Saya khawatir (maaf) ada yang disalah mengerti dalam tulisan saya 
sebelumnya. Karena itu saya ingin menegaskan saja.

1. Ketika saya mengatakan bisa menerima keberatan BM dan juga Sofwan Nadi, 
itu hanya sebatas anjuran agar nikah dilaksanakan seperti umumnya, tidak 
melalui internet. Tapi mengenai nikah itu sendiri, alasan-alasan fikih yang 
diajukan BM maupn Sofwan Nadi sangat lemah.

2. Bagi saya, dan juga banyak ulama, nikah melalui internet dalam gambaran 
yang sebelumnya saya jelaskan, hukumnya SAH, dan jauh lebih memenuhi 
kriteria sahnya akad nikah daripada gambaran yang dipaparkan oleh Imam 
Ghozali dalam bukunya Al-Wasith.

salam,
ghofur


----- Original Message ----- 
From: "sofwan nadi" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, June 08, 2009 5:06 AM
Subject: Re: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah


Mas Gofur menjelaskan pertimbangan dengan perkataan sbb:

"Permasalahannya begini: jika ada calon pasutri --dengan kondisi tertentu
atau alasan tertentu, atau bahkan tanpa alasan sekalipun-- melangsungkan 
akad
nikah melalui cyber media dengan fasilitas layar proyektor, apa lalu
dihukumi akad-nikah tidak sah. Dan dengan itu, keduanya tidak bisa dianggap
berstatus suami-istri?"

Maka saya berkata:
Inilah permasalahan umat hari ini, kebanyakan orang mengambil inisiatif atas 
perbuatan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Ulama. NU pun tidak 
menyatakan memiliki Majlis Yas'alunaka Fiddiin yang beroperasi harian dalam 
menjalankan fungsi menjadi tempat umat bertanya; yang ada baru majlis 
bahtsul masail yang bekerja berkala tahunan. sehingga banyak problem umat 
yang bersifat harian tidak ditangani segera. Maka terjadilah apa yang 
dipertimbangkan oleh mas Gufron sebagai "keterlanjuran" yang mesti disahkan.

Sebetulnya, paling tidak direkomendasikan untuk mengulangi akad nikah secara 
biasa. bagi menghilangkan keraguan di beberapa kalangan. Selama kita 
menghendaki kebaikan, vonis tidak sah bukanlah bahasa menghardik, melainkan 
nasehat untuk mengambil jalur yang tidak meragukan. Ya Pasutri jangan kalang 
kabut dengan fatwa itu; tapi pergi saja ke KUA atau ke masjid, ketika itu 
juga perkara dapat diselesaikan. di kantor KUA atau masjid itu juga langsung 
diperbarui akadnya. 10 menit beres. Apa yang telah lewat, kan Islam memberi 
kemudahan dan maaf. Kecuali pake acara adat, nah baru menyusahkan.

Misalkan, akad itu sudah berlangsung 10 tahun silam, yang tidak berarti 
anak-anak itu dikatakan anak zina. Toh, orang tua yang bertaubat, 
menghilangkan status lama yang pernah menimpa. Sebagai contoh orang yang 
baru masuk islam, anak-anak mereka yang lahir di masa kafir, kan tidak ada 
ulama yang mengatakan anak-anak itu hasil zina.

Wallahu a'lam.


__________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature 
database 4142 (20090609) __________

The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset.com


Kirim email ke