Title: Message
Salam,
 
Terima kasih sebelumnya atas masukkan dari teman-teman milis ini.
 
Maaf sekali kalo saya masih ingin meneruskan mengenai masalah ini.
 
Semoga ini bisa menjadi test case untuk komunitas domain di Indonesia.
 
Mengenai penjelasan bahwa IDNIC tdk mengurusi masalah content dari sebuah situs, melainkan meluluskan sebuah nama domain, berdasarkan "kriteria" yg tercantum di formulir pendaftaran. Maka saya ingin menanyakan beberapa hal:
 
---------------->
 
1.Seandainya, saya mendaftarkan domain ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP / KTP, pengaktifan domain dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk portal komunitas umum, khususnya untuk kawula muda.
 
Katakan, akhirnya domain tersebut diluluskan oleh IDNIC (memenuhi persyaratan pendaftaran), tapi pada akhirnya pengembangan domain tersebut ternyata disalah gunakan untuk PERJUDIAN (ONLINE GAMBLING) / PENJUALAN VCD, BUKU, ATAU SERVIS PORNO LAIN-NYA / BAHKAN PEMESANAN WANITA PANGGILAN SECARA ONLINE. Mohon maaf untuk contoh-contoh yg saya berikan.
 
Tentu saja tidak terang-terangan, disamarkan, bisa dengan pembatasan servis khusus hanya untuk anggota saja dan atau beberapa teknik lain-nya yg mungkin tidak perlu dijelaskan panjang lebar disini.
 
Yang ingin saya tanyakan adalah: APAKAH TINDAKAN DARI IDNIC?
 
(A)Mengingat: Bahwa berdasarkan usulan / komentar dari admin IDNIC, sebaiknya dibentuk lembaga pengawas content, namun apa yg perlu diawasi / kaedah-kaedah dari hal-hal yg perlu diawasi juga masih belum jelas. Dalam artian seandainya ada lembaga semacam tersebut, dan sudah menerapkan kaedah-kaedah yg perlu dipatuhi, lalu apakah sekedar memberikan masukkan saja kepada IDNIC?
 
(B)Mempertimbangkan: Bahwa IDNIC sendiri sampai saat ini (sepengetahuan saya) belum mempunyai aturan yg jelas mengenai apa yg perlu dilaksanakan bila ditemukan hal diatas. Belum ada aturan yg jelas. Percuma saja kalo ada lembaga pengawas content, tapi kalo nggak punya gigi. Dalam artian, bisa menemukan penyimpangan, tapi hanya sampai dalam taraf pelaporan. (Seperti yg terjadi dalam lembaga pemerintah Indonesia). Kasihan sekali kalo *SINDROMA* ini juga terjadi secara sadar/tidak sadar di IDNIC sendiri.
 
---------------->
 
2.IDNIC sendiri tidak mengenal istilah parking domain dalam hal ini. Tapi, istilah dari *PARKING DOMAIN* sendiri apakah mencakup:
 
(A)Pendaftaran suatu domain, setelah diaktifkan, masih dalam status pengembangan (website under construction) untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan. Karena secara logika, pengembangan suatu situs (kalo memang serius lho), tidak bakalan memakan waktu lebih dari 3 bulan. Apakah ini tidak termasuk dalam istilah PARKING DOMAIN?
 
(B)Ketidak aktifan penggunaan domain untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan. Bisa saja, setelah digunakan dan aktif, ternyata suatu situs DITUTUP SENDIRI oleh pengguna-nya dengan berbagai alasan. Apakah domain tersebut masih tetap dibiarkan eksis? Atau dikembalikan, supaya dapat digunakan oleh pengguna lain-nya? Apakah ini tidak termasuk dalam istilah PARKING DOMAIN?
 
Kasus yg nyata saat ini adalah domain LASKARJIHAD.OR.ID. Saya minta maaf pada komunitas ini kalo mengangkat mengenai masalah ini. Tapi seingat saya (yg sudah menjadi anggota dari milis ini) untuk jangka waktu kurang lebih 3 tahun, belum ada pembahasan / topik terhadap domain LASKARJIHAD.OR.ID dan juga kebetulan karena situs dari domain LASKARJIHAD.OR.ID ini sekarang sudah di non aktifkan, maka saya merasa perlu untuk menanyakan dan mengangkat mengenai masalah ini.
 
Kasus lain-nya adalah: katakanlah ada dua perusahaan:
 
1.PT.ABADI JAYA yg bergerak dibidang trading hasil bumi dan berkedudukan di Jakarta, dan
2.TOKO ABADI JAYA yg bergerak dibidang elektronik.
 
Kedua-dua-nya berminat untuk menggunakan domain ABADIJAYA.CO.ID. Hanya saja, karena keberuntungan maka PT.ABADI JAYA bisa mendapatkan domain tersebut terlebih dahulu. Namun, karena satu dan lain alasan, maka pengembangan situs dari ABADIJAYA.CO.ID tersebut tdk aktif / non-aktif dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan. Apakah dalam artian ini, pihak kedua (TOKO ABADI JAYA) sudah tdk berkesempatan mendapatkan domain tersebut? Selama-nya? Atau sampai paling sedikit pihak dari PT.ABADI JAYA sudah tdk menginginkan domain tersebut?
 
---------------->
 
Mohon hal-hal diatas diperjelas aturan-nya. Mengenai pengawasan, saya sendiri mendukung lembaga semacam lembaga pengawasan content internet yg mungkin *HARUS DIADAKAN* sendiri oleh IDNIC biar ada *GIGI*-nya dan dibuatkan aturan yg jelas. Mengenai juri-nya, boleh diambilkan dari komuniti internet itu sendiri, yg bersedia meluangkan waktunya. Konsepnya semacam DMOZ.ORG lha. Reviewed by human. Domain sendiri bisa dikategori-kategorikan dan masing-masing ada editor-nya.
 
Saya sendiri secara pribadi, termasuk yg keberatan dengan situs semacam LASKARJIHAD.OR.ID untuk berbagai alasan. Dalam hal ini, bukan karena namanya memang. Tapi karena content-nya. Paling sedikit, ada sebagian masyarakat Indonesia khususnya yg terusik dengan isi dari situs tersebut. Saya termasuk salah satunya.
 
Demikian tanggapan dari saya.
 
Salam,

-- Rusdi
-- [EMAIL PROTECTED]

 

 

Kirim email ke