Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Dik Ronald, kabar uni baik-baik saja.
Alhamdulillahirabbil'aalamiin. Dik Ronald telah
menjelaskannya. Bagaimana sanak Yanurmal?

Saya sengaja memberikan komentar sedikit saja, agar
yang lain juga turut mencoba membuka-buka buku fiqh
tersebut. Kalau saya melulu menterjemahkan, kalau saya
lagi mood, dan tidak sedang letih sekali, akan saya
terjemahkan.

Tapi sudah berapa hari ini saya sangat-sangat sibuk,
sehingga sangat-sangat letih buat menterjemahkan itu.
Jujur aja, ini bukan untuk maksud berbicara "kurang
enak", tetapi kondisi saya pada hakikatnya benar-benar
letih, karena saya sendiri bingung, kenapa sudah
berapa bulan ini, haid saya bisa dua kali sebulan, dan
masa haid sampai 10 hari. Baru selesai mandi,
semingguny sudah haid lagi.

Bisa dibayangkan, darah yang keluar terus menerus ini,
membuat keletihan pada diri saya, ngantuk, sering ngak
mood. Apakah ini tanda-tanda mau berhenti haid sama
sekali, alhamdulilah, kalau begitu, bisa shalat
tahajjud tiap malam, bisa hafal quran tiap detik,
etc... Apakah karena pasang spiral? Kenapa dari dulu
normal-normal saja?.

Nah, kondisi saya ini mempengaruhi tulisan saya di
milist, makanya saya minta bantuan agar yang lain,
kalau saja ada terjemahannya dalam pembahasan yang
sedang dibicarakan, saya sangat berterimakasih. Dan
untuk dik Ronald, uni ucapkan terimakasih banyak,
karena telah membantu uni, buat sanak Yanurmal. Semoga
bisa dimengerti pembahasan gadai itu bagaimana dalam
Islam, dalilnya ada koq? 

Jadi beda antara meminjam duit, dengan tidak ada
jaminana(tebusan, gadai), dengan meminjam duit memakai
gadai, tebusan. Yang sedang dibicarakan adalah masalah
meminjam dengan tebusan itu, atau Gadai.

Wassalamu'alaikum. Rahima.



--- 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalaamu 'alaikum Wr Wb
> 
> Uni Rahima, gimana kabarnya ? juga buat uda
> Yanurmal, salam kenal
> Udah lama saya tidak nimbrung lagi dan hanya duduk
> di pingir saja.
> Tapi topik kali ini cukup menarik perhatian saya,
> jadi boleh ya saya
> sedikit nimbrung....?
> ---
> 
> Gadai atau Rahn dibolehkan di dalam Islam.
> Landasannya :
> 
> 1. "jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah
> tidak secara tunai) sedang
> kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada
> barang tanggungan yang
> dipegang (oleh yang berpiutang)..". (QS Al-Baqarah
> ayat 283) Ayat ini secara
> eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang
> dipegang oleh yang berpiutang.
> Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa
> dikenal sebagai objek gadai
> atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.
> 
>

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke