"wa ma'rifatu lisaanil muta'aqidayn" (diantara syarat sah seseorang menjadi
saksi nikah, ia harus mengerti "lisan" dua orang yang sedang melangsungkan
akad nikah).


>> Saya sepakat dengan Anda Gus. Banyak santri rupanya masih salah memahami 
>> kata 'lisan' di situ. Al Quran mengatakan "Lisan arabiy mubin" yang artinya 
>> adalah bahasa. Hanya saja saya menambahi jika arti lisan yang dimaksudkan 
>> teks tersebut lebih luas, tidak hanya perbedaan bahasa tetapi juga perbedaan 
>> pengertian dalam satu bahasa, seperti dalam transaksi jual beli dan lainnya, 
>> kecuali sudah menjadi urf. Saya belum mengecek langsung di kamus-kamus 
>> mengenai kata ini, tapi saya pikir tambahan saya itu logis.


Salam,
Anis Mashduqi

Kirim email ke