Baiklah ibu Rahima.
Saya ikuti pikiran ibu yang fokus ke dasar hukum saya.

Biar nggak OOT,
Apakah anda setuju yang kita bahas GADAI? Bukan masalah PINJAMAN-MEMINJAM
SAJA atau masalaah JAMINAN SAJA karena semuanya berkaitan.

Apaka anda setuju definisi GADAI saya berikut ini?
GADAI adalah menjaminkan sebuah barang atas sebuah transaksi
pinjam-meminjam.

Kalau kedua pertanyaan diatas anda jawab SETUJU kita lanjut. Kalau tidak
kita cukupkan saja disini dari pada mendatangkan celaka. Karena dari sisi
bahasa saja kita sudah nggak nyambung.

Jika anda setuju berarti sudah cukup jelas bahawa gadai itu adalah transaksi
PINJAM-MEMINJAM yang melindungi hak pemberi pinjaman dengan barang
gadaian/jaminan.

Selama kita bicara gadai berarti kita membicarakan sebuah transaksi
pinjam-meminjam. Disinilah tempatnya dasar hukum yang saya kemukakan
tersebut.
Tidak ada celah untuk mengambil manfaat dari transaksi pinjam-meminjam
termasuk gadai. Nggak OOT kan jika dasar hukumnya "Mengambil upah, manfaat
atas pinjam-meminjam adalah riba" ?

Perlu diketahui yang saya sanggah tidak semua dari uraian anda tetapi hanya
bagian berikut ini karena akan menyesatkan banyak orang di milis ini:

"Selama yang menerima gadai itu, maka ia berhak memakai
tanah atau barang yang digadaikan itu, tidak harus
menurut yang empunya, karena buat sementara sampai
hutang terlunas hasil dari tanah atau barang itu
adalah milik yang memberikan hutang tersebut."

Logikanya:
Jika ada yang menggadaikan tanah kepada anda untuk jaminan pinjamannya
senilai Rp. 5jt, sementara ditanah tersebut ada ratusan pohon kelapa yang
sangat produktif. Apakah anda merasaha berhak atas buah kelapa tersebut yang
jika anda jual semuanya bisa menghasilkan Rp.10jt misalnya.

dan

"Begitu juga masalh gadai barang atau tanah, sampai
waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar
hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi
pembayaran hutang), maka hak tanah/barang sepenuhnya
milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual tanah
atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan
miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja
menurut pandangan Islam."

Pandangan Islam yang mana? Apa ada agama Islam lain selain dari yang
disebarkan Nabi Muhammad?

Jika anda masih tidak bisa menerima sanggahan saya itu hak anda.
Tapi saya berkewajiban mengingatkan yang lain jangan sampai salah dan
mendapat celaka dari apa yang anda sampaikan.

Mohon maaf jika kata2 saya menyakiti hati anda ibu rahima.

Wasalam,
Yanurmal

On 5/5/06, Rahima <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
>
>
>
> --- Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > On 5/5/06, Rahima < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Tolong dibedakan antara Al Qardh=pinjaman, dengan
> > > Addhaman= jaminan.
> >
> > Dalam Islam, meminjam, sama sekali tidak boleh
> > > berlebih. Haram hukumnya, ini masuk dengan Riba.
> > >
> > > Berbeda dengan Al Qardh= jaminan. Seseorang
> > meminjam
> > > dengan jaminan.
> > >
> > > Dua hal diatas berbeda.
> > >
> > > Yang sanak Yanurmal sebutkan adalah Pinjaman(Al
> > > Qardh), bukan " Jaminan"(Al Adhaman).
> >
> >
> > Lho kok??? Jadi bingung. Yang saya bicarakan GADAI
> > bu Rahima sesuai subject
> > yang anda buat, dan saya kira cukup jelas diposting
> > saya. Coba baca ulang
> > deh posting saya tersebut.
> >
> > Gadai tidak akan ada kalau tidak ada
> > pinjam-meminjam.
> > Gadai tidak ada kalau tidak ada barang
> > gadaian/jaminan.
>
> Sudah jelas bukan, bahwa antara kedua hal diatas sulit
> untuk dipisahkan. Saya bukan OOT lho?
>
> Coba saya copykan kembali postingan sanak Yanurmal
> dibawah ini:
>
> Kullu kordin jarron naf'an fahua riba.
>
> Bukankah justru sanak sendiri yang OOT?
>
> Itu sebabnya balasan tanggapan saya, mengenai hal
> pinjam meminjam ini. Karena sanak mengatakan Riba.
>
> Saya berbicara masalah gadai koq. Sanak malah
> membicarakan masalah Qardhin=pinjaman(lihat deh yang
> sanak tuliskan diatas, apakah saya salah baca?)
>
> Untuk lebih jelsnya, silahkan baca pembahasan Gadai
> ini pada firman Allah Ta'ala : " Apabila kamu tidak
> memiliki seorang penulis didalam perjalanan, maka
> ambillah barang jaminan(gadai
> ) yang dapat kamu pegang.
>
> Jadi, dalil gadai ini sendiri ada dalilnya dalam
> Alquran, juga hadist Rasulullah. Coba deh buka-buka
> dulu buku yang sudah saya sebutkan bab penggadaian.
> Ok. Yang OOT siapa sebenarnya?  kullu qardin.... yang
> sanak tuliskan itu maknanya apa?
>
> Wassalamu'alaikum. rahima.
>
>
> >
> > Artinya selama kita ngomongin GADAI maka hal
> > pinjam-meminjam dan barang
> > jaminan/gadaian tidak bisa ditinggalkan.
> >
> > Atau barangkali ada pengertian baru dari kata GADAI
> > :)
> >
> > Masalah pinjaman dahulu, telah dibahas panjang lebar
> > > saat membicarakan bunga bank, Riba.
> >
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
> --------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
> =========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
> keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
> --------------------------------------------------------------
> UNTUK DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
> - Besar posting maksimum 100 KB
> - Mengirim attachment ditolak oleh sistem
> =========================================================
>
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke