sampai paling
sedikit pihak dari PT.ABADI JAYA sudah tdk menginginkan domain
tersebut?
---------------->
Mohon hal-hal diatas diperjelas aturan-nya. Mengenai
pengawasan, saya sendiri mendukung lembaga semacam lembaga pengawasan content
internet yg mungkin *HARUS DIADAKAN* sendiri oleh IDNIC biar ada *GIGI*-nya dan
dibuatkan aturan yg jelas. Mengenai juri-nya, boleh diambilkan dari komuniti
internet itu sendiri, yg bersedia meluangkan waktunya. Konsepnya semacam
DMOZ.ORG lha. Reviewed by human. Domain sendiri bisa dikategori-kategorikan dan
masing-masing ada editor-nya.
Saya sendiri secara pribadi, termasuk yg keberatan
dengan situs semacam LASKARJIHAD.OR.ID untuk berbagai alasan. Dalam hal ini,
bukan karena namanya memang. Tapi karena content-nya. Paling sedikit, ada
sebagian masyarakat Indonesia khususnya yg terusik dengan isi dari situs
tersebut. Saya termasuk salah satunya.
Demikian tanggapan dari
saya.
Salam,
--
Rusdi
--
[EMAIL PROTECTED]