Ada beberapa fakta yang saya ketahui sbb:
1. Masyarakat setempat tidak menolak rencana keberadaan
PLTP bedugul tersebut.

Fakta ini mungkin benar mungkin juga tidak, sehingga ada baiknya, kita yang
tahu bagaimana masyarakat bertindak, justru tidak memunculkan argumen
seperti itu. Bagaimanapun, bukan hanya masyarakat Bedugul yang bisa
menerima/menolak, namun komponen masyarakat Bali pun berhak untuk
menerima/menolak.


Pak Wijaya yang saya hormati, terimakasih atas respon anda yang cepat ini. Saya akan mencoba menjawab bahkan melengkapi penjelasan anda, namun diskusi ini tentunya bukan untuk kita berdua, tetapi untuk rekan-rekan lainnya anggota milis ini. Saya akan mencoba untuk mengatakan apa adanya, karena sayapun seperti Pak Fabby : “tidak dalam posisi menerima/menolak”. Saya hanya ingin bersikap adil saja, menyampaikan informasi yang saya ketahui. Walaupun saya tidak bisa adil untuk orang lain, setidaknya saya adil untuk diri sendiri.

Ok, Saya berpendapat, factor masyarakat setempat/local adalah penting, karena yang akan terkena dampak langsung paling pertama adalah mereka, walaupun masih bisa diperdebatkan dalam radius berapa lokasi masyarakat setempat tersebut. Sekalipun tentu saja juga sangat penting pendapat masyarakat Bali lainnya, bahkan masyarakat Indonesia pada umumnya. Intinya, semua pendapat penting, darimanapun datangnya. Jadi saya kan tidak mengatakan bahwa komponen masyarakat Bali diluar masyarakat Bedugul tidak berhak menerima/menolak J)



2. Sampai tahun 2006 untuk rencana tahap I sebesar 10 MWe
tidak akan ada penebangan hutan yang baru.

Benar, tidak akan ada penebangan hutan baru. Terlebih ijin eksploitasi sudah
ditolak oleh Gubernur, namun ijin eksplorasi tetap jalan terus. Hanya saja,
apa mungkin menghasilkan sebesar 10 MWe sampai 175 MWe kalau lokasinya di
situ saja? Pasti nggak mungkin dong, sehingga PASTI perlu perluasan area
lagi. Nah yang ini kudu diperhatikan :-)).

Pak Wijaya, Mohon dipahami bahwa saya memperoleh informasi ini dari lapangan. Jadi kalau memang benar tidak akan ada penebangan hutan baru untuk exploitasi 10 Mwe, tentu kita sekarang belum bisa ribut soal perubahan fungsi hidrologis hutan disana. Kalau BEL membiarkan saja sumur-sumur yang sudah ada itu (artinya 10 Mwe ini tidak dibangun), maka juga tidak akan ada perubahan maupun perbaikan terhadap situasi yang ada, karena “existing condition” adalah seperti yang ditinggalkan oleh California Energy.


Saya lebih senang kalau kita berfikir step by step. Kita lihat pembangunan tahap I 10 Mwe terlebih dahulu (dengan catatan tidak ada penebangan hutan baru), setelah itu, kita lihat lagi komitmen kontraktor untuk menyiapkan lahan hutan sebanyak 2 x 28 ha di wilayah disana juga (jadi bukan di wilayah lain seperti di Karangasem atau lainnya). Kita minta mereka melakukan penghutanan kembali (reforestry), termasuk para pakar bisa menentukan jenis tanaman dan jumlahnya. Setelah itu baru kita bisa berfikir, apakah dengan reforestry seluas itu akan bermanfaat untuk menjaga fungsi hidrologis kawasan tersebut jika akan ada penebangan baru. Disini baru kita perlu ribut. Saya fikir sah-sah saja bagi siapapun untuk menjaga dan melindungi hutan Bali dari kepunahan. Tidak cukup hanya Dinas kehutanan Pemprop maupun Pemkab.

Saya melihat dibanyak tempat di Bali lahan-lahan hutan dimiliki oleh perseorangan. Siapa yang bisa melakukan kendali pada lahan hutan perorangan ini, jika suatu saat mereka menebang sendiri hutan mereka untuk digantikan dengan jenis tanaman yang secara ekonomis lebih menguntungkan ? Kita bisa melihat di daerah Gesing dan Bedugul banyak masyarakat menebang hutan mereka untuk ditanami dengan pohon bunga maupun tanaman kecil lainnya. Siapa yang bisa melarang mereka ?
Bagaimana kalau BEL kita minta untuk membeli lahan-lahan hutan milik perseorangan ini ? Tentu dalam konteks keinginan mereka mengexplorasi daerah ini untuk mencari sumber-sumber panas bumi. Tentu saja juga lahan hutan disekitar Gunung Tapak, Gunung Pohen dan Gunung Lesung, daerah yang dianggap memiliki potensi panas bumi tersebut. Jika sudah dibeli BEL, biarlah BEL segera menjaga dan menghutankannya kembali.




3. Lahan hutan yang digunakan sejak tahun 1997 sebesar
kurang lebih 25 ha, adalah bagian sangat kecil dari 15000
ha kawasan hutan Batukaru.

Cobalah hitung, berapa cadangan air yang teresap per ha nya? Cobalah hitung,
berapa minimum luas hutan yang harus ada di Bali? Angka 30% bukanlah angka
kecil, terlebih setelah saya hitung, angka 30% kawasan hijau yang ada di
Bali adalah campuran antara hutan lindung, hutan produksi, perkebunan,
termasuk mangrove. Jadi, kalau sawah - sawah dan kebun berubah jadi kawasan
hunian, maka kuranglah kawasan hijau di Bali dari angka 30% tersebut.


Kalau hutannya juga kurang, ya hitung aja sendiri :-)).

Ya, ini memang sangat memprihatinkan, syukurlah bahwa sekarang masyarakat mulai ribut soal hutan. Hutan adalah sumber penghidupan manusia, jika hutan hancur, maka penghidupan manusia juga hancur. Bagaimana kita sudah menyaksikan kejadian di Bohorok Medan, jangan sampai terulang. Adalah tanggung jawab kita bersama menjaga hutan.




4. Ada ketentuan yang mengharuskan, bahwa kontraktor harus
membuat hutan baru seluas 2 kali dari luas hutan yang
dibuka, dan hutan pengganti ini harus disekitar hutan yang
dibuka, karena tujuannya adalah untuk menjamin fungsi
hidrologis hutan tersebut tetap untuk kawasan dibawahnya.

Justru itu, pihak kontraktor nawarin 2 kali lipat itu bukan di daerah
sekitar Bedugul kok.
Tapi lokasinya di Karangasem. Ya, pasti akan berubah dong struktur tanah dan
fungsi hidrologis di Bedugul.

Saya mendapat informasi bahwa mereka akan mengganti lahan hutan di sekitar proyek tersebut. Entah kalau informasi ini salah.




5. Pengeboran dilakukan tidak di dalam wilayah cagar alam
maupun hutan lindung, melainkan dipilih didaerah hutan
buatan.

Silahkan ke lokasi dong, supaya bisa melihat langsung. Apa ada hutan buatan
di sana?
He .........;-)).

Saya sudah ke lokasi Pak Wijaya dan melihat ada hutan buatan disana. Saya lupa nama pohon yang ditanam disana, tapi jelas pohon-pohon yang baru tumbuh dalam bilangan dibawah 5 tahun. Dan mereka melakukan pengeboran miring sehingga mereka tidak memasuki cagar alam.





Selama ini saya mengamati pemberitaan di koran khususnya
menyangkut masalah hutan ini seperti "sengaja" di blow-up,
entah oleh pakar atau koran. Jadi, koran menjadi laris
manis, akhirnya orang luar Bali mesem-mesem melihat bahwa
orang Bali mudah berantem.

Lho, yang memblow -up pertama sekali ke media massa khan pihak kontraktor.
Saya baca di media massa sampai ditulis berturut - turut kok. Iklan nya juga
khan dari pihak kontraktor. Baru setelah ada iklan itu, masyarakat Bali
merasa ngeh ;-)).

Persoalannya, ada pakar yang mengatakan bahwa kandungan uap yang keluar dari sumur itu mengandung gas beracun:))



Diskusi akan menjadi lebih sulit, ketika setiap pihak
tidak mau beranjak dari posisinya (ini sifat manusia kali
ye ), dan akhirnya mungkin akan sulit ketemu, ketika salah
satu pihak membawa alasan "niskala" atau "kepercayaan"
dalam sebuah diskusi ilmiah.

Yang ini saya no comment, tapi kalau mau secara ilmiah, marilah kita duduk
bersama, mengkaji secara ilmiah. Saya siap jadi tuan rumah nya dan
penyajinya ;-)).

Sebaiknya semua pihak duduk bersama, katakanlah bikin seminar, dan berbagai pandangan ditampilkan. Apalagi kalau Pak Wijaya sudah mau jadi tuan rumah dan menjadi penyaji salah satu sudut pandangan, tinggal kita cari narasumber yang lain dan yang mau membiayai. Saya mengusulkan yang hadir ada dari pihak investor, pemerintah daerah propinsi, pemkab Tabanan, pemkab Buleleng, para pakar, ahli geologi, ahli pertambangan, pakar lingkungan, pakar social budaya, agamawan, rohaniawan, wartawan dll.



Secara jujur saya mengatakan, bahwa proses yang dilakukan
dalam rencana pembangunan PLTP Bedugul sudah sangat
berbeda dengan rencana pembangunan PLTGU Pemaron. Dalam
proses mengenalkan proyek PLTP Bedugul ini sudah terjadi
proses keterbukaan kepada masyarakat.

Benar sekali, sangat terbuka. Namun, tolong kalau dari UNUD nanti minta data
untuk keakuratan penyusunan AMDAL disampaikan data yang sejelas - jelanya
ya? Karena UNUD menyusun AMDAL dengan acuan hingga ke 175 MWe dengan luas
lahan 20 ha (yang sudah dibuka) saja lho.

Ini yang jawab mestinya Manajemen BEL.


Saya minta maaf jika ada kata maupun kalimat saya yang kurang berkenan.


Salam
Gde Wisnaya



=============================================
Netkuis Instan untuk wilayah Bandung (kode area 022) - SD,SMP,SMA
Berhadiah total puluhan juta rupiah... periode I dimulai 1 April 2004
=============================================


-- Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.


Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
Moderators    : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Berlangganan  : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Henti Langgan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke