Yth Wibawa Sihombing dan Bobbyghanef, Rizky Bareta (kapan nyodok lagi?) Terimakasih atas pencerahannya, saya memang ndak pinter masalah akuntansi. Saya hanya belajar dari pengalaman saja, dulu waktu jaman BPS (2007) selisih antara 816111 dan 826111 (sekarang berubah menjadi akun 817111/ 827111) muncul di Neraca. Naqh sekarang jaman BAS kok ngilang begitu saja, makanya saya jadi bingung dan mohon pencerahan di milis ini.
dari Kendari. HaBeWe --- In [email protected], wibawa sihombing <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Perhatikan bahwa 817111 itu adalah 8 : non anggaran > tepatnya Penerimaan Non Anggaran Pihak Ketiga karena kesalahan Rekening > sampai kapanpun tidak akan muncul dineraca > > > ----- Original Message ---- > From: Rizky Bareta <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Seterus terang saya belum membaca secara utuh Per-02/2008 > tapi yang jelas bahwa Per-02/2008 itu merupakan perubahan dari Per- 65/2007 klo ga salah tanggal 11 Oktober tahun 2007 > selama tahun 2007 waktu saya di bendum, saya menggunakan > BA.EsI Kuasa BUN (999.08) >
