Assalamualaikum wr.wb.

Maaf saya ikut nimbrung krn ada hal yang mengganjal dihati saya sehubungan
dengan jawaban ibu Rahima.

Kanda, dalam Islam, setiap hutang piutang harusnya
> dituliskan, kecuali sesama peminjam dan yang
> dipinjamkan saling percaya antara satu sama lainnya.
> Namun sebaiknya dituliskan, sesuai dengan firman Allah
> Ta'ala :
>
> " Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu
> bermu'amalah (tidak dengan tunai), saling berhutang,
> pada waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah......dan
> hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi, jika tidak
> ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan
> dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
> ridhai......janganlah kamu jemu menulis hutang-hutang
> itu, apakah kecil hutangnya atau besar, sampai batas
> waktu yang diberikan....(Q.S Albaqarah 282, tolong
> dilihat dalam terjemahannya, panjang sekali).
>
> Jadi jelaslah disana bagaimana hukum hutang piutang.
> Hal ini tidak jauh beda dengan "gadai".
>
> Hanya saja, gadai dalam bentuk "barang". Kasus
> sebagaimana contoh diatas, memang harus ditulis dan
> ada dua orang saksi, ada lelakinya.


Betul, gadai bisa terjadi atas transaksi pinjam-meminjam yang mempunyai
barang jaminan pengembalian berupa barang lain.

Selama yang menerima gadai itu, maka ia berhak memakai
> tanah atau barang yang digadaikan itu, tidak harus
> menurut yang empunya, karena buat sementara sampai
> hutang terlunas hasil dari tanah atau barang itu
> adalah milik yang memberikan hutang tersebut.


Hal diatas ini adalah salah, karena "Mengambil UPAH atau MANFAAT dari
pinjaman adalah RIBA". Upah bisa berupa Fee, Uang Jasa, Bunga atau lain2.
Manfaat bisa berupa memakai motor jika yg digadai adalah motor. Dikecualikan
memerah susu jika yg digadai adalah hewan yang bisa diambil manfaat susu
darinya.

Perlu diingat bahwa barang gadai ini adalah 100% milik sipeminjam bukan
pemberi pinjaman. Barang tersebut hanya sebagai JAMINAN pengembalian
pinjaman. Transaksi kita bukan barter/tukar barang tetapi adalah
pinjam-meminjam dengan jaminan pengembalian berupa barang.

Jika sekiranya sipeminjam tidak bisa memenuhi kewajibannya maka sipemberi
pinjaman boleh mengambil barang gadaian sesuai haknya. Misalnya si A
meminjam uang 5jt dengan menggadaikan motor kepada si B. Dan ternyata si A
tidak bisa mengembalikan pinjamannya dlm waktu yang sudah disepakati, maka
si B boleh menjual motornya dengan harga pasar/layak. Jika ternyata si B
berhasil menjual motor tersebut dengan harga 7jt maka Si B harus
mengambalikan ke Si A senilai 2jt. Jika si B mengambil semuanya maka yang
2jt haram buat dia.

Ini sama saja dengan kita menyewa rumah. Contoh kasus
> yang saya ceritakan kemaren, pada hakikatnya meski itu
> rumah bukan milik saya, tetapi sepenuhnya selama
> perjanjian dalam batas waktu, maka rumah itu hak saya
> untuk memakainya, karena saya sudah bayar penuh sesuai
> dengan perjanjian, sama sekali sipemilik rumah tidak
> berhak menyewakan lagi, walau saya tidak ada dirumah
> tersebut,(malah dosa bukan, karena itu kategori
> "mencuri" yang terselubung), biarkan saja, Allah
> sajalah yang maha tahu, saya pribadi ngak peduli,
> cuman keheranan saja, itu ada dinegeri Sumbar yang
> setahu saya kuat agamanya, namun kenapa masih mampu
> melaksanakan hal-hal yang kayak begituan, saya tidak
> mau ribut hanya karena masalah duit, tanah, rumah atau
> apalah namanya. Buat apa bikin masalah, yang ada saja
> sudah seabrek problema banyaknya yang harus saya
> selesaikan.


Contoh ibu Rahima diatas tidak related dengan gadai. Contoh itu adalah SEWA
bukan GADAI.

Begitu juga masalh gadai barang atau tanah, sampai
> waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar
> hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi
> pembayaran hutang), maka hak tanah/barang sepenuhnya
> milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual tanah
> atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan
> miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja
> menurut pandangan Islam.


Ini jangan sekali-kali dilakukan jika anda ingin terhindar dari RIBA.
Kullu kordin jarron naf'an fahua riba.

Wassalam,
Yanurmal
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke