Bung Aunur, Pak Aby, Seperti dikatakan pak Aby, memang tugas pemerintah mengendalikan. Soal mampu tidaknya itu masalahnya. Kalau kita perhatikan perkembangan dari dekade ke dekade, ada masa dimana pemerintah (nasional) begitu optimis dalam "mengarahkan" yaitu dengan strategi "menyebar gula" supaya semut-semut larinya menyebar. Dengan Sistem Kota-kota dan Perwilayahan Pembangunan, serta pembangunan prasarana skala besar-besaran di seluruh wilayah (kota-kota). Saat itu ada keyakinan untuk menyebarkan simpul-simpul pertumbuhan, dan wilayah pengaruhnya.
Namun kalau kita amati, belakangan ini, isyu yang ditonjolkan memang mengendalikan pertumbuhan, terutama untuk penyelamatan lingkungan. Lebih mengarah ke komponen fisik-lingkungan, penyelamatan kawasan-kawasan non-budidaya. Terminologi yang digunakan juga mencegah pelanggaran peruntukan ruang (land-use). Tampaknya memang banyak faktor yang mempengaruhi orientasi ini, salah satunya mungkin ya realistis saja sesuai kewenangan lembaga-lembaga yang mengampu. Kedua, mungkin ini yang utama, dengan otonomi daerah otomatis kewenangan "membangun" banyak beralih ke daerah. Dana pun lebih banyak di daerah. Sehingga pemerintah nasional lebih bersifat mengendalikan. Pembangunan prasarana skala besar (jalan raya), dengan kondisi keuangan yang ada, juga cenderung diswastakan. Dan, yang layak tentu jalan di "jalur-jalur gemuk", otomatis di sekitar atau antar kota besar/metro. Fenomenna otonomi daerah tentu faktor yang menentukan kalau bicara tentang pemerataan pembangunan skala nasional. Bagaimana daerah yang berpotensi menggunakan potensinya untuk berkompetisi dengan daerah lain, bahkan pulau Jawa dan Jakarta atau Surabaya, tentu akan menentukan pola penyebaran pertumbuhan. Dulu Kapet dan sejenisnya sulit mendorong pusat baru, karena banyak kewenangan masih di pusat, tapi sekarang kalau kita perhatikan (contoh andalannya Pak Aby) Makasar pertumbuhannya cukup pesat. Pembangunan kawasan industri, CBD oleh sektor swasta bisa jadi indikator. Apalagi berbagai regulasi seperti UU Pelayaran, juga kian memberikan peluang kepada daerah. Merpati juga pindah kesana. Jadi dengan otonomi, tampa diarahkan rencana pusat ada kemungkinan penyebaran pertumbuhan terjadi. Shingga pemerintah pusat nampaknya kian menyadari peranannya lebih mengendalikan dan mengamankan lingkungan saja. Apa mungkin begitu? Salam, Risfan Munir --- In [email protected], hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Bpk Rofiq, Risfan, Nuzul ysh. > Maaf lancang ikutan/ mendahului menjawab > > +++: " apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang?........." > > >>>: `Mengendalikan' adalah salah satu aspek dari pemerintahan perkara pemerintah `mampu' atau `tidak' itu satu hal . Tapi ada aspek lain dari pemerintahan yang tak kalah penting pula .. ialah "mengarahkan" > Kalau issuenya jawasentrisme atau jabodetabeksentrisme misalnya . Saya kira jawabnya tak hanya `pengendalian' (di Jawa/ Botabek) saja tetapi juga `pengarahan' (desentralisasi dsb.) .. bahkan `bujukan/ rayuan' seperti bagaimana aktivitas dapat dikembangkan bukan sekedar 'diluar jabotabek' saja tapi diluar jawa dan bukan sekekdar "diluarjawa" saja tetapi bagaimana bisa ke KTI > Apakah pemerintah 'mampu mengendalikan' pembangunan keruangan atau tidak asalkan `aspek pengendalian' itu dijalankan sedikit banyak tentu ada saja hasilnya .. demikian juga dengan `pengarahan' > Dengan `aspek pengarahan' masalahnya adalah apakah kita sudah pantas untuk bertanya `pemerintah mampu mengarahkan pembangunan keruangan atau tidak' kalau `aspek pengarahan' itu saja sendiri ada atau tidak ada .. dilakukan atau tidak dilakukan tidak jelas urgensi dan eksistensinya .. > Memang sih `Pengendalian' itu sendiri artinya adalah a.l. `mengemudikan' (to drive) yang artinya tak hanya `pembatasan' namun arah pembangunan bisa `dipercepat' (injak gas) .. diperlambat (injak rem/ oper persneling) . Belok kiri/ belok kanan dikit (karena depan ada lobang) dsb tetapi sejauh ini makna dari `pengendalian' yang menonjol secara umum adalah lebih berupa `pembatasan' .. > Gambaran dari "pengarahan" penataan ruang (keluar jawa) adalah a.l. seperti tentang "disseminasi/ filialisasi `industri memimpin" dari jawa ke KTI misalnya (seperti makalah saya ketika kita berdua tandem dilokakarya DJPR bbrp waktu lalu, dan pernah saya keluarkan dimilis ini juga) .. yang jelas-jelas itu akan berpotensi menggeser peta konsentrasi industri dan migrasi dari Jawa keluar jawa . Tapi realisasinya maaannnaa?.... Kalau argumen saya itu tidak masuk akal . Seharusnya ada yang menyangkal secara bertubi-tubi .( Karena tidak ada yang menyangkal apakah itu artinya karena `sing waras pada ngalah?'....hehe..) > > +++ : " ..Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang mengendalikan? > > >>>: Apa-apa yang berskala nasional tentulah menjadi wewenang badan atau lembaga atau kementerian yang jelas2 berskala nasional juga seperti KPUD misalnya .. "D"nya jelas daerah (propinsial) sedangkan KPU, Komnas Ham, Komnas Anak, KNKT, KY, KomKejaksaan, Kompolnas dsb. Jelas wewenangnya adalah secara nasional . Sedangkan ketua RW jelas pula `wilayah kerjanya' seputar beberapa ke-RT-an saja dibawah pakLurah . >

