"wa ma'rifatu lisaanil muta'aqidayn" (diantara syarat sah seseorang menjadi saksi nikah, ia harus mengerti "lisan" dua orang yang sedang melangsungkan akad nikah).
>> Saya sepakat dengan Anda Gus. Banyak santri rupanya masih salah memahami >> kata 'lisan' di situ. Al Quran mengatakan "Lisan arabiy mubin" yang artinya >> adalah bahasa. Hanya saja saya menambahi jika arti lisan yang dimaksudkan >> teks tersebut lebih luas, tidak hanya perbedaan bahasa tetapi juga perbedaan >> pengertian dalam satu bahasa, seperti dalam transaksi jual beli dan lainnya, >> kecuali sudah menjadi urf. Saya belum mengecek langsung di kamus-kamus >> mengenai kata ini, tapi saya pikir tambahan saya itu logis. Salam, Anis Mashduqi
