Saya setuju.

Bahwa istilah-istilah AlQuran perlu dicermati dengan serius agar kita mampu
melakukan pendekatan kepada al-Haq.

Bahwa banyak hal yang "masih interpretatif" sehingga cenderung ada pendekatan yang subyektif. Demikian adanya supaya kita tetap hidup, dinamis dan tidak stagnan.

'Uqud dan mitsaq, keduanya diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan ikatan/perjanjian. Dengan pemahaman ikatan/perjanjian ini maka frame berpikir kita menjadikan kedua istilah itu identik. Lama kelamaan bila tidak dikembalikan ke bahasa aslinya, kedua istilah itu akan dirasakan sama oleh frame
berpikir kita yaitu ikatan/perjanjian.

Ikatan/perjanjian bisa diartikan "ikatan perjanjian", bisa juga "ikatan atau perjanjian", dan bisa juga "ikatan dan perjanjian". Padahal menurut frame berpikir indonesia 'ikatan' dan 'perjanjian' mempunyai dampak arti yang berbeda.

Sekarang kita jadi punya tiga isu yaitu tauhid, aqidah dan mitsaq.

Kita diciptakan dengan perlengkapan rasa dan kecenderungan, termasuk rasa bahasa
dan kecenderungan pemahaman bahasa.

Ada sebuah ilustrasi : Bagaimana rasa buah-buahan ?
Jawabnya akan sangat umum : manis dan enak.
Bagaimana rasa salak ?
Secara umum akan dijawab manis dan ada sepetnya.
Bagaimana rasa jeruk ?
Spontan naluri kita menjawab asem atau manis
Kemudian pertanyaan diperluas, bagaimana rasa salak-pondoh, salak-bali,
salak-sidempuan ? Ketiganya mempunyai perbedaan yang khas.
Jadi, rasa buah-buahan tidak bisa hanya diwakili oleh rasa jeruk atau salak atau
salak-sidempuan saja.

Demikian juga memahami Tauhid yang akar katanya dari ahad, wahid, wahdah tidak bisa diwakili hanya oleh makna 'uqud atau mitsaq saja. Apalagi aqidah dan
mitsaq bukan turunan langsung dari kata Tauhid.

Adapun ulama mencoba menjelaskan Tauhid dari fenomena aqidah saja, saya menganggap itu hanyalah kebisaan sang ulama itu saja, karena sudah kadung ia dianggap sebagai ulama. Pendapat pribadinya yang menjelaskan Tauhid dari akar kata 'uqud atau mitsaq masih bisa dikritisi oleh siapapun. Bukan sebuah pakem.

Yang penting, setelah seseorang memahami aqidah atau mitsaq, harus dikembalikan ke pokoknya, benar seperti itukah ber-Tauhid ? Bisakah pemahamannya itu dirujukan kepada ayat-ayat yang mengandung akar kata ahad, wahid, wahdah ?


Wassalamu'alaikum
R.Budiman



On Thu, 22 Dec 2005 08:13:40 +0700
 "IPD Wiska Susetio" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Pak Raden,

Bagaimana kalau begini : (Ini dalam rangka menyelam ke samudra ilmu ya, apa yang didapat memang masih interpretatif tak lepas dari subyektivitas tapi mudah-mudahan bisa jadi start awal menuju Al Haq - mudah-mudahan bersih dari
hawa nafsu).

Dalam QS. 2 : 237 terdapat kata *uqdatun nikah* (berakar kata ain-qof-dal) yang
berarti ikatan pernikahan.

Sebagaimana saya sebutkan, istilah *uqud* yang bermakna ikatan/perjanjian barangkali paralel dengan istilah *mitsaq* yang berakar kata wau-tsa-qof. Watsaqo juga berarti ikatan (Lihat QS. Al Fajr [89]:26). Saya bilang istilah ini paralel sebab untuk ikatan pernikahan Allah juga menyebutkan sebagai *mitsaqon
gholizho* (QS. An Nisaa [4] : 21).

Nah istilah *mitsaq* ini ternyata tidak hanya dipakai dalam pernikahan, akan tetapi juga untuk hal yang lebih luas dan lebih sakral. Allah juga menggunakan kata *mitsaq* pada ikatan *kontrak* para rosul sholallaahu 'alaihis salam seperti pada QS. Ali Imron [3] : 81. Juga *kontrak* manusia dalam QS. Al Hadid [57]: 8. Dan juga pada istilah Al Urwatul Wutsqo (QS. Al Baqoroh [2] : 256 dan
QS. Luqman [31] : 22.)

Apa itu al urwatul wustqo ? Secara harfiah diterjemahkan sebagai buhul tali yang amat kokoh. Tidak mudah lepas. Yang dipegang. Monggo silakan dielaborasi ditadabburi istilah ini dan keluarganya tersebut di atas, dalam konteks
ayat-ayat yang disebutkan, kaitannya dengan Tauhid.

Untuk istilah tali ada istilah Qur'an yang lain yakni hablun dalam QS. Ali Imron [3] : 112. Silakan juga dielaborasi makna istilah ini dalam konteks ayat
tersebut.

Memang saya juga meyakini Allah PASTI tidak sembarangan dalam menempatkan masing-masing istilah. Setiap istilah barangkali memiliki nuansa dan kedalaman sendiri untuk penekanan yang khusus yang dibukakanNya pada para ulama yang
rasikh ilmunya.

Tetapi tidak bisa disangkal bahwa istilah *aqidah*, kalaupun tidak disebutkan dalam al Qur'an secara eksplisit menajam pada makna yang dicoba dijabarkan oleh para ulama, memiliki keterkaitan erat dengan istilah-istilah yang lain yang senada. Sehingga sepertinya penurunan makna istilah *aqidah* tidak terbuka blong sembarangan begitu saja, akan tetapi sudah ada koridor dan batasan-batasannya
dari Kalam Allah itu sendiri.

Wallahu'alam,

= Wizh =

========================================================================================
Ikuti Lomba Foto Wisata 2005, kirimkan foto-foto terbaik Anda. Pengiriman mulai 
1 November s.d 31 Desember 2005. Keterangan lengkap ada di 
http://lombafoto.telkomnetinstan.com/ dan dapatkan hadiah jutaan rupiah!! 
(khusus Jawa Timur)
======================================================================================== _______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke