Hello Budi,

Sunday, October 27, 2002, 6:14:32 AM, you wrote:

BR> wong usulan lembaga untuk mengawasi content saja nggak ada yang
BR> mau mulai. konon pula mau mengawasi namanya.

kalau tidak salah ingat, dalam diskusi mengenai isoc-id tempo hari
sempat diusulkan agar lembaga ini nantinya yang mengawasi content.
cuma apakah sudah ada tindaklanjutnya ?

BR> jelas ada bedanya dong. domain nggak selalu terkait dengan webpage
BR> lho.

tepat. mengenai pengawasan, saya kira tidak identik dengan sensor.
bayangan saya lembaga sensor itu punya kewenangan dimana semua pelaku
wajib menyetorkan contentnya untuk mendapatkan approval. sedangkan
kalau content web site, yang bisa dilakukan adalah pengawasan, bila
ada keluhan pengaduan baru diambil tindakan. masalahnya tinggal cara
menegakkan pengawasan itu tentu membutuhkan dasar hukum.

dasar hukum untuk law enforcement itu yang nampaknya belum ada. apa
ruu cyberlaw memasukkan klausul2 ini ? jadi tidak cukup ada lembaga
pengawasan namun perangkat peraturannya tidak ada, tidak bisa jalan.

-- 
Best regards,
 Aremania                            mailto:Pataka@;arema.web.id

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke