Salam, Nilai kesakralan saya kira tidak berhubungan dengan bagaimana akad nikah dilangsungkan, tetapi berhubungan dengan "institusi pernikahan" itu sendiri, bukan di luar dirinya. Maka apabila akan dilaksanakan di masjid, di rumah, dengan konsep mewah atau sederhana, dengan prasmanan atau box misalnya, itu sekedar pilihan selera saja yang bisa jadi mendukung kesan kesakralan tapi bukan subyek sakral itu sendiri. Kesungguhan niat pun tidak bisa diukur dengan hal-hal teknis seperti itu.
Adapun anjuran untuk memperbarui akad saya kira bisa diterima hanya saja setahu saya, memperbarui akad bukan berarti akad yang lalu dianggap batal, dia hanya menguatkan dan menyempurnakan. Terima kasih. Salam, Anis Mashduqi --- In [email protected], sofwan nadi <de_a...@...> wrote: > > Mas Gofur menjelaskan pertimbangan dengan perkataan sbb: > > "Permasalahannya begini: jika ada calon pasutri --dengan kondisi tertentu > atau alasan tertentu, atau bahkan tanpa alasan sekalipun-- melangsungkan akad > nikah melalui cyber media dengan fasilitas layar proyektor, apa lalu > dihukumi akad-nikah tidak sah. Dan dengan itu, keduanya tidak bisa dianggap > berstatus suami-istri?" > > Maka saya berkata: > Inilah permasalahan umat hari ini, kebanyakan orang mengambil inisiatif atas > perbuatan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Ulama. NU pun tidak > menyatakan memiliki Majlis Yas'alunaka Fiddiin yang beroperasi harian dalam > menjalankan fungsi menjadi tempat umat bertanya; yang ada baru majlis bahtsul > masail yang bekerja berkala tahunan. sehingga banyak problem umat yang > bersifat harian tidak ditangani segera. Maka terjadilah apa yang > dipertimbangkan oleh mas Gufron sebagai "keterlanjuran" yang mesti disahkan. > > Sebetulnya, paling tidak direkomendasikan untuk mengulangi akad nikah secara > biasa. bagi menghilangkan keraguan di beberapa kalangan. Selama kita > menghendaki kebaikan, vonis tidak sah bukanlah bahasa menghardik, melainkan > nasehat untuk mengambil jalur yang tidak meragukan. Ya Pasutri jangan kalang > kabut dengan fatwa itu; tapi pergi saja ke KUA atau ke masjid, ketika itu > juga perkara dapat diselesaikan. di kantor KUA atau masjid itu juga langsung > diperbarui akadnya. 10 menit beres. Apa yang telah lewat, kan Islam memberi > kemudahan dan maaf. Kecuali pake acara adat, nah baru menyusahkan. > > Misalkan, akad itu sudah berlangsung 10 tahun silam, yang tidak berarti > anak-anak itu dikatakan anak zina. Toh, orang tua yang bertaubat, > menghilangkan status lama yang pernah menimpa. Sebagai contoh orang yang baru > masuk islam, anak-anak mereka yang lahir di masa kafir, kan tidak ada ulama > yang mengatakan anak-anak itu hasil zina. > > Wallahu a'lam. > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
