Mas Gofur menjelaskan pertimbangan dengan perkataan sbb:
"Permasalahannya begini: jika ada calon pasutri --dengan kondisi tertentu
atau alasan tertentu, atau bahkan tanpa alasan sekalipun-- melangsungkan akad
nikah melalui cyber media dengan fasilitas layar proyektor, apa lalu
dihukumi akad-nikah tidak sah. Dan dengan itu, keduanya tidak bisa dianggap
berstatus suami-istri?"
Maka saya berkata:
Inilah permasalahan umat hari ini, kebanyakan orang mengambil inisiatif atas
perbuatan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Ulama. NU pun tidak menyatakan
memiliki Majlis Yas'alunaka Fiddiin yang beroperasi harian dalam menjalankan
fungsi menjadi tempat umat bertanya; yang ada baru majlis bahtsul masail yang
bekerja berkala tahunan. sehingga banyak problem umat yang bersifat harian
tidak ditangani segera. Maka terjadilah apa yang dipertimbangkan oleh mas
Gufron sebagai "keterlanjuran" yang mesti disahkan.
Sebetulnya, paling tidak direkomendasikan untuk mengulangi akad nikah secara
biasa. bagi menghilangkan keraguan di beberapa kalangan. Selama kita
menghendaki kebaikan, vonis tidak sah bukanlah bahasa menghardik, melainkan
nasehat untuk mengambil jalur yang tidak meragukan. Ya Pasutri jangan kalang
kabut dengan fatwa itu; tapi pergi saja ke KUA atau ke masjid, ketika itu juga
perkara dapat diselesaikan. di kantor KUA atau masjid itu juga langsung
diperbarui akadnya. 10 menit beres. Apa yang telah lewat, kan Islam memberi
kemudahan dan maaf. Kecuali pake acara adat, nah baru menyusahkan.
Misalkan, akad itu sudah berlangsung 10 tahun silam, yang tidak berarti
anak-anak itu dikatakan anak zina. Toh, orang tua yang bertaubat, menghilangkan
status lama yang pernah menimpa. Sebagai contoh orang yang baru masuk islam,
anak-anak mereka yang lahir di masa kafir, kan tidak ada ulama yang mengatakan
anak-anak itu hasil zina.
Wallahu a'lam.
[Non-text portions of this message have been removed]