Akad nikah melalui internet tergambarkan dalam beberapa cara. Pertama melalui fasilitas voise. Kedua melalui tulisan (chatting dengan tulisan ketik biasa). Dan ketiga melalui suara dan layar visual. Dalam laporan GATRA, BM Jatim terarahkan kepada model ketiga, yaitu visual. Cyber media dalam masalah yang dibahas BM ditarsiri dengan "internet yang terhubung melalui proyektor LCD". Saya tidak tahu persis, penafsiran ini dari GATRA, atau dari jurubicara BM.
Saya khawatir ini penjelasan dari GATRA. Tapi baiklah kita terima penjelasan ini. Lalu kenapa tidak sah? Ada dua alasan yang diajukan. Pertama: pengantin laki2, wali, dan saksi tidak berada dalam satu "majlisul 'aqd" (majlis akad). Kedua: Pengantin laki2 dan saksi tidak bertatap muka/melihat mimik bibir penghulu/wali ketika melafadzkan ijab. Untuk yang pertama, harus diperjelas apa yang dimaksud dengan majlis akad? Majlis akad adalah majlis tempat berertemunya orang-orang yang terlibat dalam satu transaksi saat transaksi berlangsung. Majlis akad bukan hanyak menyangkut akad nikah, tetapi menyangkut pula akad2 yang lain, seperti transaksi jual-beli, sewa, pinjam, dan lain sebagainya. Dalam fikih Islam, salah satu syarat sahnya sebuah transaksi adalah dilangsukannya transaksi dalam satu majlis. Misalnya A menjual kambing (ijab) kepada B pada hari Sabtu, lalu keduanya berpisah tanpa ada konfirmasi dari B. Hari berikutnya keduanya bertemu kembali, lalu tiba2 B menyetujui (qabul) transaksi yang diajukan A di hari sebelumnya. Di sini ijab dan qabul tidak berlangsung dalam satu majlis. Pernyataan B (qabul) tidak dianggap sebagai jawaban atas tawaran A (ijab), karena berbeda majlis. Majlis (tempat) berlangsungnya transaksi tidak harus dimaknai secara harfi atau apa adanya sesaui arti leterlek kalimat "majlis". Ia tergantung situasi. Misalnya A yang berada di Indonesia menjual sebidang tanah kepada B yang berada di Mesir melalui saluran telephon. Pada kasus ini, saya tidak menemukan satu ulama' pun yang menyatakan bahwa jarak yang membentang jauh antara dua negara ini bisa menjadi pemisah majlis akad. Semua ulama sepakat, bahwa transaski tersebut, walau dilakukan oleh dua orang di beda negara, dianggap berlangsung dalam satu majlis akad. Kembali ke akad nikah melalui jaringan internet. Mempelai lelaki berada di Saudi, wali dan dua saksi berada di Indonesia. Baik di Saudi maupun di Indonesia sama2 menggunakan layar proyektor. Pada masing-masing tempat disaksikan pula oleh orang banyak, sehingga tidak dikhawatirkan terhadinya penipuan tekhnologi. Semua berlangsung gamblang, dan dengan layar yang jernih. Apakah yang demikian ini dianggap tidak satu majlis akad? Saya sendiri cenderung menganggapnya sebagai satu majlis. Keculai majlis akad kita pahami dalam artinya yang sangat harfy: harus duduk manis dalam satu tempat. Untuk alasan yang kedua: "pengantin laki2 dan saksi tidak bertatap muka/melihat mimik bibir penghulu/wali ketika melafadzkan ijab", perlu dicek ulang syarat ini, dari mana sumbernya. Betulkah dalam akad nikah disyaratkan saksi harus melihat mimik bibir penguhulu dan mempelai laki2? Apakah dengan demikian saksi harus memandang kedua bibir penghulu/wali dan mempelai laki2 saat melafadzkan ijab-qabul? Saya menduga (saya berharap saya yang salah), ini ada kesalahan pemahaman. Saya menduga, nash berikut yang menjadi sumber alasan kedua: "wa ma'rifatu lisaanil muta'aqidayn" (diantara syarat sah seseorang menjadi saksi nikah, ia harus mengerti "lisan" dua orang yang sedang melangsungkan akad nikah). Nash ini ada di fikih-fikih Syafiiyah, tapi tidak akan kita jumpai dalam fikih-fikih madzhab lain. Mungkin kalimat "lisan" di sini diartikan bibir atau mulut, sehingga menimbulkan kefahaman, saksi haru melihat kedua mimik wali dan mempelai laki-laki saat keduanya melafadzkan ijab qabul. Tampaknya ini pemahaman yang salah. Arti yang benar (koreksi kalau salah): "saksi harus faham bahasa yang digunakan oleh penghulu dan mempelai laki2." Sesuai syarat ini, seseorang yang tidak faham bahasa Arab, tidak sah menjadi saksi akad nikah yang ijab-qabulnya menggunakan bahasa Arab. [Ini dugaan sementara. Sekali lagi, semoga saya yang salah.] Kemudian jika benar ada syarat demikian, maka dengan adanya layar yang jernih, saksi bisa dengan jelas melihat mimik bibir keduanya saat melafadzkan ijab-qabul. Selain kedua alasan di muka, BM menjelaskan bahwa akad nikah bersifat sakral. Yang ini sepenuhnya setuju. Kata Nabi Muhammad SAW: "kalian (kaum lelaki) menikahi mereka (kaum wanita) dengan amanat Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka melalui kalimat Allah." Tapi ini tidak sampai pada penghukuman tidak-sahnya akad nikah. Sebagaimana saya tegaskan dari awal, apa yang saya sampaikan ini mengenai akan nikah melalui layar proyektor. Bukan akad nikah melalui voise (atau telephon), atau tulisan ketik. Karena dalam dua masalah ini, pembahasannya sedikit berbeda. salam, ghofur ----- Original Message ----- From: "Mukhlisin" <[email protected]> To: <[email protected]>; <[email protected]> Sent: Thursday, June 04, 2009 4:21 AM Subject: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah > http://www.gatra.com/artikel.php?id=126776 > > NU: Pernikahan via Internet Tak Sah > > Surabaya, 4 Juni 2009 08:06 > Peserta /bahtsul masail/ (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja > Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur > menghukum pernikahan lewat /cyber media/ (internet yang terhubung > melalui proyektor LCD), dan dinilai tidak sah. > > "Pernikahan melalui /cyber media/ itu harus diulang, karena tidak sah," > kata Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, Syarifudin Syarif, setelah /bahtsul > masail/ PWNU Jawa Timur, di Balai Diklat Departemen Agama Jawa Timur, di > Surabaya, Rabu (3/6). > > Menurutnya, pernikahan lewat /cyber media/ itu tidak sah karena > pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin > laki-laki, berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan > melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat /ijab qabul/. "Bagi > mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab > qabul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan," katanya. > > Syarifudin menegaskan, pernikahan merupakan hal yang sakral dan > pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang > berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa, bangsa, serta agama. > > Di Indonesia, pernikahan melalui /cyber media/ pernah terjadi lewat > saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan > di Indonesia dan pengantin laki-laki di Amerika Serikat (AS). "Saat itu, > Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama serta > pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus > dilakukan pernikahan ulang," katanya. > > Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara > Wafa Suhaimi, 24 tahun, dengan Ahmad Jamil Rojab, 26 tahun, dengan > mempelai perempuan tinggal di Jeddah, Arab Saudi, serta pengantin > laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia, AS. "Karena > kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka > memanfaatkan /cyber media/ untuk mendukung rangkaian /ijab-qobul/," > katanya. > > Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari > (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Arab Saudi, karena itu PWNU Jawa > Timur akhirnya mendiskusikan hal itu. > > /Bahtsul masail/ diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH > Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin > Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH > Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib. > > Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jawa Timur pada 2-3 > Juni 2009 itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan > pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan > sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran > keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya. *[**EL, **Ant**]* > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > ______________________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir > dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda > harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: > [email protected] > Yahoo! Groups Links > > > > > __________ Information from ESET Smart Security, version of virus > signature database 4128 (20090603) __________ > > The message was checked by ESET Smart Security. > > http://www.eset.com > > > __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 4130 (20090604) __________ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset.com
