Saya khawatir (maaf) ada yang disalah mengerti dalam tulisan saya sebelumnya. Karena itu saya ingin menegaskan saja.
1. Ketika saya mengatakan bisa menerima keberatan BM dan juga Sofwan Nadi, itu hanya sebatas anjuran agar nikah dilaksanakan seperti umumnya, tidak melalui internet. Tapi mengenai nikah itu sendiri, alasan-alasan fikih yang diajukan BM maupn Sofwan Nadi sangat lemah. 2. Bagi saya, dan juga banyak ulama, nikah melalui internet dalam gambaran yang sebelumnya saya jelaskan, hukumnya SAH, dan jauh lebih memenuhi kriteria sahnya akad nikah daripada gambaran yang dipaparkan oleh Imam Ghozali dalam bukunya Al-Wasith. salam, ghofur ----- Original Message ----- From: "sofwan nadi" <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Monday, June 08, 2009 5:06 AM Subject: Re: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah Mas Gofur menjelaskan pertimbangan dengan perkataan sbb: "Permasalahannya begini: jika ada calon pasutri --dengan kondisi tertentu atau alasan tertentu, atau bahkan tanpa alasan sekalipun-- melangsungkan akad nikah melalui cyber media dengan fasilitas layar proyektor, apa lalu dihukumi akad-nikah tidak sah. Dan dengan itu, keduanya tidak bisa dianggap berstatus suami-istri?" Maka saya berkata: Inilah permasalahan umat hari ini, kebanyakan orang mengambil inisiatif atas perbuatan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Ulama. NU pun tidak menyatakan memiliki Majlis Yas'alunaka Fiddiin yang beroperasi harian dalam menjalankan fungsi menjadi tempat umat bertanya; yang ada baru majlis bahtsul masail yang bekerja berkala tahunan. sehingga banyak problem umat yang bersifat harian tidak ditangani segera. Maka terjadilah apa yang dipertimbangkan oleh mas Gufron sebagai "keterlanjuran" yang mesti disahkan. Sebetulnya, paling tidak direkomendasikan untuk mengulangi akad nikah secara biasa. bagi menghilangkan keraguan di beberapa kalangan. Selama kita menghendaki kebaikan, vonis tidak sah bukanlah bahasa menghardik, melainkan nasehat untuk mengambil jalur yang tidak meragukan. Ya Pasutri jangan kalang kabut dengan fatwa itu; tapi pergi saja ke KUA atau ke masjid, ketika itu juga perkara dapat diselesaikan. di kantor KUA atau masjid itu juga langsung diperbarui akadnya. 10 menit beres. Apa yang telah lewat, kan Islam memberi kemudahan dan maaf. Kecuali pake acara adat, nah baru menyusahkan. Misalkan, akad itu sudah berlangsung 10 tahun silam, yang tidak berarti anak-anak itu dikatakan anak zina. Toh, orang tua yang bertaubat, menghilangkan status lama yang pernah menimpa. Sebagai contoh orang yang baru masuk islam, anak-anak mereka yang lahir di masa kafir, kan tidak ada ulama yang mengatakan anak-anak itu hasil zina. Wallahu a'lam. __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 4142 (20090609) __________ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset.com
