Bung Aunur, Pak Aby,

Seperti dikatakan pak Aby, memang tugas pemerintah mengendalikan. Soal
mampu tidaknya itu masalahnya. Kalau kita perhatikan perkembangan dari
dekade ke dekade, ada masa dimana pemerintah (nasional) begitu optimis
dalam "mengarahkan" yaitu dengan strategi "menyebar gula" supaya
semut-semut larinya menyebar. Dengan Sistem Kota-kota dan Perwilayahan
Pembangunan, serta pembangunan prasarana skala besar-besaran di seluruh
wilayah (kota-kota). Saat itu ada keyakinan untuk menyebarkan
simpul-simpul pertumbuhan, dan wilayah pengaruhnya.

Namun kalau kita amati, belakangan ini, isyu yang ditonjolkan memang
mengendalikan pertumbuhan, terutama untuk penyelamatan lingkungan. Lebih
mengarah ke komponen fisik-lingkungan, penyelamatan kawasan-kawasan
non-budidaya. Terminologi yang digunakan juga mencegah pelanggaran
peruntukan ruang (land-use).

Tampaknya memang banyak faktor yang mempengaruhi orientasi ini, salah
satunya mungkin ya realistis saja sesuai kewenangan lembaga-lembaga yang
mengampu. Kedua, mungkin ini yang utama, dengan otonomi daerah otomatis
kewenangan "membangun" banyak beralih ke daerah. Dana pun lebih banyak
di daerah. Sehingga pemerintah nasional lebih bersifat mengendalikan.

Pembangunan prasarana skala besar (jalan raya), dengan kondisi keuangan
yang ada,  juga cenderung diswastakan. Dan, yang layak tentu jalan di
"jalur-jalur gemuk", otomatis di sekitar atau antar kota besar/metro.

Fenomenna otonomi daerah tentu faktor yang menentukan kalau bicara
tentang pemerataan pembangunan skala nasional. Bagaimana daerah yang
berpotensi menggunakan potensinya untuk berkompetisi dengan daerah lain,
bahkan pulau Jawa dan Jakarta atau Surabaya, tentu akan menentukan pola
penyebaran pertumbuhan. Dulu Kapet dan sejenisnya sulit mendorong pusat
baru, karena banyak kewenangan masih di pusat, tapi sekarang kalau kita
perhatikan (contoh andalannya Pak Aby) Makasar pertumbuhannya cukup
pesat. Pembangunan kawasan industri, CBD oleh sektor swasta bisa jadi
indikator. Apalagi berbagai regulasi seperti UU Pelayaran, juga kian
memberikan peluang kepada daerah. Merpati juga pindah kesana.

Jadi dengan otonomi, tampa diarahkan rencana pusat ada kemungkinan
penyebaran pertumbuhan terjadi. Shingga pemerintah pusat nampaknya kian
menyadari peranannya lebih mengendalikan dan mengamankan lingkungan
saja. Apa mungkin begitu?

Salam,
Risfan Munir


--- In [email protected], hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Bpk Rofiq, Risfan, Nuzul  ysh.
> Maaf lancang ikutan/ mendahului menjawab…………
>
> +++: "……apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif)
mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata
ruang?........."
>
> >>>: `Mengendalikan' adalah salah satu aspek dari
pemerintahan… perkara  pemerintah  `mampu' atau
`tidak'…… itu satu hal…. Tapi ada aspek lain dari
pemerintahan yang tak kalah penting pula .. ialah
"mengarahkan"……
> Kalau issuenya jawasentrisme atau jabodetabeksentrisme misalnya ….
Saya kira jawabnya  tak hanya `pengendalian' (di Jawa/ Botabek)
saja… tetapi juga `pengarahan' (desentralisasi dsb.) ..
bahkan `bujukan/ rayuan'…seperti bagaimana aktivitas dapat
dikembangkan bukan sekedar 'diluar jabotabek' saja… tapi
diluar jawa… dan bukan sekekdar "diluarjawa" saja…
tetapi bagaimana bisa ke KTI…
> Apakah pemerintah 'mampu mengendalikan' pembangunan keruangan
atau tidak… …  asalkan  `aspek pengendalian' itu
dijalankan… sedikit banyak tentu ada saja hasilnya ….. demikian
juga dengan `pengarahan'………
> Dengan `aspek pengarahan'…… masalahnya adalah apakah kita
sudah pantas untuk bertanya `pemerintah mampu mengarahkan
pembangunan keruangan atau tidak'… kalau `aspek pengarahan'
itu saja sendiri ada atau tidak ada ….. dilakukan atau tidak
dilakukan…tidak jelas urgensi dan eksistensinya…..
> Memang sih… `Pengendalian' itu sendiri artinya adalah a.l.
`mengemudikan'  (to drive) yang artinya tak hanya
`pembatasan' … namun arah pembangunan bisa
`dipercepat' (injak gas)….. diperlambat (injak rem/ oper
persneling) …. Belok kiri/ belok kanan dikit (karena depan ada
lobang)…dsb…… tetapi sejauh ini makna dari
`pengendalian' yang menonjol secara umum adalah lebih berupa
`pembatasan'…..
> Gambaran dari  "pengarahan" penataan ruang (keluar jawa) 
adalah a.l. seperti tentang "disseminasi/ filialisasi `industri
memimpin" dari jawa ke KTI misalnya (seperti makalah saya ketika
kita berdua tandem dilokakarya  DJPR bbrp waktu lalu, dan pernah saya
keluarkan dimilis ini juga)…….. yang jelas-jelas itu akan
berpotensi menggeser peta konsentrasi industri dan migrasi dari Jawa
keluar jawa……. Tapi realisasinya maaannnaa?.... Kalau argumen saya 
itu tidak masuk akal …. Seharusnya ada yang menyangkal secara
bertubi-tubi…….( Karena tidak ada yang menyangkal … apakah  itu
artinya karena `sing waras pada ngalah?'....hehe..)…
>
> +++ : "…..Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional....
.siapa yang mengendalikan?
>
> >>>: Apa-apa yang berskala nasional tentulah menjadi wewenang  badan
atau lembaga atau  kementerian  yang jelas2 berskala nasional juga …
seperti KPUD misalnya .. "D"nya jelas daerah (propinsial)…
sedangkan KPU, Komnas Ham, Komnas Anak, KNKT, KY, KomKejaksaan,
Kompolnas dsb. Jelas wewenangnya adalah secara nasional…….
Sedangkan ketua RW jelas pula… `wilayah kerjanya' seputar
beberapa ke-RT-an saja dibawah pakLurah….
>


Kirim email ke