Salam, ngiringan Gus. Pemilihan nikah via cyber media tidak sah amat patut diamini. Banyak alasan untuk keberatan dengan cara tersebut, sebagaimana sudah didiskusikan oleh rekan-rekan milist. Diantara alasan lain, kondisi yang memaksa untuk melangsungkan pernikahan yang tidak biasa sudah ada wahana yang lebih tepat, yaitu nikah melalui wali hakim. Dahulu, pernah ada fatwa akad melalui telefon atau diwakilkan, dan dibolehkan. Nah, gabungan: diwakilkan dan menggunakan wali hakim, lebih pas dibanding model cyber. Lagi pula cara pertemuan langsung mengukuhkan syiar silaturahmi dan syiar sosial. Makna ini menjadi tereduksi dengan adanya sms dan cyber. Bayangkan dulu, santri mau ketemu Gus nya harus pake antri dan ketuk pintu, dengan sms.. main nyelonong saja. Nilai kesungguhan dan penghormatan akhlak luhur semakin tereduksi dengan piranti maya ini.
Yang ini gurau: kalau nikahnya di cyber.. pergaulan suami istrinya di cyber saja..he.he.. ________________________________ From: Mukhlisin <[email protected]> To: [email protected]; [email protected] Sent: Thursday, June 4, 2009 9:21:23 AM Subject: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah http://www.gatra. com/artikel. php?id=126776 NU: Pernikahan via Internet Tak Sah Surabaya, 4 Juni 2009 08:06 Peserta /bahtsul masail/ (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menghukum pernikahan lewat /cyber media/ (internet yang terhubung melalui proyektor LCD), dan dinilai tidak sah. "Pernikahan melalui /cyber media/ itu harus diulang, karena tidak sah," kata Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, Syarifudin Syarif, setelah /bahtsul masail/ PWNU Jawa Timur, di Balai Diklat Departemen Agama Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (3/6). Menurutnya, pernikahan lewat /cyber media/ itu tidak sah karena pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin laki-laki, berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat /ijab qabul/. "Bagi mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab qabul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan, " katanya. Syarifudin menegaskan, pernikahan merupakan hal yang sakral dan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa, bangsa, serta agama. Di Indonesia, pernikahan melalui /cyber media/ pernah terjadi lewat saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan di Indonesia dan pengantin laki-laki di Amerika Serikat (AS). "Saat itu, Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama serta pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus dilakukan pernikahan ulang," katanya. Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi, 24 tahun, dengan Ahmad Jamil Rojab, 26 tahun, dengan mempelai perempuan tinggal di Jeddah, Arab Saudi, serta pengantin laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia, AS. "Karena kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka memanfaatkan /cyber media/ untuk mendukung rangkaian /ijab-qobul/ ," katanya. Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Arab Saudi, karena itu PWNU Jawa Timur akhirnya mendiskusikan hal itu. /Bahtsul masail/ diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib. Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jawa Timur pada 2-3 Juni 2009 itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya. *[**EL, **Ant**]* [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
