Untuk kasus keluarga non muslim masuk Islam kemudian anak-anak yang 
dihasilkan dari pernikahannya sewaktu belum Islam, dihukumi anak sah, memang 
jelas dalilnya, baik al Qur'an maupun al Sunnah.

Tapi kalau pernikahan orang Islam yang dinilai tidak sah, lantas hanya 
karena taubat, kemudian anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, 
dihukumi anak sah, rasanya saya belum menemukan nashnya.
Tolong Mas Sofwan berikan mantuknya!
Jazakallah!

Wassalam,
HarryMau

----- Original Message -----
> From: "sofwan nadi" <[email protected]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Monday, June 08, 2009 5:06 AM
> Subject: Re: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah
>
>
> Mas Gofur menjelaskan pertimbangan dengan perkataan sbb:
>
> "Permasalahannya begini: jika ada calon pasutri --dengan kondisi tertentu
> atau alasan tertentu, atau bahkan tanpa alasan sekalipun-- melangsungkan
> akad
> nikah melalui cyber media dengan fasilitas layar proyektor, apa lalu
> dihukumi akad-nikah tidak sah. Dan dengan itu, keduanya tidak bisa 
> dianggap
> berstatus suami-istri?"
>
> Maka saya berkata:
> Inilah permasalahan umat hari ini, kebanyakan orang mengambil inisiatif 
> atas
> perbuatan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Ulama. NU pun tidak
> menyatakan memiliki Majlis Yas'alunaka Fiddiin yang beroperasi harian 
> dalam
> menjalankan fungsi menjadi tempat umat bertanya; yang ada baru majlis
> bahtsul masail yang bekerja berkala tahunan. sehingga banyak problem umat
> yang bersifat harian tidak ditangani segera. Maka terjadilah apa yang
> dipertimbangkan oleh mas Gufron sebagai "keterlanjuran" yang mesti 
> disahkan.
>
> Sebetulnya, paling tidak direkomendasikan untuk mengulangi akad nikah 
> secara
> biasa. bagi menghilangkan keraguan di beberapa kalangan. Selama kita
> menghendaki kebaikan, vonis tidak sah bukanlah bahasa menghardik, 
> melainkan
> nasehat untuk mengambil jalur yang tidak meragukan. Ya Pasutri jangan 
> kalang
> kabut dengan fatwa itu; tapi pergi saja ke KUA atau ke masjid, ketika itu
> juga perkara dapat diselesaikan. di kantor KUA atau masjid itu juga 
> langsung
> diperbarui akadnya. 10 menit beres. Apa yang telah lewat, kan Islam 
> memberi
> kemudahan dan maaf. Kecuali pake acara adat, nah baru menyusahkan.
>
> Misalkan, akad itu sudah berlangsung 10 tahun silam, yang tidak berarti
> anak-anak itu dikatakan anak zina. Toh, orang tua yang bertaubat,
> menghilangkan status lama yang pernah menimpa. Sebagai contoh orang yang
> baru masuk islam, anak-anak mereka yang lahir di masa kafir, kan tidak ada
> ulama yang mengatakan anak-anak itu hasil zina.
>
> Wallahu a'lam.
>
>
> __________ Information from ESET Smart Security, version of virus 
> signature database 4142 (20090609) __________
>
> The message was checked by ESET Smart Security.
>
> http://www.eset.com
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> ______________________________________________________________________
> http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir 
> dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda 
> harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
> [email protected]
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
> 


Kirim email ke