Kalau menurut saya, secara logika, memang semakin tinggi pendidikan akan
semakin luas juga wawasannya (kecuali untuk yg. otodidak spt. yg. disebutkan
bung Blucer).
Lha, kalau jenjang pendidikan itu tidak esensial, mengapa ketika seleksi
kerja di swasta menuntut pendidikan yg. cukup?
Kalau wakil rakyatnya saja cuma lulusan SMA (atau malah SMP), bagaimana bisa
mereka memahami persoalan-persoalan poleksosbudhankam.  Nanti malah lebih
parah dari ORBA.  Kerja mereka cuma menerawang, menghayal sambil
terkantuk-kantuk atau tidur.
Di pendidikan tinggi kan mahasiswa dibiasakan untuk berpikiran kritis
terhadap suatu masalah dan skeptis terhadap suatu kemungkinan solusi.
Sementara di sekolah-sekolah menengah di Indonesia, pelajar masih dicekoki
dan didikte dg. segepok pelajaran.  Bagaimana nantinya mereka ketika menjadi
anggota legislatif?  Yah...bisa dibayangkan, hukum akan makin amburadul,
ekonomi makin nggak jelas dsb.

> ----------
> From:         Blucer Rajagukguk[SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent:         Wednesday, May 26, 1999 4:28 AM
> Subject:      Re: 200 kursi di MPR/DPR
>
> Untuk faktor pendidikan mungkin perlu diresearch. Jika dunia PNS dan
> swasta
> sudah memberikan porsi penting untuk pendidikan pada jabatan seseorang,
> sebaiknya didunia legislatif hal ini sangat perlu dipertimbangkan. hal-hal
> yang
> berkaitan dengan ekonomi, perbankan, UU dan berbagai macam produk DPR/MPR
> lainnya memerlukan pengetahuan yang cukup mendalam mengenai masalah tsb.
> Saya
> tidak tahu pasti berapa banyak anggota DPR/MPR yang tidak mengerti UU yang
> mereka setujui ataupun yang hanya tidur-tidur dan ketawa-ketiwi karena
> memang
> tidak sanggup berpikir soal hal yang
> dibicarakan. Tentu ada beberapa kekecualian untuk orang-orang tertentu
> yang
> secara otodidak mampu menguasai masalah secara jernih dibantu dengan
> pengalaman
> langsung dilapangan. Tetapi secara keseluruhan, tetap saya pribadi
> berpendapat,
> peningkatan kualitas DPR akan sejalan dengan jika pendidikan Caleg minimum
> sarjana.
> Jika ada yang mau membuat research soal ini, saya kira akan berguna buat
> bangsa
> kita. Misalnya, melalui pengetesan-pengetasan UU dihubungkan dengan
> background
> pendidikan suatu anggota fraksi.
> Pemikiran sederhana ini tercetus dari banyaknya pihak yang meyakini bahwa
> semakin tinggi pendidikan seseorang, maka orang tersebut akan dibayar
> lebih
> mahal karena dianggap kemampuannya lebih tinggi.
>
> Efron Dwi Poyo (Amoseas Indonesia) wrote:
>
> > Kalau dibilang tidak fair, juga tidak. Ini 'kan ada disebutkan dalam UUD
> 45.
> > Untuk menghilangkan kesan "tidak fair" itu memang ada usulan agar para
> > anggota yang diangkat itu hanya mempunyai "hak bicara" tapi tidak untuk
> "hak
> > suara" termasuk yang dari "partai serdadu".
> >
> > Kalau syarat pendidikan, menurut saya sih bukan suatu yang esensial.
> >
> > Efron
> >
> > -----Original Message-----
> > From:   Blucer Rajagukguk [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
>

Kirim email ke