Assalamu`alaykum,

Jazakallahu Kyai atas penjelasannya!
Semoga dapat menjadi bagian dari amal jariyah!

Wassalam,
HarryMau

----- Original Message ----- 
From: "Abdul GhOfuR" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, June 04, 2009 18:50
Subject: Re: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah


> Akad nikah melalui internet tergambarkan dalam beberapa cara. Pertama
> melalui fasilitas voise. Kedua melalui tulisan (chatting dengan tulisan
> ketik biasa). Dan ketiga melalui suara dan layar visual. Dalam laporan
> GATRA, BM Jatim terarahkan kepada model ketiga, yaitu visual. Cyber media
> dalam masalah yang dibahas BM ditarsiri dengan "internet yang terhubung
> melalui proyektor LCD". Saya tidak tahu persis, penafsiran ini dari GATRA,
> atau dari jurubicara BM.
>
> Saya khawatir ini penjelasan dari GATRA.
>
> Tapi baiklah kita terima penjelasan ini. Lalu kenapa tidak sah?
>
> Ada dua alasan yang diajukan. Pertama: pengantin laki2, wali, dan saksi
> tidak berada dalam satu "majlisul 'aqd" (majlis akad). Kedua: Pengantin
> laki2 dan saksi tidak bertatap muka/melihat mimik bibir penghulu/wali 
> ketika
> melafadzkan ijab.
>
> Untuk yang pertama, harus diperjelas apa yang dimaksud dengan majlis akad?
>
> Majlis akad adalah majlis tempat berertemunya orang-orang yang terlibat
> dalam satu transaksi saat transaksi berlangsung. Majlis akad bukan hanyak
> menyangkut akad nikah, tetapi menyangkut pula akad2 yang lain, seperti
> transaksi jual-beli, sewa, pinjam, dan lain sebagainya.
>
> Dalam fikih Islam, salah satu syarat sahnya sebuah transaksi adalah
> dilangsukannya transaksi dalam satu majlis. Misalnya A menjual kambing
> (ijab) kepada B pada hari Sabtu, lalu keduanya berpisah tanpa ada 
> konfirmasi
> dari B. Hari berikutnya keduanya bertemu kembali, lalu tiba2 B menyetujui
> (qabul) transaksi yang diajukan A di hari sebelumnya. Di sini ijab dan 
> qabul
> tidak berlangsung dalam satu majlis. Pernyataan B (qabul) tidak dianggap
> sebagai jawaban atas tawaran A (ijab), karena berbeda majlis.
>
> Majlis (tempat) berlangsungnya transaksi tidak harus dimaknai secara harfi
> atau apa adanya sesaui arti leterlek kalimat "majlis". Ia tergantung
> situasi. Misalnya A yang berada di Indonesia menjual sebidang tanah kepada 
> B
> yang berada di Mesir melalui saluran telephon. Pada kasus ini, saya tidak
> menemukan satu ulama' pun yang menyatakan bahwa jarak yang membentang jauh
> antara dua negara ini bisa menjadi pemisah majlis akad. Semua ulama 
> sepakat,
> bahwa transaski tersebut, walau dilakukan oleh dua orang di beda negara,
> dianggap berlangsung dalam satu majlis akad.
>
> Kembali ke akad nikah melalui jaringan internet. Mempelai lelaki berada di
> Saudi, wali dan dua saksi berada di Indonesia. Baik di Saudi maupun di
> Indonesia sama2 menggunakan layar proyektor. Pada masing-masing tempat
> disaksikan pula oleh orang banyak, sehingga tidak dikhawatirkan terhadinya
> penipuan tekhnologi. Semua berlangsung gamblang, dan dengan layar yang
> jernih.
>
> Apakah yang demikian ini dianggap tidak satu majlis akad?
>
> Saya sendiri cenderung menganggapnya sebagai satu majlis. Keculai majlis
> akad kita pahami dalam artinya yang sangat harfy: harus duduk manis dalam
> satu tempat.
>
> Untuk alasan yang kedua: "pengantin laki2 dan saksi tidak bertatap
> muka/melihat mimik bibir penghulu/wali ketika melafadzkan ijab", perlu 
> dicek
> ulang syarat ini, dari mana sumbernya. Betulkah dalam akad nikah 
> disyaratkan
> saksi harus melihat mimik bibir penguhulu dan mempelai laki2? Apakah 
> dengan
> demikian saksi harus memandang kedua bibir penghulu/wali dan mempelai 
> laki2
> saat melafadzkan ijab-qabul?
>
> Saya menduga (saya berharap saya yang salah), ini ada kesalahan pemahaman.
> Saya menduga, nash berikut yang menjadi sumber alasan kedua:
>
> "wa ma'rifatu lisaanil muta'aqidayn" (diantara syarat sah seseorang 
> menjadi
> saksi nikah, ia harus mengerti "lisan" dua orang yang sedang melangsungkan
> akad nikah).
>
> Nash ini ada di fikih-fikih Syafiiyah, tapi tidak akan kita jumpai dalam
> fikih-fikih madzhab lain.
>
> Mungkin kalimat "lisan" di sini diartikan bibir atau mulut, sehingga
> menimbulkan kefahaman, saksi haru melihat kedua mimik wali dan mempelai
> laki-laki saat keduanya melafadzkan ijab qabul.
>
> Tampaknya ini pemahaman yang salah. Arti yang benar (koreksi kalau salah):
> "saksi harus faham bahasa yang digunakan oleh penghulu dan mempelai 
> laki2."
> Sesuai syarat ini, seseorang yang tidak faham bahasa Arab, tidak sah 
> menjadi
> saksi akad nikah yang ijab-qabulnya menggunakan bahasa Arab.
>
> [Ini dugaan sementara. Sekali lagi, semoga saya yang salah.]
>
> Kemudian jika benar ada syarat demikian, maka dengan adanya layar yang
> jernih, saksi bisa dengan jelas melihat mimik bibir keduanya saat
> melafadzkan ijab-qabul.
>
> Selain kedua alasan di muka, BM menjelaskan bahwa akad nikah bersifat
> sakral.
>
> Yang ini sepenuhnya setuju. Kata Nabi Muhammad SAW: "kalian (kaum lelaki)
> menikahi mereka (kaum wanita) dengan amanat Allah, dan kalian halal
> berhubungan dengan mereka melalui kalimat Allah." Tapi ini tidak sampai 
> pada
> penghukuman tidak-sahnya akad nikah.
>
> Sebagaimana saya tegaskan dari awal, apa yang saya sampaikan ini mengenai
> akan nikah melalui layar proyektor. Bukan akad nikah melalui voise (atau
> telephon), atau tulisan ketik. Karena dalam dua masalah ini, pembahasannya
> sedikit berbeda.
>
> salam,
> ghofur
>
>
> 


Kirim email ke