On (26/10/02 08:34), Rusdi wrote:
> Reply-To: <[EMAIL PROTECTED]>
> From: "Rusdi" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID
> Date: Sat, 26 Oct 2002 08:34:23 +0700
> 
> Salam,
>  
> Terima kasih sebelumnya atas masukkan dari teman-teman milis ini.
>  
> Maaf sekali kalo saya masih ingin meneruskan mengenai masalah ini.
>  
> Semoga ini bisa menjadi test case untuk komunitas domain di Indonesia.
>  
> Mengenai penjelasan bahwa IDNIC tdk mengurusi masalah content dari
> sebuah situs, melainkan meluluskan sebuah nama domain, berdasarkan
> "kriteria" yg tercantum di formulir pendaftaran. Maka saya ingin
> menanyakan beberapa hal:
>  
> ---------------->
>  
> 1.Seandainya, saya mendaftarkan domain ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi
> persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP / KTP, pengaktifan
> domain dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk portal
> komunitas umum, khususnya untuk kawula muda.
>  
> Katakan, akhirnya domain tersebut diluluskan oleh IDNIC (memenuhi
> persyaratan pendaftaran), tapi pada akhirnya pengembangan domain
> tersebut ternyata disalah gunakan untuk PERJUDIAN (ONLINE GAMBLING) /
> PENJUALAN VCD, BUKU, ATAU SERVIS PORNO LAIN-NYA / BAHKAN PEMESANAN
> WANITA PANGGILAN SECARA ONLINE. Mohon maaf untuk contoh-contoh yg saya
> berikan.
>  
> Tentu saja tidak terang-terangan, disamarkan, bisa dengan pembatasan
> servis khusus hanya untuk anggota saja dan atau beberapa teknik lain-nya
> yg mungkin tidak perlu dijelaskan panjang lebar disini.

Untuk content dari web *.id sudah dapat dikatakan bukan urusan IDNIC lagi
apakah dia mau isi a, b atau c. Kecuali sebelum pe-registeran domain ada
sebuah agreement bahwa content website akan diawasi apakah layak atau tidak.
Dan memang untuk hal ini diperlukan sebuah badan pengawas yang bekerja dibawah
IDNIC.

Mengenai domain yang diregister apakah layak atau tidak nama domain tersebut
digunakan adalah merupakan wewenang IDNIC hanya saja mungkin kurang diawasi.

Saya melihat IDNIC berbeda dengan domain registar lainnya. Contoh untuk pendaftaran 
.co.id / net.id seseorang diwajibkan untuk menyerahkan NPWP dan lain-lain, yang 
mungkin tidak terdapat di domain registar lainnya yg hanya mementingkan duit.
Domain di IDNIC merupakan DELEGASI bukan sebuah kepemilikan("Diambil waktu Ribut2x 
mengenai openbsd.or.id"). Jelas sekali kalo IDNIC sangat berbeda dengan domreg 
lainnya, apakah layak jika site yg diDELEGASIkan IDNIC mempunya content p0rn, hasutan, 
gambling?.
Menurut saya jika IDNIC berbeda apakan tidak lebih baik tegas sekali dalam  perjanjian 
sebuah domain.

>  
> Yang ingin saya tanyakan adalah: APAKAH TINDAKAN DARI IDNIC?
>  
> (A)Mengingat: Bahwa berdasarkan usulan / komentar dari admin IDNIC,
> sebaiknya dibentuk lembaga pengawas content, namun apa yg perlu diawasi
> / kaedah-kaedah dari hal-hal yg perlu diawasi juga masih belum jelas.
> Dalam artian seandainya ada lembaga semacam tersebut, dan sudah
> menerapkan kaedah-kaedah yg perlu dipatuhi, lalu apakah sekedar
> memberikan masukkan saja kepada IDNIC?
>  
> (B)Mempertimbangkan: Bahwa IDNIC sendiri sampai saat ini (sepengetahuan
> saya) belum mempunyai aturan yg jelas mengenai apa yg perlu dilaksanakan
> bila ditemukan hal diatas. Belum ada aturan yg jelas. Percuma saja kalo
> ada lembaga pengawas content, tapi kalo nggak punya gigi. Dalam artian,
> bisa menemukan penyimpangan, tapi hanya sampai dalam taraf pelaporan.
> (Seperti yg terjadi dalam lembaga pemerintah Indonesia). Kasihan sekali
> kalo *SINDROMA* ini juga terjadi secara sadar/tidak sadar di IDNIC
> sendiri.
>  
> ---------------->
>  
> 2.IDNIC sendiri tidak mengenal istilah parking domain dalam hal ini.
> Tapi, istilah dari *PARKING DOMAIN* sendiri apakah mencakup:
>  
> (A)Pendaftaran suatu domain, setelah diaktifkan, masih dalam status
> pengembangan (website under construction) untuk jangka waktu lebih dari
> 3 bulan. Karena secara logika, pengembangan suatu situs (kalo memang
> serius lho), tidak bakalan memakan waktu lebih dari 3 bulan. Apakah ini
> tidak termasuk dalam istilah PARKING DOMAIN?
>  
> (B)Ketidak aktifan penggunaan domain untuk jangka waktu lebih dari 3
> bulan. Bisa saja, setelah digunakan dan aktif, ternyata suatu situs
> DITUTUP SENDIRI oleh pengguna-nya dengan berbagai alasan. Apakah domain
> tersebut masih tetap dibiarkan eksis? Atau dikembalikan, supaya dapat
> digunakan oleh pengguna lain-nya? Apakah ini tidak termasuk dalam
> istilah PARKING DOMAIN?
>  
> Kasus yg nyata saat ini adalah domain LASKARJIHAD.OR.ID. Saya minta maaf
> pada komunitas ini kalo mengangkat mengenai masalah ini. Tapi seingat
> saya (yg sudah menjadi anggota dari milis ini) untuk jangka waktu kurang
> lebih 3 tahun, belum ada pembahasan / topik terhadap domain
> LASKARJIHAD.OR.ID dan juga kebetulan karena situs dari domain
> LASKARJIHAD.OR.ID ini sekarang sudah di non aktifkan, maka saya merasa
> perlu untuk menanyakan dan mengangkat mengenai masalah ini.
>  
> Kasus lain-nya adalah: katakanlah ada dua perusahaan:
>  
> 1.PT.ABADI JAYA yg bergerak dibidang trading hasil bumi dan berkedudukan
> di Jakarta, dan
> 2.TOKO ABADI JAYA yg bergerak dibidang elektronik.
Prinsip first come first serv saat ini merupakan cara yg efektif untuk saat ini
kecuali dalam agreement awal pendaftaran sebuah domain disebutkan jika tidak digunakan 
dalam x time maka domain akan dipertimbangkan kepemilikannya.

Langkah untuk domreg .com .net .org sudah bagus dengan adanya world intellectual 
property. Apa salahnya ditiru untuk domain yg ada indonesia.

>  
> Kedua-dua-nya berminat untuk menggunakan domain ABADIJAYA.CO.ID. Hanya
> saja, karena keberuntungan maka PT.ABADI JAYA bisa mendapatkan domain
> tersebut terlebih dahulu. Namun, karena satu dan lain alasan, maka
> pengembangan situs dari ABADIJAYA.CO.ID tersebut tdk aktif / non-aktif
> dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan. Apakah dalam artian ini, pihak
> kedua (TOKO ABADI JAYA) sudah tdk berkesempatan mendapatkan domain
> tersebut? Selama-nya? Atau sampai paling sedikit pihak dari PT.ABADI
> JAYA sudah tdk menginginkan domain tersebut?
>  
> ---------------->
>  
> Mohon hal-hal diatas diperjelas aturan-nya. Mengenai pengawasan, saya
> sendiri mendukung lembaga semacam lembaga pengawasan content internet yg
> mungkin *HARUS DIADAKAN* sendiri oleh IDNIC biar ada *GIGI*-nya dan
> dibuatkan aturan yg jelas. Mengenai juri-nya, boleh diambilkan dari
> komuniti internet itu sendiri, yg bersedia meluangkan waktunya.
> Konsepnya semacam DMOZ.ORG lha. Reviewed by human. Domain sendiri bisa
> dikategori-kategorikan dan masing-masing ada editor-nya.
Setuju
>  
> Saya sendiri secara pribadi, termasuk yg keberatan dengan situs semacam
> LASKARJIHAD.OR.ID untuk berbagai alasan. Dalam hal ini, bukan karena
> namanya memang. Tapi karena content-nya. Paling sedikit, ada sebagian
> masyarakat Indonesia khususnya yg terusik dengan isi dari situs
> tersebut. Saya termasuk salah satunya.
>  
> Demikian tanggapan dari saya.
>  
> Salam,
> 
> -- Rusdi
> -- [EMAIL PROTECTED]
> 
>  
> 
>  
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke