...
>Kalau dibilang tidak fair, juga tidak. Ini 'kan ada disebutkan dalam UUD 45.
>Untuk menghilangkan kesan "tidak fair" itu memang ada usulan agar para
>anggota yang diangkat itu hanya mempunyai "hak bicara" tapi tidak untuk "hak
>suara" termasuk yang dari "partai serdadu".
>
>Kalau syarat pendidikan, menurut saya sih bukan suatu yang esensial.
>
>Efron
Yw: Ya, bisa jumlahnya tdk 200. (Karena konstitusi tdk menyebutkan angka).
Tapi misalnya cukup 650 saja (dari 700), gitu kan cukup... ;-)
Terus yg dari Tni/Polri, jangan 38, lah,... cukup 49 saja.
Sehingga anggota yg dipilih melalui pemilu satu orang saja!
Ha, ha,... bravo! ;-)
- 200 kursi di MPR/DPR Irwan Ariston Napitupulu
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Blucer Rajagukguk
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Hadeer
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Efron Dwi Poyo (Amoseas Indonesia)
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Blucer Rajagukguk
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Yusuf-Wibisono
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Blucer Rajagukguk
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Yusuf-Wibisono
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Irwan Ariston Napitupulu
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Yusuf-Wibisono
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Irwan Ariston Napitupulu
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Yusuf-Wibisono
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Irwan Ariston Napitupulu
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Efron Dwi Poyo (Amoseas Indonesia)
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Efron Dwi Poyo (Amoseas Indonesia)
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Yusuf-Wibisono
- Re: 200 kursi di MPR/DPR FNU Brawijaya
- Re: 200 kursi di MPR/DPR Yusuf-Wibisono
