Salam,
  Kajian tentang Ibn Khaldun sejatinya amat berjibun di kalangan sarjana  Timur 
Tengah dan lebih-lebih di tangan para orientalis. Kaprah  diketahui, rata-rata 
kajian itu diwarnai apresiasi yang berlebihan.  Untuk sekadar menyebut contoh, 
Mishbah al-Amili pernah menulis buku  berjudul "Ibn Khaldun: Tafawwuq al-Fikr 
al-Arabi 'ala al-Fikr  al-Yunani" (Ibn Khaldun: Keunggulan Pemikiran Arab atas 
Pemikiran  Yunani), Samiyah Hasan al-Sa'ati menulis "Ibn Khaldun Mubdi'an (Ibn  
Khaldun Inovatif) dan masih banyak lagi karya-karya yang memiliki aroma  sama.
  
  Pembacaan kritis atas pemikiran Ibn Khaldun tergolong masih minim.  Masuk 
dalam kategori pembecaan ini antara lain bisa kita jumpai dalam  karya Thaha 
Husain, Falsafah Ibn Khaldun al-Ijtimaiyyah (Filsafat  Sosiologis Ibn Khaldun). 
Thaha Husain tidak hanya memaparkan secara  deskriptif, melainkan mampu 
menggelindingkan kritik-kritik konstruktif  atas teori-teori sosiologis Ibn 
Khaldun.
  
  Ada lagi Abid al-Jabiri. Pemikir kenamaan satu ini menulis dengan baik  
sebuah karya berjudul "Al-'Ashabiyyah wa al-Dawlah: Nadhariyyah  Khalduniyyah 
fi al-Tarikh al-Islami. Dalam karyanya yang lain, Nahnu wa  al-Turats, ia tidak 
hanya menganilisis teori sosiologi Ibn Khaldun,  melainkan juga berhasil 
melakukan qira'ah al-muntijah dan  mengkerangkakan kembali wacana epistemologi 
Ibn Khaldun  (al-Ebistemologia al-Khalduniyyah).
  
  Pembacaan epistemik ini ditempuh melalui cara merekonstruksi perspektif  Ibn 
Khaldun tentang proses-proses pembasisan serta watak  disiplin-disiplin ilmu 
pengetahuan. Dalam teologi, Ibn Khaldun  cenderung memiliki inklinasi Asyarian 
dalam melancarkan serangan  dogmatis terhadap lawan Ahl al-Sunah. Selain itu, 
Ibn Khaldun  menganggap akal amat terbatas untuk memikirkan Yang Tak Terbatas 
(baca:  Allah), sehingga ia lebih memilih mengembangkan teologi negatif.
  
  Dalam ranah tafsir dan fikih, Ibn Khaldun dinilai membatasi dan  mengkebiri 
peran nalar hanya pada batas-batas analogis (ilhaq al-far'  'ala al-ashl). 
Epistemologi Khaldunian menjadi lebih gamblang ketika  kita menyimak sikap Ibn 
Khaldun terkait isu-isu mistisisme Islam.  Al-hulul dan al-ittihad (terkait 
diskursus ini, saya kurang suka  memakai nomenklatur panteisme dan monisme, 
karena menurut Sayyed Hosen  Nashr, Henry Corbin dan T Izutsu, dua istilah 
tersebut tidak menekankan  transendensi Tuhan, sementara hulul dan ittihad 
tetap menekankan  transendensi Tuhan) dipandang oleh Ibn Khaldun sebagai 
diskursus sesat.
  
  Ibn Khaldun yang empiris dan rasionalis itu, secara tak terduga  ternyata 
gigih membantai filosof-filosof, khususnya dalam persoalan  metafiisis. Ibn 
Khaldun tidak mencela akal maupun logika mantiq, tetapi  ia hanya sekadar 
prihatin atas kesewenang-wenangan para filosof yang  dinilai melampaui batas 
kemampuan nalar di alam yang tak ternalarkan.
  
  Bagi al-Jabiri, terlepas dari kekurangan-kekurangan Ibn Khaldun,  
pemikirannya layak dikembangkan untuk menyongsong kembangkitan kembali  Islam. 
Ibn Khaldun dengan empirismenya, lagi-lagi menurut Jabiri,  pantas disejajarkan 
dengan Ibn Rusyd dengan rasionalismenya dan Ibn  Hazm dengan silogisme 
Aristoteliannya.
  
  Berangkat dari varian pembacaan di atas, awalnya kita sepenuhnya kagum,  
bahkan bisa jadi latah, menyaksikan ide-ide Khalduniyah yang genial  itu. 
Tetapi, kekaguman dan kelatahan tersebut lambat laun akan sirna  jika kita 
memelototi karya Mahmud Islma'il. Penulis prolifik satu ini  dengan kritis 
menulis buku berjudul "Nihayah al-Usthurah: Nadhariyyah  Ibn Khaldun Muqtabasah 
min Rasail Ikhwan al-Shafa" (Akhir Sebuah Mitos:  Teori Ibn Khaldun Disadur 
dari Rasail Ikhwan Shafa). Mahmud Islmail  melakukan defamiliarisasi dalam 
mengkaji Ibn Khaldun. Dengan pendekatan  komparatif antara Muqaddimah Ibn 
Khaldun dan Rasail Ikhwan Shafa, ia  sampai pada konklusi mengejutkan bahwa 
teori-teori Ibn Khaldun  sedikit-banyak ternyata hanya mencontek 
konsepsi-konsepsi sosiologis  Ikhwan Shafa.
  
  Saya jadi teringat atas apa yang pernah saya baca di pesantren Lirboyo  dulu. 
Sebagai historian yang meskipun hidup ditengah-tengah hegemoni  budaya 
pembebekan dan kejumudan, Ibn Khaldun sejatinya cukup progresif  mengingat pada 
saat itu ia telah memiliki konsep hermeneutik dalam  membaca teks-teks 
keagamaan. Hadits "al-Aimmah min Qurays"  diinterpretasikan secara kontekstual 
oleh beliau. Berbeda dengan  pandangan mainstream Sunni yang mengharuskan 
Khalifah dari klan Qurays,  Ibn Khaldun justru tidak mewajibkannya. Menurutnya, 
dari aspek  sosio-historis, hadits tersebut muncul di tengah-tengah tatanan  
masyarakat yang tengah mengakui superioritas dan power klan Qurays,  sehingga 
hanya klan itulah yang berpotensi ditaati oleh rakyat. Tetapi,  tandasnya, 
dalam konteks era Ibn Khaldun, klan Qurays telah kehilangan  kekuatannya. Oleh 
karenanya, Khalifah tidak harus dari klan Qurays,  asalkan punya kekuatan 
dukungan rakyat dan ditaati.
  
  Pembacaan hermeneutis ala Ibn Khaldun ini semakin menyakinkan saya,  bahwa 
pembacaan kontekstual adalah salah satu cara untuk memberangus  tekstualitas 
kalangan fundamentalis dan mengentaskan  pesantren-pesantren dari corak 
pembacaan tradisional, atau apa yang
  disebut Jabiri sebagai Qira'ah al-Turatsi li Turats.
  
  Tetapi saya kadang berpikir, apa sih bedanya Ibn Khaldun dengan  orang-orang 
HTI, FPI, MMI dan semacamnya? mengingat Ibn Khaldun sangat  getol 
memperjuangkan sistem Khalifah Islamiyyah. Dalam Muqadimahnya  itu, ia membagi 
sistem pemerintahan menjadi tiga:
  Pertama, monarkhi natural (al-mulk al-thabi'i). Yakni kerajaan yang  membawa 
rakyatnya sesuai dengan hawa nafsu, arogan, despotis, dan yang  menimbulkan 
keserakahan individu berdasarkan egosime. Sistem ini  dibenci, menurut Ibn 
Khaldun.
  Kedua, republik (al-mulk al-siyasi). Ibn Khaldun mendefinisikannya  dengan 
pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam  mencapai 
kemakmuran duniawi dan mencegah mudarat. Jenis pemerintahan  ini dipuji dari 
satu sisi karena memiliki nilai positif, tetapi disisi  lain dicela karena 
hanya mengandalkan rasio yang tidak mampu menyeruput  semua kebenaran agama 
yang komprehensif, sehingga kebijakan-kebijakan  penguasanya seringkali 
melenceng.
  Ketiga, Khilafah Islamiyyah. Disefinisikan dengan pemerintahan yang  mampu 
membawa umat sesuai jalan agama dalam memenuhi segala kepentingan  dan 
kemaslahatan mereka, baik bersifat diniawi maupun ukhrawi.
  
  Sistem pertama identik dengan pemerintahan otoriter, diktator,  individualis, 
otokrasi, despotis, dan inkonstitusional. Sistem kedua,
  al-mulk al-siyasi, dinilai mampu membawa stabilitas sosial dan kejayaan  
dalam tataran materialis dan keduniaan, tetapi kering dari nilai-nilai  
spiritualitas dan religiusitas. Sehingga, menurut Ibn Khaldun, sistem  yang 
baik dan tak tercela hanyalah Khilafah Islamiyyah yang teokratis  itu.
  
  Disinilah letak konservatisme Ibn Khaldun dan kelemahan observasinya.  Tepat 
di titik inilah Thaha Husain mengkritik observasi itu karena  dipandang sebagai 
"istiqra' naqish". Ibn Khaldun secara parsial hanya  mengamati sistem 
pemerintahan yang ada di dunia Islam, tanpa menengok  domokrasi Yunani. Kritik 
atas konservatisme Ibn Khaldun, khususnya  dalam persoalan relasi agama dan 
negara ini sangat penting untuk  dikembangkan lebih lanjut. Jika tidak, saya 
khawatir pemikiran Ibn  Khaldun akan dijadikan justifikasi orang-orang yang 
demen teriak Allahu  Akbar dengan nada emosional (baca: Islam galak).
  
  Irwan M
  Lakpesdam Mesir
  www.irwanmasduqi83.blogspot.com
  
  
  
  
  Ulil Abshar-Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                
            Salam,
  Dalam fasal ke-17, Ibn Khaldun mengulas suatu gejala
  menarik yang muncul dalam setiap peradaban yang telah
  mencapai suatu taraf kematangan. 
  
  Sebagaimana kita tahu, Ibn Khaldun memakai istilah
  "'umran" yang dalam kesarjanaan modern diterjemahkan
  sebagai "peradaban". Saya lebih cenderung mengartikan
  istilah ini sebagai "urbanisme" atau gejala meng-kota.
  Sebab, apa yang disebut sebagai 'umran oleh Ibn
  Khaldun selalu dikaitkan dengan fenomena kota
  (al-hadhar) sebagai lawan dari gejala masyarakat badui
  yang cenderung nomaden. 
  
  Judul fasal ini adalah, "Perihal bahwa profesi-profesi
  akan mengalami penyempurnaan seturut dengan kian
  sempurna dan menyebarnya gejala urbanisme" (hal.
  400-401).
  

Kirim email ke