Tolong dibedakan antara Al Qardh=pinjaman, dengan
Addhaman= jaminan.

Dalam Islam, meminjam, sama sekali tidak boleh
berlebih. Haram hukumnya, ini masuk dengan Riba.

Berbeda dengan Al Qardh= jaminan. Seseorang meminjam
dengan jaminan. 

Dua hal diatas berbeda. 

Yang sanak Yanurmal sebutkan adalah Pinjaman(Al
Qardh), bukan " Jaminan"(Al Adhaman).

Masalah pinjaman dahulu, telah dibahas panjang lebar
saat membicarakan bunga bank, Riba. 

Wassalamu'alaikum. Rahima.


--- afrizal syafri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya sepaham dengan saudara Yunarmal...., untuk
> kasus
> motor/mobil.
> 
> Kalau saya lebih mengutamakan saling bantu membantu.
> Si A pinjam uang ke si B dengan mengadaikan benda
> misal mobil. Si A mengadai dalam keadaan tertimpa
> musibah, apakah kita tega mengambil untung dari
> saudara kita yg tertimpa musibah? Tentu tidak bukan?
>  
> Contoh kasus di saya, ada seorang teman lagi kepepet
> uang, dia punya mobil rental yg selalu membawa
> karyawan, mobil mau itu digadaikan ke saya. Uang
> yang


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke