Assalaamu 'alaikum Wr Wb

Uni Rahima, gimana kabarnya ? juga buat uda Yanurmal, salam kenal
Udah lama saya tidak nimbrung lagi dan hanya duduk di pingir saja.
Tapi topik kali ini cukup menarik perhatian saya, jadi boleh ya saya
sedikit nimbrung....?
---

Gadai atau Rahn dibolehkan di dalam Islam. Landasannya :

1. "jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang)..". (QS Al-Baqarah ayat 283) Ayat ini secara
eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.
Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai objek gadai
atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.

2. "Sesungguhnya Rasulullah saw pernah membeli makanan dengan berhutang dari
seorang yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya " (HR
Bukhari dan Muslim, riwayat dari 'Aisyah)

3. "Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang
yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada
orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya", (HR Jamaah
kecuali Muslim dan Nasa'i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).

Juga masih ada beberapa hadits lain termasuk Ijma para Ulama ttg akad Rahn
(lihat Al-Zuhaili, al-fiqh al-islami wa adillatuhu, 1985). Di Indonesia,
juga sudah ada fatwa Dewan Syariah Nasional utk itu (no. 25 tahun 2002), dgn
beberapa ketentuan penting sbb :

-. Murtahin (penerima barang) berhak menahan Marhun (barang) sampai semua
hutang Rahin (yg menyerahkan barang) dilunasi
-. Marhun tdk boleh dimanfa'atkan kecuali seizin Rahin dan tdk boleh
mengurangi nilai dari Marhun. Jadi pada dasarnya boleh dimanfa'atkan, atas
izin Rahin.
-. Biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.

Disinilah muncul ijtihad utk boleh mengambil keuntungan dari barang yang
digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan yg menjadi kewajiban Rahin. Nah,
biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para
pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk
keuangan syariah yang cukup menjanjikan.

Demikian, semoga bermanfa'at

wassalaam,
Ronald








On 5/5/06, Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Baiklah ibu Rahima.
> Saya ikuti pikiran ibu yang fokus ke dasar hukum saya.
>
> Biar nggak OOT,
> Apakah anda setuju yang kita bahas GADAI? Bukan masalah PINJAMAN-MEMINJAM
> SAJA atau masalaah JAMINAN SAJA karena semuanya berkaitan.
>
> Apaka anda setuju definisi GADAI saya berikut ini?
> GADAI adalah menjaminkan sebuah barang atas sebuah transaksi
> pinjam-meminjam.
>
> Kalau kedua pertanyaan diatas anda jawab SETUJU kita lanjut. Kalau tidak
> kita cukupkan saja disini dari pada mendatangkan celaka. Karena dari sisi
> bahasa saja kita sudah nggak nyambung.
>
> Jika anda setuju berarti sudah cukup jelas bahawa gadai itu adalah
> transaksi
> PINJAM-MEMINJAM yang melindungi hak pemberi pinjaman dengan barang
> gadaian/jaminan.
>
> Selama kita bicara gadai berarti kita membicarakan sebuah transaksi
> pinjam-meminjam. Disinilah tempatnya dasar hukum yang saya kemukakan
> tersebut.
> Tidak ada celah untuk mengambil manfaat dari transaksi pinjam-meminjam
> termasuk gadai. Nggak OOT kan jika dasar hukumnya "Mengambil upah, manfaat
> atas pinjam-meminjam adalah riba" ?
>
> Perlu diketahui yang saya sanggah tidak semua dari uraian anda tetapi
> hanya
> bagian berikut ini karena akan menyesatkan banyak orang di milis ini:
>
> "Selama yang menerima gadai itu, maka ia berhak memakai
> tanah atau barang yang digadaikan itu, tidak harus
> menurut yang empunya, karena buat sementara sampai
> hutang terlunas hasil dari tanah atau barang itu
> adalah milik yang memberikan hutang tersebut."
>
> Logikanya:
> Jika ada yang menggadaikan tanah kepada anda untuk jaminan pinjamannya
> senilai Rp. 5jt, sementara ditanah tersebut ada ratusan pohon kelapa yang
> sangat produktif. Apakah anda merasaha berhak atas buah kelapa tersebut
> yang
> jika anda jual semuanya bisa menghasilkan Rp.10jt misalnya.
>
> dan
>
> "Begitu juga masalh gadai barang atau tanah, sampai
> waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar
> hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi
> pembayaran hutang), maka hak tanah/barang sepenuhnya
> milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual tanah
> atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan
> miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja
> menurut pandangan Islam."
>
> Pandangan Islam yang mana? Apa ada agama Islam lain selain dari yang
> disebarkan Nabi Muhammad?
>
> Jika anda masih tidak bisa menerima sanggahan saya itu hak anda.
> Tapi saya berkewajiban mengingatkan yang lain jangan sampai salah dan
> mendapat celaka dari apa yang anda sampaikan.
>
> Mohon maaf jika kata2 saya menyakiti hati anda ibu rahima.
>
> Wasalam,
> Yanurmal
>
> On 5/5/06, Rahima <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
> >
> >
> >
> > --- Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > > On 5/5/06, Rahima < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > >
> > > > Tolong dibedakan antara Al Qardh=pinjaman, dengan
> > > > Addhaman= jaminan.
> > >
> > > Dalam Islam, meminjam, sama sekali tidak boleh
> > > > berlebih. Haram hukumnya, ini masuk dengan Riba.
> > > >
> > > > Berbeda dengan Al Qardh= jaminan. Seseorang
> > > meminjam
> > > > dengan jaminan.
> > > >
> > > > Dua hal diatas berbeda.
> > > >
> > > > Yang sanak Yanurmal sebutkan adalah Pinjaman(Al
> > > > Qardh), bukan " Jaminan"(Al Adhaman).
> > >
> > >
> > > Lho kok??? Jadi bingung. Yang saya bicarakan GADAI
> > > bu Rahima sesuai subject
> > > yang anda buat, dan saya kira cukup jelas diposting
> > > saya. Coba baca ulang
> > > deh posting saya tersebut.
> > >
> > > Gadai tidak akan ada kalau tidak ada
> > > pinjam-meminjam.
> > > Gadai tidak ada kalau tidak ada barang
> > > gadaian/jaminan.
> >
> > Sudah jelas bukan, bahwa antara kedua hal diatas sulit
> > untuk dipisahkan. Saya bukan OOT lho?
> >
> > Coba saya copykan kembali postingan sanak Yanurmal
> > dibawah ini:
> >
> > Kullu kordin jarron naf'an fahua riba.
> >
> > Bukankah justru sanak sendiri yang OOT?
> >
> > Itu sebabnya balasan tanggapan saya, mengenai hal
> > pinjam meminjam ini. Karena sanak mengatakan Riba.
> >
> > Saya berbicara masalah gadai koq. Sanak malah
> > membicarakan masalah Qardhin=pinjaman(lihat deh yang
> > sanak tuliskan diatas, apakah saya salah baca?)
> >
> > Untuk lebih jelsnya, silahkan baca pembahasan Gadai
> > ini pada firman Allah Ta'ala : " Apabila kamu tidak
> > memiliki seorang penulis didalam perjalanan, maka
> > ambillah barang jaminan(gadai
> > ) yang dapat kamu pegang.
> >
> > Jadi, dalil gadai ini sendiri ada dalilnya dalam
> > Alquran, juga hadist Rasulullah. Coba deh buka-buka
> > dulu buku yang sudah saya sebutkan bab penggadaian.
> > Ok. Yang OOT siapa sebenarnya?  kullu qardin.... yang
> > sanak tuliskan itu maknanya apa?
> >
> > Wassalamu'alaikum. rahima.
> >
> >
> > >
> > > Artinya selama kita ngomongin GADAI maka hal
> > > pinjam-meminjam dan barang
> > > jaminan/gadaian tidak bisa ditinggalkan.
> > >
> > > Atau barangkali ada pengertian baru dari kata GADAI
> > > :)
> > >
> > > Masalah pinjaman dahulu, telah dibahas panjang lebar
> > > > saat membicarakan bunga bank, Riba.
> > >
> >
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> > http://mail.yahoo.com
> >
> > --------------------------------------------------------------
> > Website: http://www.rantaunet.org
> > =========================================================
> > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
> > keanggotaan,
> > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> > * Posting dan membaca email lewat web di
> > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> > dengan tetap harus terdaftar di sini.
> > --------------------------------------------------------------
> > UNTUK DIPERHATIKAN:
> > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
> > - Besar posting maksimum 100 KB
> > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem
> > =========================================================
> >
> --------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
> =========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
> keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
> --------------------------------------------------------------
> UNTUK DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
> - Besar posting maksimum 100 KB
> - Mengirim attachment ditolak oleh sistem
> =========================================================
>
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke