Sengaja saya copykan pertanyaan dibawah ini, tanpa
menyebutkan sipenanyanya. Semoga ada manfaatnya.


> 
> Assalamu A'laikum w.w.

Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu.

> Kamanakan Rahima yang selalu dimulyakan Allah.
> Ambo kabatanyo pulo ciek lai ka Rahima.
> Dikampuang awak ado kegiatan ekonomi nan banamo
> "Pagang
> Gadai". Caritonyo, kalau seandainyo Rahima punyo
> pitih,
> seseorang akan meminjam pitih ka Rahima, dan
> seseorang
> tersebut akan menyerahkan sebidang tanah (sawah atau
> kebun)
> yang akan Rahima olah dan ambil seluruh hasilnya.
> Peristiwa
> tersebut biasanya (dan harus), dinyatakan dalam
> kertas
> segel, ditandatangani oleh pemilik pitih dan pemilik
> tanah
> (sawah atau kebun). Kegiatan ini harus diketahui dan
> ikut
> tanda tangan dalam perjanjian, saudara perempuan
> atau siapa
> saja yang perempuan di pihak yang meminjam uang. Ini
> persyaratan, karena yang digadai biasanya "harato
> pusako"
> atau tanah ulayat. Disamping itu harus pula
> diketahui dan
> ikut tanda tangan "penghulu" atau datuk kedua belah
> pihak.
> Ketentuan lain yang lazim di kampung saya, bahwa
> pemilik
> tanah baru dapat menebus kembali setelah dua tahun
> (dua
> kali panen padi, waktu dahulu panen padi di sawah
> hanya
> sekali dalam setahun).
> Permasalahan bagi saya, apakah peristiwa tersebut
> sah
> menurut hukum Islam. Karena menurut hemat saya,
> kalau
> seseorang meminjam, borg itu tidak harus dikuasai
> oleh yang
> memberikan pinjaman.
> Maaf, sampai sekarang saya sebagai "datuk" belum mau
> kut
> tanda tangan (melegalisir) "pagang gadai" ini.
> Hal ini pernah saya tanyakan kepada ayah saya, dan
> beliau
> berdalih bahwa ini adalah peristiwa adat yang beliau
> sebu
> sebagai "salang tenggang". Yang punya harta
> meminjamkan
> tanahnya (manyalang = meminjam), yang punya uang
> "menenggang" (memikirkan orang yang tidak punya uang
> namun
> dengan menguasai borg) yaitu meminjamkan uangnya. 
> 
> Semoga Rahima dapat menghilangkan keraguan saya dari
> perspektif hukum Islam.

Kanda, dalam Islam, setiap hutang piutang harusnya
dituliskan, kecuali sesama peminjam dan yang
dipinjamkan saling percaya antara satu sama lainnya.
Namun sebaiknya dituliskan, sesuai dengan firman Allah
Ta'ala :

 " Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah (tidak dengan tunai), saling berhutang,
pada waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah......dan
hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi, jika tidak
ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai......janganlah kamu jemu menulis hutang-hutang
itu, apakah kecil hutangnya atau besar, sampai batas
waktu yang diberikan....(Q.S Albaqarah 282, tolong
dilihat dalam terjemahannya, panjang sekali).

Jadi jelaslah disana bagaimana hukum hutang piutang.
Hal ini tidak jauh beda dengan "gadai".

Hanya saja, gadai dalam bentuk "barang". Kasus
sebagaimana contoh diatas, memang harus ditulis dan
ada dua orang saksi, ada lelakinya.

Selama yang menerima gadai itu, maka ia berhak memakai
tanah atau barang yang digadaikan itu, tidak harus
menurut yang empunya, karena buat sementara sampai
hutang terlunas hasil dari tanah atau barang itu
adalah milik yang memberikan hutang tersebut.

Ini sama saja dengan kita menyewa rumah. Contoh kasus
yang saya ceritakan kemaren, pada hakikatnya meski itu
rumah bukan milik saya, tetapi sepenuhnya selama
perjanjian dalam batas waktu, maka rumah itu hak saya
untuk memakainya, karena saya sudah bayar penuh sesuai
dengan perjanjian, sama sekali sipemilik rumah tidak
berhak menyewakan lagi, walau saya tidak ada dirumah
tersebut,(malah dosa bukan, karena itu kategori
"mencuri" yang terselubung), biarkan saja, Allah
sajalah yang maha tahu, saya pribadi ngak peduli,
cuman keheranan saja, itu ada dinegeri Sumbar yang
setahu saya kuat agamanya, namun kenapa masih mampu
melaksanakan hal-hal yang kayak begituan, saya tidak
mau ribut hanya karena masalah duit, tanah, rumah atau
apalah namanya. Buat apa bikin masalah, yang ada saja
sudah seabrek problema banyaknya yang harus saya
selesaikan. 

Begitu juga masalh gadai barang atau tanah, sampai
waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar
hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi
pembayaran hutang), maka hak tanah/barang sepenuhnya
milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual tanah
atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan
miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja
menurut pandangan Islam.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

> 
> Wassalamu A'laikum w.w.
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke