Assalamu`alaykum, Jazakallahu Kyai atas penjelasannya! Semoga dapat menjadi bagian dari amal jariyah!
Wassalam, HarryMau ----- Original Message ----- From: "Abdul GhOfuR" <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, June 04, 2009 18:50 Subject: Re: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah > Akad nikah melalui internet tergambarkan dalam beberapa cara. Pertama > melalui fasilitas voise. Kedua melalui tulisan (chatting dengan tulisan > ketik biasa). Dan ketiga melalui suara dan layar visual. Dalam laporan > GATRA, BM Jatim terarahkan kepada model ketiga, yaitu visual. Cyber media > dalam masalah yang dibahas BM ditarsiri dengan "internet yang terhubung > melalui proyektor LCD". Saya tidak tahu persis, penafsiran ini dari GATRA, > atau dari jurubicara BM. > > Saya khawatir ini penjelasan dari GATRA. > > Tapi baiklah kita terima penjelasan ini. Lalu kenapa tidak sah? > > Ada dua alasan yang diajukan. Pertama: pengantin laki2, wali, dan saksi > tidak berada dalam satu "majlisul 'aqd" (majlis akad). Kedua: Pengantin > laki2 dan saksi tidak bertatap muka/melihat mimik bibir penghulu/wali > ketika > melafadzkan ijab. > > Untuk yang pertama, harus diperjelas apa yang dimaksud dengan majlis akad? > > Majlis akad adalah majlis tempat berertemunya orang-orang yang terlibat > dalam satu transaksi saat transaksi berlangsung. Majlis akad bukan hanyak > menyangkut akad nikah, tetapi menyangkut pula akad2 yang lain, seperti > transaksi jual-beli, sewa, pinjam, dan lain sebagainya. > > Dalam fikih Islam, salah satu syarat sahnya sebuah transaksi adalah > dilangsukannya transaksi dalam satu majlis. Misalnya A menjual kambing > (ijab) kepada B pada hari Sabtu, lalu keduanya berpisah tanpa ada > konfirmasi > dari B. Hari berikutnya keduanya bertemu kembali, lalu tiba2 B menyetujui > (qabul) transaksi yang diajukan A di hari sebelumnya. Di sini ijab dan > qabul > tidak berlangsung dalam satu majlis. Pernyataan B (qabul) tidak dianggap > sebagai jawaban atas tawaran A (ijab), karena berbeda majlis. > > Majlis (tempat) berlangsungnya transaksi tidak harus dimaknai secara harfi > atau apa adanya sesaui arti leterlek kalimat "majlis". Ia tergantung > situasi. Misalnya A yang berada di Indonesia menjual sebidang tanah kepada > B > yang berada di Mesir melalui saluran telephon. Pada kasus ini, saya tidak > menemukan satu ulama' pun yang menyatakan bahwa jarak yang membentang jauh > antara dua negara ini bisa menjadi pemisah majlis akad. Semua ulama > sepakat, > bahwa transaski tersebut, walau dilakukan oleh dua orang di beda negara, > dianggap berlangsung dalam satu majlis akad. > > Kembali ke akad nikah melalui jaringan internet. Mempelai lelaki berada di > Saudi, wali dan dua saksi berada di Indonesia. Baik di Saudi maupun di > Indonesia sama2 menggunakan layar proyektor. Pada masing-masing tempat > disaksikan pula oleh orang banyak, sehingga tidak dikhawatirkan terhadinya > penipuan tekhnologi. Semua berlangsung gamblang, dan dengan layar yang > jernih. > > Apakah yang demikian ini dianggap tidak satu majlis akad? > > Saya sendiri cenderung menganggapnya sebagai satu majlis. Keculai majlis > akad kita pahami dalam artinya yang sangat harfy: harus duduk manis dalam > satu tempat. > > Untuk alasan yang kedua: "pengantin laki2 dan saksi tidak bertatap > muka/melihat mimik bibir penghulu/wali ketika melafadzkan ijab", perlu > dicek > ulang syarat ini, dari mana sumbernya. Betulkah dalam akad nikah > disyaratkan > saksi harus melihat mimik bibir penguhulu dan mempelai laki2? Apakah > dengan > demikian saksi harus memandang kedua bibir penghulu/wali dan mempelai > laki2 > saat melafadzkan ijab-qabul? > > Saya menduga (saya berharap saya yang salah), ini ada kesalahan pemahaman. > Saya menduga, nash berikut yang menjadi sumber alasan kedua: > > "wa ma'rifatu lisaanil muta'aqidayn" (diantara syarat sah seseorang > menjadi > saksi nikah, ia harus mengerti "lisan" dua orang yang sedang melangsungkan > akad nikah). > > Nash ini ada di fikih-fikih Syafiiyah, tapi tidak akan kita jumpai dalam > fikih-fikih madzhab lain. > > Mungkin kalimat "lisan" di sini diartikan bibir atau mulut, sehingga > menimbulkan kefahaman, saksi haru melihat kedua mimik wali dan mempelai > laki-laki saat keduanya melafadzkan ijab qabul. > > Tampaknya ini pemahaman yang salah. Arti yang benar (koreksi kalau salah): > "saksi harus faham bahasa yang digunakan oleh penghulu dan mempelai > laki2." > Sesuai syarat ini, seseorang yang tidak faham bahasa Arab, tidak sah > menjadi > saksi akad nikah yang ijab-qabulnya menggunakan bahasa Arab. > > [Ini dugaan sementara. Sekali lagi, semoga saya yang salah.] > > Kemudian jika benar ada syarat demikian, maka dengan adanya layar yang > jernih, saksi bisa dengan jelas melihat mimik bibir keduanya saat > melafadzkan ijab-qabul. > > Selain kedua alasan di muka, BM menjelaskan bahwa akad nikah bersifat > sakral. > > Yang ini sepenuhnya setuju. Kata Nabi Muhammad SAW: "kalian (kaum lelaki) > menikahi mereka (kaum wanita) dengan amanat Allah, dan kalian halal > berhubungan dengan mereka melalui kalimat Allah." Tapi ini tidak sampai > pada > penghukuman tidak-sahnya akad nikah. > > Sebagaimana saya tegaskan dari awal, apa yang saya sampaikan ini mengenai > akan nikah melalui layar proyektor. Bukan akad nikah melalui voise (atau > telephon), atau tulisan ketik. Karena dalam dua masalah ini, pembahasannya > sedikit berbeda. > > salam, > ghofur > > >
