Saya setuju.
Bahwa istilah-istilah AlQuran perlu dicermati dengan
serius agar kita mampu
melakukan pendekatan kepada al-Haq.
Bahwa banyak hal yang "masih interpretatif" sehingga
cenderung ada pendekatan
yang subyektif. Demikian adanya supaya kita tetap hidup,
dinamis dan tidak stagnan.
'Uqud dan mitsaq, keduanya diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia dengan
ikatan/perjanjian. Dengan pemahaman ikatan/perjanjian ini
maka frame
berpikir kita menjadikan kedua istilah itu identik. Lama
kelamaan bila tidak
dikembalikan ke bahasa aslinya, kedua istilah itu akan
dirasakan sama oleh frame
berpikir kita yaitu ikatan/perjanjian.
Ikatan/perjanjian bisa diartikan "ikatan perjanjian", bisa
juga "ikatan atau perjanjian",
dan bisa juga "ikatan dan perjanjian". Padahal menurut
frame berpikir indonesia
'ikatan' dan 'perjanjian' mempunyai dampak arti yang
berbeda.
Sekarang kita jadi punya tiga isu yaitu tauhid, aqidah dan
mitsaq.
Kita diciptakan dengan perlengkapan rasa dan
kecenderungan, termasuk rasa bahasa
dan kecenderungan pemahaman bahasa.
Ada sebuah ilustrasi : Bagaimana rasa buah-buahan ?
Jawabnya akan sangat umum : manis dan enak.
Bagaimana rasa salak ?
Secara umum akan dijawab manis dan ada sepetnya.
Bagaimana rasa jeruk ?
Spontan naluri kita menjawab asem atau manis
Kemudian pertanyaan diperluas, bagaimana rasa
salak-pondoh, salak-bali,
salak-sidempuan ? Ketiganya mempunyai perbedaan yang khas.
Jadi, rasa buah-buahan tidak bisa hanya diwakili oleh rasa
jeruk atau salak atau
salak-sidempuan saja.
Demikian juga memahami Tauhid yang akar katanya dari ahad,
wahid, wahdah
tidak bisa diwakili hanya oleh makna 'uqud atau mitsaq
saja. Apalagi aqidah dan
mitsaq bukan turunan langsung dari kata Tauhid.
Adapun ulama mencoba menjelaskan Tauhid dari fenomena
aqidah saja, saya
menganggap itu hanyalah kebisaan sang ulama itu saja,
karena sudah kadung ia
dianggap sebagai ulama. Pendapat pribadinya yang
menjelaskan Tauhid dari akar
kata 'uqud atau mitsaq masih bisa dikritisi oleh siapapun.
Bukan sebuah pakem.
Yang penting, setelah seseorang memahami aqidah atau
mitsaq, harus dikembalikan
ke pokoknya, benar seperti itukah ber-Tauhid ? Bisakah
pemahamannya itu
dirujukan kepada ayat-ayat yang mengandung akar kata ahad,
wahid, wahdah ?
Wassalamu'alaikum
R.Budiman
On Thu, 22 Dec 2005 08:13:40 +0700
"IPD Wiska Susetio" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Raden,
Bagaimana kalau begini : (Ini dalam rangka menyelam ke
samudra ilmu ya, apa yang
didapat memang masih interpretatif tak lepas dari
subyektivitas tapi
mudah-mudahan bisa jadi start awal menuju Al Haq -
mudah-mudahan bersih dari
hawa nafsu).
Dalam QS. 2 : 237 terdapat kata *uqdatun nikah* (berakar
kata ain-qof-dal) yang
berarti ikatan pernikahan.
Sebagaimana saya sebutkan, istilah *uqud* yang bermakna
ikatan/perjanjian
barangkali paralel dengan istilah *mitsaq* yang berakar
kata wau-tsa-qof.
Watsaqo juga berarti ikatan (Lihat QS. Al Fajr [89]:26).
Saya bilang istilah ini
paralel sebab untuk ikatan pernikahan Allah juga
menyebutkan sebagai *mitsaqon
gholizho* (QS. An Nisaa [4] : 21).
Nah istilah *mitsaq* ini ternyata tidak hanya dipakai
dalam pernikahan, akan
tetapi juga untuk hal yang lebih luas dan lebih sakral.
Allah juga menggunakan
kata *mitsaq* pada ikatan *kontrak* para rosul
sholallaahu 'alaihis salam
seperti pada QS. Ali Imron [3] : 81. Juga *kontrak*
manusia dalam QS. Al Hadid
[57]: 8. Dan juga pada istilah Al Urwatul Wutsqo (QS. Al
Baqoroh [2] : 256 dan
QS. Luqman [31] : 22.)
Apa itu al urwatul wustqo ? Secara harfiah diterjemahkan
sebagai buhul tali yang
amat kokoh. Tidak mudah lepas. Yang dipegang. Monggo
silakan dielaborasi
ditadabburi istilah ini dan keluarganya tersebut di
atas, dalam konteks
ayat-ayat yang disebutkan, kaitannya dengan Tauhid.
Untuk istilah tali ada istilah Qur'an yang lain yakni
hablun dalam QS. Ali Imron
[3] : 112. Silakan juga dielaborasi makna istilah ini
dalam konteks ayat
tersebut.
Memang saya juga meyakini Allah PASTI tidak sembarangan
dalam menempatkan
masing-masing istilah. Setiap istilah barangkali
memiliki nuansa dan kedalaman
sendiri untuk penekanan yang khusus yang dibukakanNya
pada para ulama yang
rasikh ilmunya.
Tetapi tidak bisa disangkal bahwa istilah *aqidah*,
kalaupun tidak disebutkan
dalam al Qur'an secara eksplisit menajam pada makna yang
dicoba dijabarkan oleh
para ulama, memiliki keterkaitan erat dengan
istilah-istilah yang lain yang
senada. Sehingga sepertinya penurunan makna istilah
*aqidah* tidak terbuka blong
sembarangan begitu saja, akan tetapi sudah ada koridor
dan batasan-batasannya
dari Kalam Allah itu sendiri.
Wallahu'alam,
= Wizh =
========================================================================================
Ikuti Lomba Foto Wisata 2005, kirimkan foto-foto terbaik Anda. Pengiriman mulai
1 November s.d 31 Desember 2005. Keterangan lengkap ada di
http://lombafoto.telkomnetinstan.com/ dan dapatkan hadiah jutaan rupiah!!
(khusus Jawa Timur)
========================================================================================
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam