Mas Gofur menjelaskan pertimbangan dengan perkataan sbb:

"Permasalahannya begini: jika ada calon pasutri --dengan kondisi tertentu 
atau alasan tertentu, atau bahkan tanpa alasan sekalipun-- melangsungkan akad 
nikah melalui cyber media dengan fasilitas layar proyektor, apa lalu 
dihukumi akad-nikah tidak sah. Dan dengan itu, keduanya tidak bisa dianggap 
berstatus suami-istri?"

Maka saya berkata:
Inilah permasalahan umat hari ini, kebanyakan orang mengambil inisiatif atas 
perbuatan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Ulama. NU pun tidak menyatakan 
memiliki Majlis Yas'alunaka Fiddiin yang beroperasi harian dalam menjalankan 
fungsi menjadi tempat umat bertanya; yang ada baru majlis bahtsul masail yang 
bekerja berkala tahunan. sehingga banyak problem umat yang bersifat harian 
tidak ditangani segera. Maka terjadilah apa yang dipertimbangkan oleh mas 
Gufron sebagai "keterlanjuran" yang mesti disahkan.

Sebetulnya, paling tidak direkomendasikan untuk mengulangi akad nikah secara 
biasa. bagi menghilangkan keraguan di beberapa kalangan. Selama kita 
menghendaki kebaikan, vonis tidak sah bukanlah bahasa menghardik, melainkan 
nasehat untuk mengambil jalur yang tidak meragukan. Ya Pasutri jangan kalang 
kabut dengan fatwa itu; tapi pergi saja ke KUA atau ke masjid, ketika itu juga 
perkara dapat diselesaikan. di kantor KUA atau masjid itu juga langsung 
diperbarui akadnya. 10 menit beres. Apa yang telah lewat, kan Islam memberi 
kemudahan dan maaf. Kecuali pake acara adat, nah baru menyusahkan. 

Misalkan, akad itu sudah berlangsung 10 tahun silam, yang tidak berarti 
anak-anak itu dikatakan anak zina. Toh, orang tua yang bertaubat, menghilangkan 
status lama yang pernah menimpa. Sebagai contoh orang yang baru masuk islam, 
anak-anak mereka yang lahir di masa kafir, kan tidak ada ulama yang mengatakan 
anak-anak itu hasil zina.

Wallahu a'lam.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke