Mas Anis, "Lisan" di sini hampir pasti bermakna bahasa, bukan anggota tubuh, bibir atau mulut. Hanya saya ragu, apa benar nash yang saya kutip itu yang menjadi sumber rujukan dalam menetapkan syarat seorang saksi harus melihat mimik bibir mempelai laki2 dan wali saat keduanya berijab-qabul.
Nash yang saya kutip itu terdapat di banyak kitab-kitab kuning yang selama ini menjadi rujukan penting di pesantren. Rasanya aneh jika terjadi kesalahan pemahaman. Mungkin ada nash lain yang menjadi rujukan. salam, ghofur ----- Original Message ----- From: "Anis Masduki" <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, June 04, 2009 5:16 PM Subject: [kmnu2000] Re: NU: Pernikahan via Internet Tak Sah > "wa ma'rifatu lisaanil muta'aqidayn" (diantara syarat sah seseorang > menjadi > saksi nikah, ia harus mengerti "lisan" dua orang yang sedang melangsungkan > akad nikah). > > >>> Saya sepakat dengan Anda Gus. Banyak santri rupanya masih salah memahami >>> kata 'lisan' di situ. Al Quran mengatakan "Lisan arabiy mubin" yang >>> artinya adalah bahasa. Hanya saja saya menambahi jika arti lisan yang >>> dimaksudkan teks tersebut lebih luas, tidak hanya perbedaan bahasa >>> tetapi juga perbedaan pengertian dalam satu bahasa, seperti dalam >>> transaksi jual beli dan lainnya, kecuali sudah menjadi urf. Saya belum >>> mengecek langsung di kamus-kamus mengenai kata ini, tapi saya pikir >>> tambahan saya itu logis. > > > Salam, > Anis Mashduqi > __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 4134 (20090605) __________ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset.com
