Hello Budi, Sunday, October 27, 2002, 6:14:32 AM, you wrote:
BR> wong usulan lembaga untuk mengawasi content saja nggak ada yang BR> mau mulai. konon pula mau mengawasi namanya. kalau tidak salah ingat, dalam diskusi mengenai isoc-id tempo hari sempat diusulkan agar lembaga ini nantinya yang mengawasi content. cuma apakah sudah ada tindaklanjutnya ? BR> jelas ada bedanya dong. domain nggak selalu terkait dengan webpage BR> lho. tepat. mengenai pengawasan, saya kira tidak identik dengan sensor. bayangan saya lembaga sensor itu punya kewenangan dimana semua pelaku wajib menyetorkan contentnya untuk mendapatkan approval. sedangkan kalau content web site, yang bisa dilakukan adalah pengawasan, bila ada keluhan pengaduan baru diambil tindakan. masalahnya tinggal cara menegakkan pengawasan itu tentu membutuhkan dasar hukum. dasar hukum untuk law enforcement itu yang nampaknya belum ada. apa ruu cyberlaw memasukkan klausul2 ini ? jadi tidak cukup ada lembaga pengawasan namun perangkat peraturannya tidak ada, tidak bisa jalan. -- Best regards, Aremania mailto:Pataka@;arema.web.id _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic