Tolong dibedakan antara Al Qardh=pinjaman, dengan Addhaman= jaminan. Dalam Islam, meminjam, sama sekali tidak boleh berlebih. Haram hukumnya, ini masuk dengan Riba.
Berbeda dengan Al Qardh= jaminan. Seseorang meminjam dengan jaminan. Dua hal diatas berbeda. Yang sanak Yanurmal sebutkan adalah Pinjaman(Al Qardh), bukan " Jaminan"(Al Adhaman). Masalah pinjaman dahulu, telah dibahas panjang lebar saat membicarakan bunga bank, Riba. Wassalamu'alaikum. Rahima. --- afrizal syafri <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya sepaham dengan saudara Yunarmal...., untuk > kasus > motor/mobil. > > Kalau saya lebih mengutamakan saling bantu membantu. > Si A pinjam uang ke si B dengan mengadaikan benda > misal mobil. Si A mengadai dalam keadaan tertimpa > musibah, apakah kita tega mengambil untung dari > saudara kita yg tertimpa musibah? Tentu tidak bukan? > > Contoh kasus di saya, ada seorang teman lagi kepepet > uang, dia punya mobil rental yg selalu membawa > karyawan, mobil mau itu digadaikan ke saya. Uang > yang __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

