Sengaja saya copykan pertanyaan dibawah ini, tanpa menyebutkan sipenanyanya. Semoga ada manfaatnya.
> > Assalamu A'laikum w.w. Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu. > Kamanakan Rahima yang selalu dimulyakan Allah. > Ambo kabatanyo pulo ciek lai ka Rahima. > Dikampuang awak ado kegiatan ekonomi nan banamo > "Pagang > Gadai". Caritonyo, kalau seandainyo Rahima punyo > pitih, > seseorang akan meminjam pitih ka Rahima, dan > seseorang > tersebut akan menyerahkan sebidang tanah (sawah atau > kebun) > yang akan Rahima olah dan ambil seluruh hasilnya. > Peristiwa > tersebut biasanya (dan harus), dinyatakan dalam > kertas > segel, ditandatangani oleh pemilik pitih dan pemilik > tanah > (sawah atau kebun). Kegiatan ini harus diketahui dan > ikut > tanda tangan dalam perjanjian, saudara perempuan > atau siapa > saja yang perempuan di pihak yang meminjam uang. Ini > persyaratan, karena yang digadai biasanya "harato > pusako" > atau tanah ulayat. Disamping itu harus pula > diketahui dan > ikut tanda tangan "penghulu" atau datuk kedua belah > pihak. > Ketentuan lain yang lazim di kampung saya, bahwa > pemilik > tanah baru dapat menebus kembali setelah dua tahun > (dua > kali panen padi, waktu dahulu panen padi di sawah > hanya > sekali dalam setahun). > Permasalahan bagi saya, apakah peristiwa tersebut > sah > menurut hukum Islam. Karena menurut hemat saya, > kalau > seseorang meminjam, borg itu tidak harus dikuasai > oleh yang > memberikan pinjaman. > Maaf, sampai sekarang saya sebagai "datuk" belum mau > kut > tanda tangan (melegalisir) "pagang gadai" ini. > Hal ini pernah saya tanyakan kepada ayah saya, dan > beliau > berdalih bahwa ini adalah peristiwa adat yang beliau > sebu > sebagai "salang tenggang". Yang punya harta > meminjamkan > tanahnya (manyalang = meminjam), yang punya uang > "menenggang" (memikirkan orang yang tidak punya uang > namun > dengan menguasai borg) yaitu meminjamkan uangnya. > > Semoga Rahima dapat menghilangkan keraguan saya dari > perspektif hukum Islam. Kanda, dalam Islam, setiap hutang piutang harusnya dituliskan, kecuali sesama peminjam dan yang dipinjamkan saling percaya antara satu sama lainnya. Namun sebaiknya dituliskan, sesuai dengan firman Allah Ta'ala : " Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (tidak dengan tunai), saling berhutang, pada waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah......dan hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi, jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai......janganlah kamu jemu menulis hutang-hutang itu, apakah kecil hutangnya atau besar, sampai batas waktu yang diberikan....(Q.S Albaqarah 282, tolong dilihat dalam terjemahannya, panjang sekali). Jadi jelaslah disana bagaimana hukum hutang piutang. Hal ini tidak jauh beda dengan "gadai". Hanya saja, gadai dalam bentuk "barang". Kasus sebagaimana contoh diatas, memang harus ditulis dan ada dua orang saksi, ada lelakinya. Selama yang menerima gadai itu, maka ia berhak memakai tanah atau barang yang digadaikan itu, tidak harus menurut yang empunya, karena buat sementara sampai hutang terlunas hasil dari tanah atau barang itu adalah milik yang memberikan hutang tersebut. Ini sama saja dengan kita menyewa rumah. Contoh kasus yang saya ceritakan kemaren, pada hakikatnya meski itu rumah bukan milik saya, tetapi sepenuhnya selama perjanjian dalam batas waktu, maka rumah itu hak saya untuk memakainya, karena saya sudah bayar penuh sesuai dengan perjanjian, sama sekali sipemilik rumah tidak berhak menyewakan lagi, walau saya tidak ada dirumah tersebut,(malah dosa bukan, karena itu kategori "mencuri" yang terselubung), biarkan saja, Allah sajalah yang maha tahu, saya pribadi ngak peduli, cuman keheranan saja, itu ada dinegeri Sumbar yang setahu saya kuat agamanya, namun kenapa masih mampu melaksanakan hal-hal yang kayak begituan, saya tidak mau ribut hanya karena masalah duit, tanah, rumah atau apalah namanya. Buat apa bikin masalah, yang ada saja sudah seabrek problema banyaknya yang harus saya selesaikan. Begitu juga masalh gadai barang atau tanah, sampai waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi pembayaran hutang), maka hak tanah/barang sepenuhnya milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual tanah atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja menurut pandangan Islam. Wassalamu'alaikum. Rahima. > > Wassalamu A'laikum w.w. > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

