Ada 2 alternatif solusi untuk pegawai yang akan diajukan CPNS: 1. pemanggilan pegawai setelah keluar SK CPNS. dengan seperti ini pegawai akan dibayarkan secara utuh Gaji dan TKPKNnya, karena SPMT gaji dapat dibuat begitu bekerja. 2. sama seperti saat ini (pegawai diminta bekerja dahulu meski belum menerima SK CPNS). kalau alternatif kedua yg digunakan, pegawai depkeu akan menerima penghasilan dari TKPKN. Ingat teman2, penghasilan dari TKPKN pun lebih besar daripada gaji CPNS (80%). Jadi bersyukurlah. Lagi pula selama di STAN juga tidak bayar kuliahnya kan!? Jadi kalau ada yang salah selama ini, tolong disokong untuk diluruskan, bukannya kita berusaha untuk mencari celah atau "memaksa" yang lain untuk melanggar aturan. Mulailah dari diri sendiri untuk menegakkan hukum. Mungkin bisa jadi kalau sikap kita selalu mencari celah2 aturan, maka akan menjadi (maaf) penyeleweng. Kita harus menghindari hal tersebut...
Alternatif eksternnya yaitu dengan reformasi di BKN, yakni adanya standart waktu pengurusan SK CPNS. Tapi, hal ini tentu masih sulit mengingat berbelitnya birokrasi di instansi pemerintah selain Depkeu. Tapi, kita doakan negara kita lebih baik. Viva Depkeu!! Akhirnya perkenan maaf kami apabila atas kata tidak perkenan. > Seharusnya ada win-win solution buat mereka2. kan cpns depkeu beda > dengan cpns instansi lain. kalo di depkeu kan kerja dulu baru nerima > sk cpns. sedangkan di instansi lain daftar test pns dulu trus > ongkang2 di rumah, kalo ketrima keluar sk cpns trus barulah si fulan > yang ketrima tadi dipanggil buat bekerja en dibuatin spmt. So,ga > mungkin sk cpns-nya melampaui tanggal penetapan. mungkin BKN sendiri > selama ini juga mempunyai persepsi seperti itu. > Jadi seharusnya ada lah win2 solution bwt mereka,yg gak merugikan > mereka juga..... > sekian dan terimakasih........ >
